• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 14 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Korban Banjir Bima Dapat Rp500 Ribu Tiap Rumah dari BNPB

30/12/2016
in Berita
69
SHARES
534
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Foto: banjir Bima (pojoksatu)
Foto: banjir Bima (pojoksatu)

Chanelmuslim.com-Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akan memberikan dana Cash For Work (upah kerja tunai) untuk rumah-rumah terdampak banjir bandang di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, masing-masing senilai Rp500 ribu per rumah.

“Setiap rumah yang terdampak banjir akan mendapatkan bantuan cash for work senilai Rp500 ribu yang akan disalurkan melalui kelurahan atau pengurus RT/RW,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima, Syahrial Nuryaddin dilansir Antaranews, Kamis (29/12).

Ia menjelaskan, mekanisme penyaluran bantuan akan ditetapkan dengan Surat Keputusan Wali Kota.

“Saat ini, tim yang terdiri atas perwakilan berbagai SKPD lingkup Pemerintah Kota Bima sedang melakukan verifikasi atas data jumlah rumah terdampak langsung. Data tersebut diperoleh dari lurah berdasarkan laporan ketua RT/RW,” jelasnya.

Menurutnya, pengumpulan data rumah tergenang atau terendam baru dilakukan selama dua hari terakhir oleh kelurahan, karena pada pendataan awal beberapa hari yang lalu difokuskan pada rumah yang mengalami kerusakan.

“Data rumah tergenang yang terkumpul hingga Kamis siang (29/12) telah mencapai 19.000 rumah,” sebutnya.

BNPB telah menyiapkan dana senilai Rp10 miliar untuk pembayaran cash for work tersebut.

“Setelah data by name by address diverifikasi, maka akan ditetapkan dengan SK Wali Kota. Setelah penetapan, maka dana cash for work akan ditransfer ke rekening ketua RW untuk diteruskan kepada masyarakat di wilayah masing-masing,” jelas Syahrial.

Tujuan utama pemberian cash for work bagi pemilik rumah terdampak banjir Kota Bima terutama untuk membantu masyarakat mempercepat kegiatan pembersihan lingkungan dan rumahnya.

Menurut penjelasan Kepala BNPB, pemberian bantuan cash for work sangat bermanfaat bagi warga dan sudah dipraktikkan di banyak penanganan bencana seperti erupsi Merapi, Sinabung, banjir Manado, gempa Pidie Jaya dan lainnya. (ind)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Masjid Tertua di Afrika, Masjid Amru bin Ash

Next Post

Gempa 6,6 SR Guncang Sumba Barat Daya

Next Post

Gempa 6,6 SR Guncang Sumba Barat Daya

Ada Fitur Top Donasi di Tokopedia

Menkominfo Gandeng Dewan Pers Bereskan Media Online

  • 7 Tempat Wisata Kuliner Viral di Bandung yang Wajib Dicoba Saat Liburan

    7 Tempat Wisata Kuliner Viral di Bandung yang Wajib Dicoba Saat Liburan

    195 shares
    Share 78 Tweet 49
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8871 shares
    Share 3548 Tweet 2218
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11577 shares
    Share 4631 Tweet 2894
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3465 shares
    Share 1386 Tweet 866
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3996 shares
    Share 1598 Tweet 999
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4680 shares
    Share 1872 Tweet 1170
  • Memotong Akar Kemiskinan

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1087 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2278 shares
    Share 911 Tweet 570
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    3077 shares
    Share 1231 Tweet 769
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga