• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 7 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

ACTA Laporkan Rudiantara ke Bawaslu Terkait Yang Gaji Kamu Siapa

Februari 1, 2019
in Berita
72
SHARES
552
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Menkominfo Rudiantara membuat keriuhan dengan pernyataannya, "Yang Gaji Kamu Siapa?" Atas dasar hal ini, kini ada pihak yang melaporkannya ke Bawaslu.

Pada tanggal 31 Januari 2019 bertempat di Hall Basket Senayan, Jakarta, Rudiantara selaku Menteri Komunikasi dan Informatika dalam acara Kominfo Next melakukan sosialisasi pemilihan desain sosialisasi pemilu. 

Dihadapan ASN Kemenkominfo, ia mengatakan pemilihan desain sosialisasi Pemilu 2019 tidak terkait Pemilu Presiden 2019, Menkominfo Rudiantara pun menyuruh audience memilih 1 atau 2. 

Kemudian Menkominfo Rudiantara pun mengatakan yang nyoblos nomor 2 maju ke depan. Lalu seorang pegawai maju dan Menkominfo Rudiantara menanyakan alasan ibu tersebut. Ibu tersebut mengatakan, "Bismillahhirrahmanirrahim, mungkin terkait keyakinan saja, Pak. Keyakinan atas visi misi yang disampaikan nomor dua, yakin saja." Rudiantara menukas, dia berujar pertanyaannya menyangkut desain stiker dan bukan Pilpres 2019. .

Berikutnya, dia memanggil orang lain yang memilih desain pertama. Orang itu kemudian menjawab desain stiker pertama lebih cerah. "Saya terima alasan yang nomor satu, tapi saya tidak bisa terima alasan nomor dua. Mohon maaf, ibu tidak bicara mengenai desain, terima kasih bu, terima kasih," kata Rudiantara. 

Rudiantara mempersilakan dua pegawai itu turun dari panggung. Namun saat mereka sedang berjalan, dia memanggil kembali pegawai yang memilih desain stiker nomor dua. "Bu, Bu, yang bayar gaji Ibu siapa sekarang? Pemerintah atau siapa?," tanya Rudiantara.

Pegawai itu pun menjawab. Rudiantara kemudian sambil berkacak pinggang menimpali, "Bukan yang keyakinan Ibu? Ya sudah, makasih." 

Nurhayati dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mengatakan tindakan Menkominfo Rudiantara tersebut diduga merupakan tindakan berupa pernyataan yang terkait dengan pemilu, karena dengan jelas mengatakan kata “Nyoblos."

Selain itu, papar Nurhayati di kantor Bawaslu, Jumat (1/2/2019) dengan menanyakan kepada Pegawai tersebut, "Bu, Bu, yang bayar gaji Ibu siapa sekarang? Pemerintah atau siapa?," serta "Bukan yang keyakinan Ibu?," merupakan imbauan atau seruan yang mengarahkan keberpihakan yaitu menggiring pola pikir untuk tidak mencoblos nomor 02 karena yang menggaji bukanlah keyakinan si pegawai, namun adalah pemerintah sekarang yang nota bene merupakan Paslon Presiden 01. 

Perbuatan Menkominfo Rudiantara tersebut, kata Nurhayati patut diduga merupakan pelanggaran terhadap Pasal 282 juncto 283 Ayat (1) dan Ayat (2) juncto Pasal 547 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang 
Pemilu (UU Pemilu) yang berbunyi: 

Pasal 282 
Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye. 

Pasal 283 
(1) Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye 
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat

Pasal 547
Setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah). 

"Oleh karena itu kami melaporkan Menkominfo Rudiantara kepada Bawaslu RI untuk dapat ditindaklanjuti mengenai dugaan pelanggaran Pemilu," tegasnya. (Ilham)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Yang Gaji Kamu Siapa, Blunder Rudiantara

Next Post

Apartemen Education Journey di Turki

Next Post

Apartemen Education Journey di Turki

Srikandi Siaga Bencana Memiliki Peran Penting dalam Menyelamatkan Keluarga

Gara-Gara Riba, Pria Ini Bangkrut, Punya Utang 300 Juta Sekarang Hidup Bahagia

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7684 shares
    Share 3074 Tweet 1921
  • Warga Gaza Ikut Bantu Korban Bencana Sumatera

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3254 shares
    Share 1302 Tweet 814
  • Nobby Hadirkan Family Collection Linara & Cendara, Gaet Cut Meyriska sebagai Muse

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5175 shares
    Share 2070 Tweet 1294
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2075 shares
    Share 830 Tweet 519
  • Abdullah bin Sa’ad, Murtad dan Kembali pada Islam

    852 shares
    Share 341 Tweet 213
  • BPJPH Raih Anugerah Brand Populer Indonesia, Forum Pewarta Halal: Prestasi Membanggakan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    449 shares
    Share 180 Tweet 112
  • Liga Padel Wanita Terbesar, NPURE Gelar National Women’s Padel Premiere 2025

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga