• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 31 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Mengetahui Vaksin Covid-19 dalam Proses Produksinya

06/12/2021
in Berita
Mengetahui Vaksin Covid-19 dalam Proses Produksinya

Mengetahui Vaksin Covid-19 dalam Proses Produksinya

86
SHARES
660
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Pihak Komisi Fatwa MUI yaitu KH. Miftahul Huda selaku Sekretaris Komisi Fatwa menyampaikan standar produk obat-obatan dan vaksin Covid-19 dalam proses produksinya dalam webinar yang diadakan oleh Halal Corner dengan tema “Vaksin Haram, Daruratkah?” pada Ahad, (05/12/2021).

Karena hal ini membuat dillema bagi umat muslim dalam menentukan pilihan apalagi ditambah dengan ketetapan dari pemerintah bahwa masyarakat hanya boleh menggunakan fasilitas umum jika sudah dilakukan Vaksinasi Covid-19 secara lengkap.

“Yang perlu diperhatikan adalah tidak (intifa’) dengan Babi dan turunannya. tidak menggunakan bahan najis, tidak menggunakan bahan dari tubuh manusia, tidak membahayakan, dan tidak disalahgunakan,” ujar KH. Miftahul Huda.

Baca Juga : Saudi Batasi Izin Umrah Bagi yang Terima Dua Dosis Vaksin COVID-19

Mengetahui Vaksin Covid-19 dalam Proses Produksinya

Sinovac (Suci dan Halal)

KH. Miftahul Huda menjelaskan bahwa vaksin sinovac dalam proses produksinya tidak memanfaatkan (intifa’) babi bahan yang tercemar babi dan turunannya, dan tidak memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (juz’minal insan).

Dalam prosesnya vaksin Sinovac bersentuhan dengan barang najis mutawassithah, sehingga dihukumi mutanajjis, tetapi sudah dilakukan pensucian yang telah memenuhi ketentuan pensucian secara syar’i (tathhir syar’i).

Dia menegaskan fasilitas produksi yang digunakan yang suci dan hanya digunakan untuk produks vaksin covid-19 dan peralatan dan pensucian dalam proses produksi vaksin di PT. Bio Farma (Persero) dipandang telah memenuhi ketentuan pensucian secara syar’i (tathhir syar’i).

Zifivaxtm (Suci dan Halal)

Vaksin Zidivaxtm tidak memanfaatkan (intifa’) babi atau bahan yang tercemar babi dan turunannya, tidak memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (juz’ minal insan).

“Vaksin Zidivaxtm memanfaatkan sel ovarium hamster China, di mana hewan tersebut sudah ditetapkan fatwa kehalalan dan kebolehan pemanfaatan selnya untuk bahan obat dan vaksin. Menggunakan fasilitas produksi yang suci dan hanya digunakan untuk produk vaksin Covid-19,” kata alumni Program Pra Kuliah Syariah di LIPIA.

Sinopharm (Haram dan Boleh Digunakan)

Dia mengatakan dalam proses pembuatan vaksin ini terdapat penggunaan bahan turunan babi pada dua tahap yaitu: Tahap penyiapan Working Vero Cell sebagai inang virus digunakan trypsin (2158591) berasal dari perusahaan Gibco Germany dan France. Dari dokumen pendukung bahan, diperoleh informasi bahwa tripsin tersebut bersumber dari Porcine (babi).

Tahap produksi master virus seed (bibit virus) digunakan tripsin (1881101) dari Life Technology, USA. Dari dokumen pendukung bahan, diperoleh informasi bahwa tripsin tersebut bersumber dari Porcine (babi).

Baca Juga : Ribuan Warga Australia Demo Menolak Vaksinasi COVID-19

AstraZeneca, Sinopharm, & Pfizer (Haram dan boleh Digunakan)

KH. Miftahul Huda selaku Sekretaris Komisi Fatwa MUI menyatakan MUI menetapkan kebolehan penggunaan Vaksin Covid-19 produk AstraZeneca dengan pertimbangan sebagai berikut:

a. Ada kondisi kebutuhan yang mendesak (hajah syar’iyyah);

b. Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya (resiko fatal) jika tidak
segera dilakukan vaksinasi Covid-19;

c. Ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19
guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity);

d. Ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah; dan

e. Pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia.

Acara webinar yang diadakan pada tanggal 5 Desember 2021 ini diharapkan menjawab kebimbangan umat Muslim dalam memilih vaksin covid19. [wmh]

 

 

Tags: Mengetahui Vaksin Covid-19 dalam Proses Produksinya
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Vaksin Haram, Daruratkah? Ini Penjelasan MUI

Next Post

RQV Indonesia Salurkan Bantuan Wakaf Quran di Daerah Kepulauan, Aceh Singkil

Next Post
RQV Indonesia Salurkan Bantuan Wakaf Quran di Daerah Kepulauan, Aceh Singkil

RQV Indonesia Salurkan Bantuan Wakaf Quran di Daerah Kepulauan, Aceh Singkil

Intip 8 Brand Fashion Lintas Negara di Fashion Show Together(E) International Virtual Modest Fashion Summit

Intip 8 Koleksi Brand Fashion Lintas Negara di Fashion Show Together(E) International Virtual Modest Fashion Summit

Resep Kue Talam Ubi Kuning Lembut dan Legit

Resep Kue Talam Ubi Kuning Lembut dan Legit

  • Cara Memutuskan Doa-doa Buruk

    Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    512 shares
    Share 205 Tweet 128
  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    108 shares
    Share 43 Tweet 27
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7907 shares
    Share 3163 Tweet 1977
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3441 shares
    Share 1376 Tweet 860
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5273 shares
    Share 2109 Tweet 1318
  • Kehadiran Deswita Maharani dan Ferry Maryadi di Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi Menambah Kesan Hangat

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2875 shares
    Share 1150 Tweet 719
  • Contoh Format Isi CV Taaruf yang Bisa Kamu Ikuti

    404 shares
    Share 162 Tweet 101
  • Si.Se.Sa. Annual Show 2026 “The Kaleidoscope” Tampilkan Evolusi Modest Fashion dari Kasual hingga Glamor

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    578 shares
    Share 231 Tweet 145
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga