• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 2 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ada Larangan Perkawinan dengan Teman Sekantor, 8 Pegawai PLN Gugat ke MK

16/05/2017
in Berita
69
SHARES
529
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslm.com- Delapan pegawai PT PLN mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstiitusi terkait larangan perkawinan dengan teman sekantor. Gugatan ditujukan terhadap Undang-undang Ketenagakerjaan Pasal 153 ayat (1) huruf f.

Juru bicara MK, Fajar Laksono, seperti dilansir laman Tempo.co mengatakan, pemohon yang berasal dari Palembang, Jambi, dan Bengkulu mengajukan gugatan secara perorangan, Selasa (16/5).

Dalam pasal tersebut disebutkan, “Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan: (f) pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.”

Frase pengecualian itulah yang digugat oleh para pegawai tersebut ke MK. Mereka menilai bahwa hal tersebut berpotensi pegawai kehilangan pekerjaannya.

Selain itu, para pegawai menganggap bahwa pelarangan perkawinan sesama pegawai dalam satu perusahaan bertentangan dengan ketentuan pasal lain dalam undang-undang lainnya. Antara lain, UU Perkawinan dan UU Hak Asasi Manusia. (mh/foto: student.unud.ac.id)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hindari Iritasi dengan Sabun Wajah Berbahan Ini

Next Post

Nasihat Indah Al Junaid bin Muhammad Rahimahullah

Next Post

Nasihat Indah Al Junaid bin Muhammad Rahimahullah

Korea Utara Dituding Terkait Serangan Virus Wannacry

Perusahaan Toyota Dukung Pengembangan Mobil Terbang

  • Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    334 shares
    Share 134 Tweet 84
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8563 shares
    Share 3425 Tweet 2141
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4387 shares
    Share 1755 Tweet 1097
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11397 shares
    Share 4559 Tweet 2849
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3853 shares
    Share 1541 Tweet 963
  • Kali Ini Hanania Travel Dipolisikan Calon Jamaah Umrahnya

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Momen Pertemuan Nagita Slavina dengan Sang Suami Usai Menunaikan Ibadah Haji

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    909 shares
    Share 364 Tweet 227
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    269 shares
    Share 108 Tweet 67
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2188 shares
    Share 875 Tweet 547
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga