ChanelMuslim.com – Seorang tahanan di Lithuania menggugat pemerintah dan menang di Mahkamah Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR) setelah ia tak dibolehkan mengakses internet di penjara.
Hakim di ECHR berpihak kepadanya dan menegaskan bahwa melarang tahanan tersebut, Henrikas Jankovskis, tak bisa dibenarkan. Mengakses internet adalah bagian dari hak untuk mengemukakan pendapat, kata hakim ECHR.
Pemerintah Lithuania melarangnya mengakses internet dengan alasan keamanan.
Namun Mahkamah HAM menegaskan bahwa alasan pelarangan tak mencukupi dan menyatakan bahwa situs-situs yang dituju Jankovskis semuanya adalah milik dan dijalankan oleh pemerintah.
Hakim mengatakan Jankovskis harus dibolehkan mengakses situs-situs yang berisi bahan-bahan belajar yang relevan dengan keinginannya meningkatkan taraf pendidikan.
Jankovskis mengatakan dirinya perlu internet untuk mengakses bahan kursus hukum online.
Dikatakan pula bahwa pemerintah Lithuania melanggar Pasal 10 Konvensi Hak Asasi Manusia dan menambahkan mencampuri Jankovskis dalam mencari informasi mestinya dibolehkan dalam masyarakat yang demokratis.
Ini bukan pertama kalinya kasus larangan mengakses internet dibawa ke Mahkamah HAM Eropa.
Pada Januari 2016, Mahkamah menyatakan bahwa pemerintah di Eropa tak boleh melarang seseorang menerima informasi meski keputusan ini tak bisa diterjemahkan sebagai kewajiban untuk membuka internet kepada semua tahanan.
Pemerintah di Eropa membatasi akses atas situs-situs tertentu dengan alasan keamanan.[af/bbc]