• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 19 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

91% Jamaah Telah Lunasi Ongkos Haji 2017

Mei 5, 2017
in Berita
69
SHARES
534
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

?

Ilustrasi di depan Baitullah (Foto: Royal Indonesia Travel)

ChanelMuslim.com – Hingga Rabu (3/5), pada jam 15.00 WIB, sebanyak 184.596 jemaah telah melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) jamaah haji reguler tahap I akan berakhir Jumat (5/5) lusa. Artinya sudah 91% lebih, calon jamaah haji membayar biaya haji mereka. Hal tersebut dilaporkan oleh Kasubdit Pendaftaran Haji Noer Aliya Fitra (Nafit).

“Sampai dua hari menjelang ditutupnya masa pelunasan BPIH reguler tahap pertama, masih ada 17.922 atau 8,85% kuota haji yang belum terlunasi. Angka ini diharapkan akan terus bertambah sampai dengan tahap akhir pelunasan tahap pertama Jumat mendatang,” ujar Nafit di Jakarta, Kamis (3/5). seperti dilansir laman kemenag.go.id.

Keputusan Menteri Agama (KMA) No 75 Tahun 2017 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1438H/2017M mengatur bahwa kuota haji Indonesia berjumlah 221.000 yang terdiri dari kuota haji reguler (204.000) dan kuota haji khusus (17.000). 

Kuota haji reguler terbagi menjadi dua, yaitu: 202.518 untuk jemaah haji dan 1.482 untuk petugas haji daerah.

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) juga membuka pelunasan buat calon jemaah haji dengan status cadangan sebanyak 10% dari kuota jemaah atau 10.193 orang. 
Data sampai dengan sore ini, sebanyak 4.349 jemaah cadangan yang telah melakukan pelunasan.

“Jemaah cadangan diberi kesempatan melunasi tahap 1, untuk mengisi jika ada sisa kuota setelah tahap 2 selesai,”ujarnya.

Pelunasan BPIH Reguler dilakukan pada setiap hari kerja dengan waktu pembayaran untuk Indonesia Bagian Barat pukul 08.00 – 15.00 WIB, Indonesia Bagian Tengah pukul 09.00 – 16.00 WITA, dan Indonesia Bagian Timur pukul 10.00 – 17.00 WIT.

Jemaah diimbau untuk memanfaatkan sisa waktu pelunasan tahap 1 karena jika habis waktu pelunasannya, alokasinya sudah bukan lagi diberikan kepada mereka. 

“Pelunasan tahap dua akan digunakan untuk jemaah gagal sistem, sudah haji, penggabungan mahram, dan lansia yang memenuhi syarat,” tutup Nafit.

Semoga dimudahkan hingga pelaksanaan ibadah haji 2017.(jwt/kemenag)

Previous Post

Jad si Anak Yahudi

Next Post

Alas Kumala, Inspirasi Petani Gandum Dalam Koleksi Rosie Rahmadi

Next Post

Alas Kumala, Inspirasi Petani Gandum Dalam Koleksi Rosie Rahmadi

Majukan Usaha Kreatif Indonesia, Bekraf Luncurkan Aplikasi Bisma

Ini Cerita Pengalaman Bisnis Fashion Meccanism Kepada Santri RGI 

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga