ChanelMuslim.com – Pertama kalinya, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas melakukan penetapan 15 guru besar rumpun ilmu agama. Sebelumnya, penetapan ini dilakukan oleh Menteri Kebudayaan, Pendidikan, Riset, & Teknologi. Penetapan guru besar oleh Menag diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 7 Tahun 2021 tentang Penilaian Jabatan Fungsional Dosen Jenjang Lektor Kepala dan Profesor dalam Rumpun Ilmu Agama.
PMA ini ditetapkan dan diundangkan sejak 14 April 2021.
Baca Juga: Bicara Nilai Kebangsaan dan Persaudaraan, Wakil Menteri Agama Buka Mukernas XIII Wahdah Islamiyah
Pertama Kalinya Menteri Agama Lakukan Penetapan 15 Guru Besar Rumpun Ilmu Agama
Dikutip dari kemenag.go.id, dalam pasal 12 disebutkan bahwa Menteri menetapkan Angka Kredit Jabatan Akademik Dosen jenjang Lektor Kepala dan Profesor.
Penetapan Angka Kredit dilakukan berdasarkan hasil penilaian Tim Penilai.
Berikut daftar nama 15 dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang kali pertama ditetapkan sebagai Guru Besar dalam rumpun ilmu agama oleh Menteri Agama.
1. Prof. Dr. Marzuki, M.H (UIN Datokrama Palu)
2. Prof. Dr. Ngainun Naim, M.HI (UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung)
3. Prof. Dr. Taufiqurrahman, M.Ag, M.Hum (UIN Imam Bonjol Padang)
4. Prof. Dr. Salma, M.Ag (UIN Imam Bonjol Padang)
5. Prof. Dr. Agus Maimun, M.Pd (UIN Maulana Malik Ibrahim Malang)
6. Prof. Dr. Nur Ali, M.Pd (UIN Maulana Malik Ibrahim Malang)
7. Prof. Dr. Nurhayati, M.Ag (UIN Sumatera Utara)
8. Prof. Dr. Ahmad Zainul Hamdi, M.Ag (UIN Sunan Ampel Surabaya)
9. Prof. Dr. Rubaidi, M.Ag (UIN Sunan Ampel Surabaya)
10. Prof. Dr. Wiwik Setiyani, M.Ag (UIN Sunan Ampel Surabaya)
11. Prof. Dr. Tasman, M.A (UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)
12. Prof. Dr. M. Mukhsin Jamil, M.Ag (UIN Walisongo Semarang)
13. Prof. Dr. Moh. Asrof Yusuf (IAIN Kediri)
14. Prof. Kastolani, M.Ag, Ph.D (IAIN Salatiga)
15. Prof. Dr. Ihsan, S.Ag, M.Ag (IAIN Kudus
Baca Juga: Tiga Langkah Menteri Agama Cegah Kekerasan Seksual
Memperbesar Peluang Dosen Ilmu Agama jadi Profesor Lebih Cepat
Penetapan oleh Menag ini diharapkan bisa memperbesar peluang para dosen rumpun ilmu agama untuk menjadi profesor lebih cepat.
Hal ini disebabkan proses penilaian dan penetapannya yang sudah mulai dilakukan oleh Kementerian Agama. [Cms]