• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 21 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Aktivitas Sosial Muslimah Di Awal Keislaman

31/01/2022
in Khazanah, Unggulan
Aktivitas Sosial Muslimah Di Awal Keislaman

Ilustrasi (Foto: Unsplash)

95
SHARES
733
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Aktivitas sosial Muslimah di masa Rasulullah banyak dicontohkan oleh para shahabiyyah. Tidak seperti sangkaan buruk beberapa kelompok yang menyudutkan Islam. Para shahabiyyah juga berinteraksi dengan dunia luarnya.

Ummu Darda’, istri dari Abu Darda’, pernah menjenguk seorang laki-laki yang sedang sakit.

“Ummu Ad-Darda’ menjenguk seorang laki-laki ahli masjid dari kalangan Anshar” (HR. Bukhari)

Bisa kita bayangkan shahabuiyyah ini bukanlah menjenguk seorang wanita, ia menjenguk laki-laki yang bukan mahramnya.

Baca Juga: Kiprah Politik Muslimah di Masa Awal Islam

Aktivitas Sosial Muslimah Di Awal Keislaman

Atas riwayat ini Ibnu Hajar mengatakan bahwa ini adalah perilaku yang dibolehkan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku seperti menutup aurat dan menghindari fitnah.

Khaulah bin Tsa’labah pernah mengadu kepada Rasulullah bahwa suaminya pernah mengatakan bahwa dirinya mirip seperti ibunya, di dalam hukum fiqih ini disebut sebagai zhihar yaitu menganggap seorang istri seperti ibunya sendiri adalah dilarang.

Saat itu kondisi khaulah memang sudah tidak muda lagi dan bertubuh gemuk. Atas hal ini turunlah surah al-Mujadilah.

Ini menunjukkan bahwa dialog laki-laki dan perempuan di masa Rasulullah sudah biasa. Para shahabiyyah sering mengadukan persoalannya kepada Rasulullah.

Dalam kisah lain, Khalifah Umar bin Khattab pernah mengatakan bahwa mahar yang diberikan kepada seorang wanita oleh laki-laki jika lebih dari 400 dirham maka kelebihan itu harus diberikan kepada kas negara.

Menyikapi pernyataan Umar tersebut, seorang wanita di masa itu protes kepada Umar, lalu ia membacanya surah an-Nisa: 20:

“Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali sedikit pun darinya. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?”

Islam tidak ada masalah dengan seorang wanita yang bersuara mengeluarkan pendapatnya. Kita bisa lihat dari sikap Umar yang pada akhirnya meralat kebijakannya tersebut. [Ln]

Tags: Aktivitas Sosial Muslimah Di Awal Keislaman
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hindari Kata-kata Ini agar Tetap Harmonis (6)

Next Post

Antara Ubadah dan Muawiyah

Next Post
Antara Ubadah dan Muawiyah

Antara Ubadah dan Muawiyah

Mengenal Program Pesantren Hijau

Mengenal Program Pesantren Hijau

Kontribusi BJ Habibie dalam Standardisasi Nasional

Kontribusi BJ Habibie dalam Standardisasi Nasional

  • Pahlawan yang Layak

    Hari Kartini, Mengenal 4 Pahlawan Berhijab asal Indonesia

    794 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8238 shares
    Share 3295 Tweet 2060
  • Peran Besar Kaum Perempuan Terhadap Perubahan

    1160 shares
    Share 464 Tweet 290
  • Menghina Allah dalam Hati

    454 shares
    Share 182 Tweet 114
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3691 shares
    Share 1476 Tweet 923
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4224 shares
    Share 1690 Tweet 1056
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11266 shares
    Share 4506 Tweet 2817
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3301 shares
    Share 1320 Tweet 825
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2060 shares
    Share 824 Tweet 515
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga