• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 1 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Sakit Hati karena Utang Belum Dibayar oleh Peminjam

23/01/2022
in Syariah
Sakit Hati karena Utang Belum Dibayar oleh Peminjam

Foto: Pexels/Aukid phumsirichat

129
SHARES
991
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ada kalanya kita sakit hati karena utang belum dibayar-bayar oleh si peminjam. Ada sebuah pertanyaan. Ustaz, seseorang meminjam sejumlah uang kepada saya, sampai meninggal uang itu belum dibayar dan keluarganya juga diam saja.

Bagaimana hukumnya orang itu? Bagaimana saya sebaiknya? Sakit hati saya tdak mungkin untuk mengikhlaskan.

Dijawab oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan hafizhahullah

Baca Juga: Doa agar Terbebas dari Utang

Sakit Hati karena Utang Belum Dibayar oleh Peminjam

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Orang yang wafat dalam keadaan berhutang dan dia tidak ada itikad baik membayarnya maka itu akan mencelakakan dirinya. Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ “

“Jiwa seorang mukmin terkatung-katung karena hutangnya, sampai utang itu dilunaskannya.” (HR. At Tirmidzi No. 1079, katanya: hasan)

Imam Asy Syaukani Rahimahullah menjelaskan:

فيه الحث للورثة على قضاء دين الميت والإخبار لهم بأن نفسه معلقة بدينه حتى يقضى عنه

Dalam hadits ini terdapat dorongan bagi ahli waris untuk melunasi utang si mayit, dan pengabaran bagi mereka bahwa jiwa mayit tersebut tergantung karena utangnya, sampai utang itu lunas. (Nailul Authar, 4/23)

Apa makna terkatung-katung, para ulama berselisih pendapat dalam memaknai mu’allaqah (tergantung) dalam hadits ini.

Syaikh Abul ‘Ala Al Mubarfkafuri Rahimahullah menjelaskan:

قال السيوطي أي محبوسة عن مقامها الكريم وقال العراقي أي أمرها موقوف لا حكم لها بنجاة ولا هلاك حتى ينظر هل يقضى ما عليها من الدين أم لا انتهى

Berkata As Suyuthi, yaitu orang tersebut tertahan untuk mencapai tempatnya yang mulia. Sementara Imam Al ‘Iraqi mengatakan urusan orang tersebut terhenti (tidak diapa-apakan), sehingga tidak bisa dihukumi sebagai orang yang selamat atau binasa, sampai ada kejelasan nasib utangnya itu sudah dibayar atau belum. Selesai. (Tuhfah Al Ahwadzi, 4/193)

Ada juga yang memaknai bahwa jiwa orang tersebut masyghul (gelisah) karena hutangnya. Hal itu dikatakan Imam Ash Shan’ani Rahimahullah sebagai berikut:

وهذا الحديث من الدلائل على أنه لا يزال الميت مشغولاً بدينه بعد موته، ففيه حث على التخلص عنه قبل الموت، وأنه أهم الحقوق، وإذا كان هذا في الدين المأخوذ برضا صاحبه فكيف بما أخذ غصباً ونهباً وسلباً؟

Hadits ini di antara dalil yang menunjukkan bahwa mayit akan senantiasa gundah (masyghul) dengan utangnya setelah dia wafat.

Pada hadits ini juga terdapat anjuran untuk membersihkannya dari utang sebelum wafat, karena hutang adalah hak yang paling penting.

Hal ini jika pada utang yang diberikan menurut kerelaan pemiliknya, maka apa jadinya pada harta yang mengambilnya secara paksa dan merampas? (Subulus Salam, 2/92)

Maka, begitulah nasib mereka yang wafat tapi masih punya utang dan dia tidak mau bayar. Ada pun pemilik piutang, dia berhak untuk menagih, atau membebaskannya, yang dengan itu dia mendapatkan keutamaan yang luar biasa.

وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً فَرَّجَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرُبَاتِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ

Siapa yang membantu kesulitan seorang muslim maka Allah akan meringankan kesulitan dia di akhirat. (HR. Bukhari no. 2442)

Demikian. Wallahu a’lam. [Cms]

Sumber: Alfahmu.id – Website Resmi Ustaz Farid Nu’man.

Tags: Utang belum dibayar
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mulai Batasi, ini Bahayanya Ngemil Berlebihan

Next Post

Surat Al-Fatihah Ayat 7, Seperti Apa Jalan yang Lurus itu

Next Post
Surat Al-Fatihah Ayat 7, Seperti Apa Jalan yang Lurus itu

Surat Al-Fatihah Ayat 7, Seperti Apa Jalan yang Lurus itu

Tips Memilih Popok Halal bagi Keamanan Bayi

Kenali Gejala Strok pada Bayi dan Anak

Makna Nasi Bagi Orang Korea Selatan

Makna Nasi Bagi Orang Korea Selatan

  • An Nahl Islamic School Gelar FunWalk 2026 Bertema One Family, One Journey

    An Nahl Islamic School Gelar FunWalk 2026 Bertema One Family, One Journey

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    532 shares
    Share 213 Tweet 133
  • Funwalk An Nahl Islamic School Jadi Simbol Sinergi Orang Tua dan Sekolah Dampingi Anak

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7915 shares
    Share 3166 Tweet 1979
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3446 shares
    Share 1378 Tweet 862
  • Bolehkah Puasa Daud dan Puasa Ayamul Bidh Digabung

    635 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    582 shares
    Share 233 Tweet 146
  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2120 shares
    Share 848 Tweet 530
  • Contoh Format Isi CV Taaruf yang Bisa Kamu Ikuti

    408 shares
    Share 163 Tweet 102
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga