• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 11 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

6 Wilayah Ini Secara Resmi Larang Perayaan Tahun Baru

30/12/2016
in Berita
70
SHARES
539
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

thnbChanelMuslim.com – Tinggal hitungan jam, tahun 2016 akan berganti dengan tahun 2017. Sudah menjadi kebiasaan beberapa negara, pergantian tahun akan dirayakan dengan meriah. Namun ada beberapa negara/wilayah yang melarang perayaan tahun baru dengan alasan bertentangan dengan ajaran Islam. Berikut beberapa negara yang secara resmi melarang perayaan tahun baru:

1. Arab Saudi
Polisi Syariah Arab Saudi resmi mengeluarkan putusan tentang larangan perayaan tahun baru. Putusan yang dikeluarkan oleh komisi kebijakan dan pencegah kejahatan ini disebut Mutawa. Selain itu Mutawa juga melarang penjualan cendra mata yang berhubungan dengan perayaan tahun baru.

2. Brunei Darussalam
Negara berbentuk kerajaan monarki Islam ini ternyata melarang adanya perayaan tahun baru. Raja dari kerajaan ini melarang perayaan Natal dan tahun baru. Larangan itu disebutkan sebagai bagian dari hukum syariat Islam. Bahkan, larangan ini telah resmi menjadi hukum di Brunei.

Meskipun begitu warga yang non muslim tetap diperbolehkan merayakan Natal dan tahun baru secara terbatas bagi komunitas mereka sendiri. Tetapi Jika ada yang terbukti mengorganisir perayaan Natal, kurungan penjara akan menjadi hukumannya.

3. Somalia
Salah satu negara di Benua Afrika ini juga melarang adanya perayaan tahun baru. Negara yang memiliki penduduk nyaris 100 persen beragama Muslim melarang perayaan Natal dan tahun baru karena dianggap bertentangan dengan kebudayaan Islam. Hal tersebut juga dikhawatirkan dapat memprovokasi gerakan radikal sayap kanan, Al-Shahaab untuk melaksanakan tindakan teror.

4. Tajikistan
Negara yang merupakn pecahan dari Uni Soviet ini juga melarang perayaan Natal dan tahun baru termasuk mengadakan pernak-pernik yang berbau Natal di jalan raya, sekolah, ataupun tempat umum lainnya.

Pemerintah Tajikistan bahkan mengeluarkan dekrit pelarangan atas perayaan Natal dan tahun baru, termasuk menyalakan kembang api, petasan dan berbagai hadiah dalam rangka peringatan tahun baru.

5. Banda Aceh
Wilayah paling barat di Indonesia ini melarang perayaan tahun baru karena tidak sesuai dengan tradisi muslim dan adat istiadat masyarakat Aceh.

Pelarangan ini mencakup berbagai bentuk perayaan seperti pesta kembang api dan terompet hingga hal apapun yang berbungkus terkesan seperti hadiah dengan nuansa peringatan Natal ataupun tahun baru.

Hukuman cambuk disiapkan bagi para pelanggar. Ulama, tokoh masyarakat dan unsur muspida turut mendukung keputusan ini.

6. Agam, Sumatera Barat
Banda Aceh ternyata buka satu-satunya wilayah di Indonesia yang melarang adanya perayaan tahun baru. Pemerintah daerah kabupaten Agam, Sumatera Barat pun melarang perayaan tahun baru karena masih memegang erat budaya dan agama Islam.

Agam sendiri adalah daerah dengan penduduk mayoritas muslim dengan ratusan masjid dan pondok pesantren. Sebagian besar penduduk menganggap perayaan pergantian tahun bertentangan dengan adat dan agama.

Bahkan sebagai tidak lanjut larangan ini, pemerintah mengeluarkan surat perintah agar objek wisata ditutup selama perayaan tahun baru.[af/dbs]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Sambut Pergantian Tahun, Warga New York Punya Tradisi Buang Barang

Next Post

Ghibah dan Memakan Daging Saudara Muslim

Next Post
Ghibah dan Memakan Daging Saudara Muslim

Ghibah dan Memakan Daging Saudara Muslim

Sepotong Tiramisu

Sepotong Tiramisu

Chamonix, Wisata Alam Dua Musim di Prancis

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9510 shares
    Share 3804 Tweet 2378
  • Gayeng Guyub Sidomukti Hadirkan Kreasi Batik Hasil Kolaboraksi Pemkab Gunung Kidul Bersama Dompet Dhuafa Yogyakarta

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1351 shares
    Share 540 Tweet 338
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2459 shares
    Share 984 Tweet 615
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11832 shares
    Share 4733 Tweet 2958
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2401 shares
    Share 960 Tweet 600
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4854 shares
    Share 1942 Tweet 1214
  • Rumah Zakat Salurkan 60 Paket Makanan Kafarat untuk Penyintas Kebakaran Kampung Bandan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4295 shares
    Share 1718 Tweet 1074
  • Jaga Shalatmu dan Biarkan Allah Mengatur Rezekimu

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga