ChanelMuslim.com – Vaksin merah putih yang dikembangkan oleh tim peneliti Universitas Airlangga dan PT Biotis Pharmaceutical Indonesia hukumnya suci dan halal.
Pada Kamis (10/2), Komisi MUI Bidang Fatwa K.H. Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan bahwa Vaksin Merah Putih – UA SARS-CoV-2 produksi PT Biotis Pharmaceutical Indonesia boleh digunakan sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kompeten.
Ketua Peneliti Vaksin Merah Putih dari Universitas Airlangga (UNAIR), Prof. Fedik Abdul Rantam menjelaskan, untuk sampai ke tahap ini, sebelumnya mereka telah dibimbing tiga kali dengan para ahli LPPOM MUI, dari pendalaman vaksin sehingga bisa digunakan mayarakat Indonesia secara aman dan halal, karena itu menjadi faktor yang sangat penting.
“Dengan adanya fatwa ini, kami mendapatkan dukungan spiritual, semoga dengan vaksin buatan dari teman-teman Indonesia, tidak ada yang dari luar negeri. Semoga kedepan menjadi lebih baik,” ungkap Fedik.
Direktur Utama PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia, FX. Sudirman mengungkapkan kebanggaannya menjadi bagian dan bekerja sama dan dibantu banyak pihak, dalam mengembangkan vaksin ini merupakan kolaborasi besar bangsa kita mulai dari Kemenristek BIN, BPOM yang juga selama 1,5 tahun melakukan pengawasan yang sangat ketat sehingga betul-betul menghasilkan vaksin yang berkualitas.
“Uji klinis dengan subjek penelitian yang belum pernah divaksin menjadi tantangan besar dan kami banyak bekerja sama dengan kantong-kantong yang belum divaksin, seperti kalangan pesantren yang dikawal Kiai Asep dari Mojokerto. Maka dukungan fatwa halal ini menjadi sangat penting, untuk menjamin keamanan dan kenyamanan subjek peneliti,” jelas Sudirman.
Baca Juga: Vaksin Haram, Daruratkah? Ini Penjelasan MUI
Vaksin Merah Putih Halal, Ini Penjelasan LPPOM MUI
Direktur Utama LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si mengungkapkan, proses sertifikasi halal yang dilaksanakan sangat singkat karena dari awal, mereka sudah mempertimbangkan masalah halal sejak awal dalam pembuatan vaksin ini.
“Kami sudah dilibatkan dari awal dari mutu dan kehalalannya. Proses audit sangat singkat, karena kami juga sangat mendukung pada upaya pembuatan vaksin yang baik dan halal,” kata Muti.
Adapun proses pendaftaran dimulai pada 14 Januari 2022, kemudian dilakukan pemeriksaan administratif, kelengkapan, lalu audit langsung ke lapangan di bulan yang sama, dan akhirnya pada tanggal 7 Februari 2022 ditetapkan ketetapan halalnya.
Muti berharap vaksin Merah Putih yang lain juga menyusul yang sedari awal sudah memperhatikan halal sehingga akan mudah dalam proses pemeriksaan.
Ni’am pun menutup konferensi pers ini dengan harapan semoga uji klinis tahap pertama di Surabaya berjalan dengan baik dan sesuai dengan rencana.
Vaksin Merah Putih – UA SARS-CoV-2 (Vero Cell) Inactivated telah melalui kick off uji klinis tahap satu di RSUD Dr. Soetomo, Surabaya, Rabu (9/2) dibuka langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhajir Effendy.
Vaksin merah putih merupakan program superprioritas dari Presiden Joko Widodo yang segala kebutuhan dan pengembangannya didukung penuh pemerintah.
Vaksin Merah Putih, telah mendapatkan ketetapan halal pada pada sidang komisi Fatwa MUI pada tanggal 7 Februari 2022 dan memiliki masa berlaku sampai 6 Februari 2026.
Baca Juga: Mengetahui Vaksin Covid-19 dalam Proses Produksinya
Detail Vaksin Merah Putih
Berikut detail keterangan yang tercantum dalam daftar produk halal www.halalmui.org:
Nama Produk : Vaksin Merah Putih – UA SARS-CoV-2 (Vero Cell) Inactivated
Nomor Sertifikat : LPPOM-00140141020222
Nama Produsen : PT BIOTIS PHARMACEUTICALS INDONESIA
Expired Date : 2026-02-06 00:00:00
Pengembangan vaksin merah putih yang dikembangkan oleh tim peneliti UNAIR dan PT Biotis Pharmaceutical Indonesia sekarang sedang dilakukan uji klinis oleh tim peneliti dan produsen.
Pada proses pengembangannya, telah dilakukan konsultasi kehalalan dan mengajukan fatwa terkait kehalalan produk.
Atas permohonan tersebut, auditor LPPOM MUI melalukan pemeriksaan dokumen dan lapangan terkait komposisi dan pembuatan vaksin tersebut ke Bogor, Jawa Barat.
Dari hasil audit, kemudian dilaporkan ke pimpinan Komisi Fatwa MUI untuk memperoleh kajian keagamaannya, pada tanggal 7 Februari 2022 MUI.
Dalam rangka mewujudkan vaksin aman dan halal di Indonesia, ada yang bergerak di bidang scientist di LPPOM MUI dan telaah keagamaan di KF MUI, sidang dilaksanakan baik internal di Komisi Fatwa maupun bersama dengan LPPOM MUI, dan terakhir, bersama produsen.
Dari sidang pertama, diperoleh informasi proses produksi vaksin telah memenuhi standar halal.
Jadwal sidang pleno menunggu BPOM yang memiliki otoritas keamanan, pada tanggal 2 Februari 2022 sebagai bagian dari upaya penetapan, Komisi Fatwa MUI mengundang BPOM untuk menilai aspek ke-thayyib-an.
Dari sidang tersebut, diperoleh informasi, dari segi keamanan dan kelayakannya, BPOM memberikan rekomendasi untuk uji klinis yang diterbitkan tanggal 7 Februari.
Usai penerbitan uji klinis, MUI melaksanakan sidang pleno Komisi Fatwa.
Berdasarkan Fatwa No. 8 Tahun 20022 tentang Produk Vaksin Merah Putih yang dikembangkan oleh tim peneliti Universitas Airlangga bekerja sama dengan PT Biotis Pharmaceutical Indonesia, menimbang, mengingat, dan menetapkan Vaksin Merah Putih – UA SARS-CoV-2 produksi PT Biotis Pharmaceutical Indonesia hukumnya suci dan halal.
Vaksin Merah Putih – UA SARS-CoV-2 produksi PT Biotis Pharmaceutical Indonesia boleh digunakan sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kompeten.
Fatwa ini sebagai bagian dari komitmen MUI untuk mendukung pengembangan Vaksin Merah Putih aman, dan terjamin kehalalannya untuk penduduk Indonesia yang mayoritasnya masyarakat muslim dan merupakan bagian dari pengajaran keagamaan.
“Selamat kepada tim peneliti Prof. Edik dan dari produsen, dan juga mengucapkan terima kasih kepada Direktur Utama LPPOM MUI yang sudah berjibaku melakukan akselerasi audit untuk pemeriksaan kehalalan vaksin merah putih ini,” tutup K.H. Asrorun Ni’am.
Untuk diketahui, Vaksin Merah Putih tidak hanya di UNAIR tapi juga ada lima platform lainnya dengan pendekatan yang berbeda-beda, yaitu dari Lembaga Biologi Molekuler Eijkman, Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), dan Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Baca Juga: Milad ke-33, LPPOM MUI Kenalkan Layanan Laboratorium Kimia dan Mikrobiologi
Tentang LPPOM MUI
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) merupakan lembaga yang menjalankan fungsi pemeriksa halal, bertanggung jawab atas audit dalam proses sertifikasi halal.
Sistem sertifikasi halal dan sistem jaminan yang dirancang dan dilaksanakan oleh LPPOM-MUI juga telah diakui dan bahkan diadopsi oleh lembaga sertifikasi halal global, dan memiliki reputasi internasional yang luas.
Lembaga ini berdiri antara lain berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) 518 Tahun 2001, Surat Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) No. 177 Tahun 2019 dan KMA 519 Tahun 2001, yang menguatkan LPPOM MUl sebagai lembaga pemeriksa yang meIakukan pemeriksaan dan menerbitkan ketetapan halal, serta menjadi Lembaga Terdepan dalam Solusi Jaminan Halal.
Ketetapan Halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) berdasarkan hasil audit Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), salah satunya LPPOM MUI. Ketetapan Halal merupakan dasar penerbitan Sertifikat Halal BPJPH yang berlaku di Indonesia.[ind]