• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 30 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Waspada Cangkang Kapsul Mengandung Babi, Ini Penjelasan LPPOM MUI

10/02/2017
in Berita
72
SHARES
557
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

?

Ilustrasi Kapsul (Foto: Indonesian.Alibaba.com)

ChanelMuslim.com – Dikatakan bahwa kebutuhan gelatin di Indonesia, sebagai bahan untuk berbagai produk industri, sepenuhnya masih diimpor dari luar. Termasuk untuk membuat cangkang kapsul pada industri farmasi. Pernah ada upaya beberapa perusahaan domestik untuk memproduksi gelatin, namun tidak dapat berlanjut. Karena kesulitan bahan baku. Sehingga karenanya, harus diwaspadai, terutama oleh para konsumen Muslim. Hal tersebut disampaikan oleh Ir. Nur Wahid, M.Si., Kepala Bidang Training & Sertifikasi Personal LPPOM MUI.

“Karena gelatin itu harus diimpor, seperti dari China, Australia dan negara-negara di Eropa, dll, maka tentu harus dicermati aspek kehalalannya,” jelasnya dalam kata pengantar pada pembukaan Training Sistim Jaminan Halal (SJH), Selasa (7/2) di Global Halal Center Bogor.
 

Gelatin itu sendiri, jelasnya  diproduksi terutama dari bahan baku kulit maupun tulang hewan. Bahan-bahan itu dikumpulkan oleh produsen gelatin dari berbagai (banyak) Rumah Potong Hewan (RPH). Satu industri gelatin, tidak cukup kalau memperoleh bahan baku hanya dari satu RPH. 

“Sebab, rendemen bahan baku tulang itu sangat rendah, untuk dibuat menjadi gelatin. Hanya sekitar 15-20%. Dari 1 ton tulang, misalnya, hanya dapat dibuat sekitar 200 kg gelatin. Maka, kalau satu industri gelatin memiliki kapasitas produksi 1 ton per harinya, tentu diperlukan sangat banyak bahan baku tulang, yang tidak mungkin akan dapat dipenuhi hanya dari satu RPH,” terangnya.
 
Titik Krusial
Yang menjadi titik krusial dalam konteks ini,tegas Nur Wahid tidak semua RPH di luar negeri itu didedikasikan untuk menyembelih hewan yang halal saja. Karena sangat mungkin terjadi, satu RPH dioperasikan untuk menyembelih sapi yang halal, misalnya, dan banyak RPH lainnya untuk menyembelih sapi dan/ataupun babi, atau juga hanya babi saja, yang jelas tidak halal dalam Islam. 

Sedangkan untuk produksi gelatin yang halal, tentu harus diperoleh dari RPH yang hanya dioperasikan untuk menyembelih hewan yang halal saja.
 
“Oleh karena itu, sangat mungkin terjadi, dan pada kenyataannya memang demikian, yakni bahwa gelatin yang merupakan bahan untuk membuat cangkang kapsul itu dibuat dari tulang dan/atau kulit babi. Sehingga karenanya tentu harus diwaspadai dan dicermati aspek kehalalannya,” ia menandaskan seperti dilansir laman halalmui.org.

 
Lebih lanjut lagi, kalau gelatin diproduksi dari bahan kulit hewan, tambahnya pula, maka kondisinya menjadi lebih rumit, dan tingkat krusialnya lebih tinggi lagi. 

Sebab, kulit itu tidak termasuk ke dalam kategori produk pangan, tetapi dianggap sebagai bahan industri. Karena dapat diolah menjadi bahan untuk produk sepatu, sabuk, jaket kulit, dan lain-lain. Sehingga tidak ada klasifikasi kulit yang halal maupun haram.
 
Selain itu, gelatin dari tulang sapi juga harus dicermati kehalalannya, ditinjau dari sisi penyembelihan sapi itu sendiri. 

“Sebab, lagi-lagi, di luar negeri sana, tidak semua RPH sapi sekalipun, didedikasikan hanya untuk penyembelihan halal,” jelasnya.
Nur Wahid menambahkan meskipun gelatin dibuat dari tulang sapi, tapi kalau sapinya tidak disembelih sesuai dengan kaidah syariah, maka tetap saja menjadi tidak halal untuk konsumsi umat Muslim. Dan dengan demikian, bahan tulang untuk produksi gelatin juga menjadi tidak halal.
 
“Oleh karena itu, produksi gelatin itu tentu harus diaudit dengan cermat dalam proses sertifikasi halal, guna menjamin kehalalan produk gelatin untuk konsumsi umat Muslim,” tambahnya.
 
Menghitung Mass Balance
Dalam proses audit pada industri gelatin, yang dilakukan oleh tim auditor LPPOM MUI, diantaranya adalah dengan menghitung Mass Balance, atau perhitungan keseimbangan massa. 

“Yakni dengan menghitung kapasitas produksi gelatin yang dihasilkan secara faktual oleh industri yang diaudit (yang mengajukan proses sertifikasi halal) dengan ketersediaan bahan baku tulang dari hewan yang halal, dan keberadaan RPH yang memasok tulang dari hasil sembelihan yang halal,” ucap Nur Wahid dihadapan peserta.
 
Dengan penghitungan Mass Balance itu, katanya dapat diketahui tingkat rasionalitas dan proporsionalitas produksi gelatin yang halal, dari industri  yang diaudit.
 
“Kalau tingkat produksi gelatin mencapai kapasitas tertentu, sementara pasokan tulang atau kulit yang halalnya tidak sesuai, maka tentu akan dapat dipertanyakan keabsahannya,” tutup Nur Wahid dalam siaran pers Halal MUI.

(jwt/*)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Isu Beredarnya KTP Palsu DKI Ternyata Bukan Hoax

Next Post

Jendela Alam, Pilihan Wisata Alam di Bandung

Next Post

Jendela Alam, Pilihan Wisata Alam di Bandung

Public Expose & Discussion 2017

Gratis Bayar Tol untuk Pewakaf

  • Cara Memutuskan Doa-doa Buruk

    Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    507 shares
    Share 203 Tweet 127
  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Kehadiran Deswita Maharani dan Ferry Maryadi di Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi Menambah Kesan Hangat

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3439 shares
    Share 1376 Tweet 860
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7905 shares
    Share 3162 Tweet 1976
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5272 shares
    Share 2109 Tweet 1318
  • Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    6708 shares
    Share 2683 Tweet 1677
  • Contoh Format Isi CV Taaruf yang Bisa Kamu Ikuti

    403 shares
    Share 161 Tweet 101
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2874 shares
    Share 1150 Tweet 719
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    577 shares
    Share 231 Tweet 144
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga