• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 22 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

85 Persen Rumah Potong Hewan Belum Tersertifikasi Halal

25/05/2023
in Berita
85 Persen Rumah Potong Hewan Belum Tersertifikasi Halal

Direktur LPPOM MUI Muti Arintawati

93
SHARES
717
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SEBANYAK 85 persen Rumah Potong Hewan (RPH) belum tersertifikasi halal berdasarkan riset KNEKS bersama Halal Science Center IPB pada tahun 2021.

Tentu ini bisa menjadi hambatan besar bagi Indonesia yang bercita-cita melakukan sertifikasi 10 juta produk halal.

Sertifikasi halal saat ini menjadi wajib bagi seluruh produsen yang akan mengklaim produknya halal dan akan dipasarkan di Indonesia.

Ada beberapa penahapan kewajiban sertifikasi halal. Untuk sektor makanan dan minuman akan diberlakukan pada 19 Oktober 2024.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, dalam webinar bertema “Cara Mudah Sertifikasi Halal bagi Rumah Potong Hewan” pada 24 Mei 2023 yang termasuk rangkaian kegiatan Festival Syawal LPPOM MUI 1444 H.

Sebuah produk menjadi mudah disertifikasi halal ketika seluruh bahannya halal dan proses pembuatannya sesuai persyaratan.

Setiap tahapan dari proses produksi harus memenuhi aspek ketelusuran, dari tahap produksi, penerimaan bahan baku, pengolahan, penyimpanan, distribusi, hingga produk sampai ke konsumen.

Sertifikat halal akan memberikan jaminan halal kepada konsumen dan sebagai pemenuhan regulasi di Indonesia.

Baca Juga: LPPOM MUI Menggelar Kelas Pengenalan Sertifikasi Halal Gratis

85 Persen Rumah Potong Hewan Belum Tersertifikasi Halal

Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam sertifikasi halal. Salah satunya pada sektor makanan dan minuman adalah produk hewani beserta turunannya yang kritis pada proses penyembelihannya.

Sebagai dukungan terhadap program Pemerintah, LPPOM MUI telah melakukan program Festival Syawal selama tiga tahun ke belakang untuk mengakselerasi sertifikasi halal.

Pada 2021 dan 2022, LPPOM MUI berfokus untuk mendorong UMKM secara umum. Sementara tahun ini, fokus dititikberatkan pada pasokan bahan dari hulu, yaitu RPH.

“Pemilihan RPH sebagai target Festival Syawal tahun ini karena kami melihat kehalalan di hulu menentukan kesuksesan kehalalan produk di hilir. Kami harap, Festival Syawal dapat mendorong tercapainya sertifikasi halal bagi produsen makanan dan minuman sesuai target wajib halal yang telah ditetapkan Pemerintah, yakni pada 2024,” ujar Muti.

Penyembelihan hewan merupakan hulu jaminan produk halal makanan minuman. Aturan halal haram sangat berpusat pada aturan terkait penyembelihan daging.

Keberadaan daging halal beserta turunannya sangatlah penting untuk menjamin kehalalan rantai produksi selanjutnya.

Berangkat dari hal tersebut, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menyelenggarakan Festival Syawal ​LPPOM MUI 1444 H ​dengan tema “Jaminan Halal Dimulai dari Hulu”​.

Menggandeng Bank Indonesia, LPPOM MUI menggelar BIMTEK online “Cara Mudah Sertifikasi Halal bagi Rumah Potong Hewan” hari ini (24/5).
​
Secara khusus, Festival Syawal LPPOM MUI tahun ini menyasar pada Rumah Potong Hewan (RPH) untuk mengatasi kelangkaan RPH halal di 34 provinsi di Indonesia.

Bentuknya berupa sertifikasi halal gratis untuk mempercepat pasokan daging halal bagi umat Islam.

Tak hanya itu, kegiatan ini juga disemarakkan kegiatan bimbingan teknis meningkatkan pehamaman pelaku usaha, khususnya di RPH, terkait Sistem Jaminan Produk Halal.

Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, mengungkapkan tantangan besar dalam sertifikasi halal terkait pasokan bahan baku turunan hewani.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menyatakan, “Sesuai arahan Presiden, Kami akan mempercepat proses mendapatkan sertifikasi halal bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, dengan memangkas durasi pengurusan sertifikat. Sosialisasi dan pendampingan secara masif terkait sertifikasi halal bagi UMKM harus terus dilakukan.”

Pada tahun ini, LPPOM MUI menggandeng Bank Indonesia yang juga sama-sama bertekad mempercepat implementasi sertifikasi halal dan legalitas Nomor Kontrol Veteriner (NKV) di Indonesia.

Arief berharap, langkah ini sejalan dengan arahan Wakil Presiden pada rapat pleno KNEKS tahun lalu yang meminta agar semua pihak mendorong sertifikasi halal RPH di seluruh Indonesia.

“Festival Syawal juga menjadi langkah nyata kontribusi LPPOM MUI untuk mendukung sertifikasi halal di Indonesia. Kami sampaikan apresiasi yang tinggi kepada LPPOM MUI yang selalu konsisten dan semangat untuk terus mendorong dan mengakselerasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha sebagai infrastruktur penting dalam ekosistem halal,” ungkap Arief.

Hadir sebagai pembicara dalam webinar bertema “Cara Mudah Sertifikasi Halal bagi Rumah Potong Hewan”, yaitu: Teten Masduki (Menteri Koperasi & UKM RI), Muti Arintawati (Direktur Utama LPPOM MUI), Lady Yulia (Sub Koordinator Bina LPH dan Auditor Halal), Arief Hartawan (Kepala DEKS Bank Indonesia), Priyo Wahyudi (Auditor Halal LPPOM MUI), Apriyani Lestariningsih (Koordinator Substansi Higiene Sanitasi dan Penerapan Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner), Ade Kusmiawati (Kepala RPH Cibinong Kab. Bogor).[ind]

Tags: 85 Persen Rumah Potong Hewan Belum Tersertifikasi Halalfestival syawallppom mui
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mahasiswa Komunikasi UMJ Gelar Kampanye Say No To Bullying

Next Post

Cermat Konsumsi Pisang Bagi Penderita Diabetes

Next Post
Cermat Konsumsi Pisang Bagi Penderita Diabetes

Cermat Konsumsi Pisang Bagi Penderita Diabetes

Ibu, Mata Air Kehidupan

Ibu, Mata Air Kehidupan

Zenbu Payday Disc 50 Persen, Klaim Sekarang

Zenbu Payday Disc 50 Persen, Klaim Sekarang

  • Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    358 shares
    Share 143 Tweet 90
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8697 shares
    Share 3479 Tweet 2174
  • Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    979 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    259 shares
    Share 104 Tweet 65
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    243 shares
    Share 97 Tweet 61
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4445 shares
    Share 1778 Tweet 1111
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11480 shares
    Share 4592 Tweet 2870
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3914 shares
    Share 1566 Tweet 979
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2323 shares
    Share 929 Tweet 581
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga