ChanelMuslim.com – Karena cyberbullying, dua figur publik Korea Selatan, atlet voli Kim In-hyeuk (28) dan Youtuber Cho Jang-mi (27) ditemukan bunuh diri di rumahnya hanya selang sehari pada bulan Februari 2022.
Kejadian ini dipicu karena perundungan siber yang menimpa mereka. Kedua figur publik tersebut kerap menerima komen negatif bahkan tuduhan tidak berdasar lewat media sosial.
Pemain voli Daejeon Samsung Fire Bluefangs Kim In-Hyeuk menulis dalam akun Instagram-nya bahwa ia telah menerima komentar negatif tentang penampilannya, apakah dia menggunakan make up, menyukai sesama jenis, bahkan tampil di film dewasa.
Ia mengaku telah menahannya selama 10 tahun dan puncaknya, ia pun memilih menghabisi nyawanya sendiri untuk menghentikan cyberbullying itu.
Hal yang sama dialami Cho Jang-mi, seorang influencer muda yang dituduh feminis dan menerima makian, tuduhan, serta komentar pedas.
Akibatnya, sang ibu pun tak tahan hingga bunuh diri pada Mei 2020. Cho Jang-mi yang dikenal dengan nama BJ Jammi itu pun menyusul sang ibu.
Kasus tersebut membuat publik Korea geram dan mulai meluncurkan petisi untuk memperketat hukuman atas pelaku cyberbullying.
Menurut undang-undang jaringan informasi Korea Selatan, komentator jahat dapat dikenai hukuman hingga tiga tahun penjara atau denda hingga 30 juta won (US$25.000) karena pencemaran nama baik.
Selain itu, undang-undang memungkinkan hingga tujuh tahun penjara dan denda hingga 50 juta won untuk penghinaan – tindakan mencemarkan nama baik seseorang secara langsung dengan mengatakan sesuatu yang menghina mereka.
Menurut laporan polisi yang diperoleh anggota parlemen Han Byung-do dari Partai Demokrat Korea pada Oktober 2021, lebih dari 75.000 kasus pencemaran nama baik dunia maya telah dilaporkan selama lima tahun sebelumnya, tetapi hanya 43 tersangka yang ditahan.
Pada tahun 2019, bunuh diri bintang K-pop Sulli dan Goo Hara terkait dengan komentar dengki memicu kesedihan publik dan menyoroti trolling internet.
Menanggapi hal tersebut, perusahaan internet Kakao langsung melakukan tindakan dengan menghapus bagian komentar untuk artikel berita hiburan di portal Korea-nya Daum, dan platform web lainnya, Naver, telah menghapus komentar yang mengandung bahasa kasar.
Baca Juga: Memberi Dukungan kepada Teman Cegah Dampak Buruk Cyberbullying
2 Figur Publik Korea Bunuh Diri karena Cyberbullying, Ini Catatan untuk Para Orangtua
Banyak warga Korea Selatan menuntut agar pemerintah menanggapi masalah perundungan siber dengan serius dan telah memulai petisi di situs web Gedung Biru kepresidenan Cheong Wa Dae yang meminta hukuman dan undang-undang yang lebih keras.
Petisi tersebut telah mengumpulkan lebih dari 150.000 tanda tangan pada hari Selasa (8/2/2022).
Menurut The Korea Herald, perundungan siber masih menjadi masalah utama, terutama di media sosial.
Badan Kepolisian Nasional menemukan bahwa sementara jumlah kasus cyberbullying meningkat 45% dari 2017 hingga 2020, tingkat deteksi kriminal menurun dari 73,1% menjadi 65,2%.
Pihak berwenang juga menyatakan bahwa sulit untuk menyelidiki kasus perundungan siber di platform ini karena kurangnya kerja sama dari platform utama seperti YouTube dan Instagram, yang merupakan platform yang sering digunakan untuk melakukan penyalahgunaan online.
Penelitian oleh Universitas Brigham Young di Amerika Serikat yang diterbitkan dalam The Journal of Social Media and Society pada Juni 2021 menemukan bahwa “individu dengan ciri kepribadian triad gelap (narsisme, Machiavellianisme, psikopati) dikombinasikan dengan Schadenfreude – kata Jerman yang berarti bahwa seseorang memperoleh kesenangan darinya. kemalangan orang lain – lebih cenderung menunjukkan perilaku trolling.”
Jika kamu merasa sedang di-bully, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mencari bantuan dari seseorang yang kamu percaya seperti orang tua, anggota keluarga terdekat atau orang dewasa terpercaya lainnya.
Di sekolah, kamu bisa menghubungi guru yang kamu percaya seperti guru BK, guru olahraga, atau guru mata pelajaran.
Untuk para orangtua, dukung dan dengarkan cerita anak-anak mengenai apa yang terjadi pada diri mereka. Hadir sepenuhnya dan berikan dukungan, baik afeksi, maupun reaksi terhadap cerita mereka.
Dan jika kamu merasa tidak nyaman berbicara dengan seseorang yang kamu kenal, hubungi Telepon Pelayanan Sosial Anak (TePSA) di nomor telepon 1500 771, atau nomor handphone/Whatsapp 081238888002 dan kamu bisa berkonsultasi dengan konselor profesional yang ramah.
Jika bullying terjadi di media sosial, kamu bisa memblokir akun pelaku dan melaporkan perilaku mereka di media sosial itu sendiri. Media sosial berkewajiban menjaga keamanan penggunanya, loh.
Mengumpulkan dan menyimpan bukti-bukti bisa membantumu nanti untuk menunjukkan apa yang telah terjadi – misalnya seperti pesan dalam chatting dan screenshot postingan di media sosial.
Agar bullying berhenti, kuncinya ialah perlu diidentifikasi dan dilaporkan lebih lanjut. Hal ini juga dapat menunjukkan kepada pelaku bully bahwa tindakan mereka tidak dapat diterima.
Semoga tak ada lagi kasus bunuh diri karena perundungan siber.[ind]