• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 14 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

85 Persen Rumah Potong Hewan Belum Tersertifikasi Halal

Mei 25, 2023
in Berita
85 Persen Rumah Potong Hewan Belum Tersertifikasi Halal

Direktur LPPOM MUI Muti Arintawati

91
SHARES
702
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SEBANYAK 85 persen Rumah Potong Hewan (RPH) belum tersertifikasi halal berdasarkan riset KNEKS bersama Halal Science Center IPB pada tahun 2021.

Tentu ini bisa menjadi hambatan besar bagi Indonesia yang bercita-cita melakukan sertifikasi 10 juta produk halal.

Sertifikasi halal saat ini menjadi wajib bagi seluruh produsen yang akan mengklaim produknya halal dan akan dipasarkan di Indonesia.

Ada beberapa penahapan kewajiban sertifikasi halal. Untuk sektor makanan dan minuman akan diberlakukan pada 19 Oktober 2024.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, dalam webinar bertema “Cara Mudah Sertifikasi Halal bagi Rumah Potong Hewan” pada 24 Mei 2023 yang termasuk rangkaian kegiatan Festival Syawal LPPOM MUI 1444 H.

Sebuah produk menjadi mudah disertifikasi halal ketika seluruh bahannya halal dan proses pembuatannya sesuai persyaratan.

Setiap tahapan dari proses produksi harus memenuhi aspek ketelusuran, dari tahap produksi, penerimaan bahan baku, pengolahan, penyimpanan, distribusi, hingga produk sampai ke konsumen.

Sertifikat halal akan memberikan jaminan halal kepada konsumen dan sebagai pemenuhan regulasi di Indonesia.

Baca Juga: LPPOM MUI Menggelar Kelas Pengenalan Sertifikasi Halal Gratis

85 Persen Rumah Potong Hewan Belum Tersertifikasi Halal

Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam sertifikasi halal. Salah satunya pada sektor makanan dan minuman adalah produk hewani beserta turunannya yang kritis pada proses penyembelihannya.

Sebagai dukungan terhadap program Pemerintah, LPPOM MUI telah melakukan program Festival Syawal selama tiga tahun ke belakang untuk mengakselerasi sertifikasi halal.

Pada 2021 dan 2022, LPPOM MUI berfokus untuk mendorong UMKM secara umum. Sementara tahun ini, fokus dititikberatkan pada pasokan bahan dari hulu, yaitu RPH.

“Pemilihan RPH sebagai target Festival Syawal tahun ini karena kami melihat kehalalan di hulu menentukan kesuksesan kehalalan produk di hilir. Kami harap, Festival Syawal dapat mendorong tercapainya sertifikasi halal bagi produsen makanan dan minuman sesuai target wajib halal yang telah ditetapkan Pemerintah, yakni pada 2024,” ujar Muti.

Penyembelihan hewan merupakan hulu jaminan produk halal makanan minuman. Aturan halal haram sangat berpusat pada aturan terkait penyembelihan daging.

Keberadaan daging halal beserta turunannya sangatlah penting untuk menjamin kehalalan rantai produksi selanjutnya.

Berangkat dari hal tersebut, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menyelenggarakan Festival Syawal ​LPPOM MUI 1444 H ​dengan tema “Jaminan Halal Dimulai dari Hulu”​.

Menggandeng Bank Indonesia, LPPOM MUI menggelar BIMTEK online “Cara Mudah Sertifikasi Halal bagi Rumah Potong Hewan” hari ini (24/5).
​
Secara khusus, Festival Syawal LPPOM MUI tahun ini menyasar pada Rumah Potong Hewan (RPH) untuk mengatasi kelangkaan RPH halal di 34 provinsi di Indonesia.

Bentuknya berupa sertifikasi halal gratis untuk mempercepat pasokan daging halal bagi umat Islam.

Tak hanya itu, kegiatan ini juga disemarakkan kegiatan bimbingan teknis meningkatkan pehamaman pelaku usaha, khususnya di RPH, terkait Sistem Jaminan Produk Halal.

Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, mengungkapkan tantangan besar dalam sertifikasi halal terkait pasokan bahan baku turunan hewani.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menyatakan, “Sesuai arahan Presiden, Kami akan mempercepat proses mendapatkan sertifikasi halal bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, dengan memangkas durasi pengurusan sertifikat. Sosialisasi dan pendampingan secara masif terkait sertifikasi halal bagi UMKM harus terus dilakukan.”

Pada tahun ini, LPPOM MUI menggandeng Bank Indonesia yang juga sama-sama bertekad mempercepat implementasi sertifikasi halal dan legalitas Nomor Kontrol Veteriner (NKV) di Indonesia.

Arief berharap, langkah ini sejalan dengan arahan Wakil Presiden pada rapat pleno KNEKS tahun lalu yang meminta agar semua pihak mendorong sertifikasi halal RPH di seluruh Indonesia.

“Festival Syawal juga menjadi langkah nyata kontribusi LPPOM MUI untuk mendukung sertifikasi halal di Indonesia. Kami sampaikan apresiasi yang tinggi kepada LPPOM MUI yang selalu konsisten dan semangat untuk terus mendorong dan mengakselerasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha sebagai infrastruktur penting dalam ekosistem halal,” ungkap Arief.

Hadir sebagai pembicara dalam webinar bertema “Cara Mudah Sertifikasi Halal bagi Rumah Potong Hewan”, yaitu: Teten Masduki (Menteri Koperasi & UKM RI), Muti Arintawati (Direktur Utama LPPOM MUI), Lady Yulia (Sub Koordinator Bina LPH dan Auditor Halal), Arief Hartawan (Kepala DEKS Bank Indonesia), Priyo Wahyudi (Auditor Halal LPPOM MUI), Apriyani Lestariningsih (Koordinator Substansi Higiene Sanitasi dan Penerapan Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner), Ade Kusmiawati (Kepala RPH Cibinong Kab. Bogor).[ind]

Tags: 85 Persen Rumah Potong Hewan Belum Tersertifikasi Halalfestival syawallppom mui
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Keshalihan Suami Istri Syarat Keharmonisan

Next Post

Cermat Konsumsi Pisang Bagi Penderita Diabetes

Next Post
Cermat Konsumsi Pisang Bagi Penderita Diabetes

Cermat Konsumsi Pisang Bagi Penderita Diabetes

Ibu, Mata Air Kehidupan

Ibu, Mata Air Kehidupan

Zenbu Payday Disc 50 Persen, Klaim Sekarang

Zenbu Payday Disc 50 Persen, Klaim Sekarang

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7615 shares
    Share 3046 Tweet 1904
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1562 shares
    Share 625 Tweet 391
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5126 shares
    Share 2050 Tweet 1282
  • Berlaku Adil Kepada Anak

    121 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3194 shares
    Share 1278 Tweet 799
  • Ustazah Hj. Qotrunnada Syathiry Ahmad: Mengajak Umat Islam untuk Membaca Bacaan Bermutu Selama Ramadan

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Gema Shalawat Penuhi Istora di Konser Maher Zain

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 3 Hal Yang Tidak Bisa Kembali Dalam Kehidupan Kita

    237 shares
    Share 95 Tweet 59
  • Kualitas Udara Memburuk, New Delhi India Menutup Semua Sekolah Darah

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Proses Pembuatan Tinta Spidol dari Limbah Kulit Bawang Putih

    187 shares
    Share 75 Tweet 47
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga