• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 23 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Korban Banjir Bima Dapat Rp500 Ribu Tiap Rumah dari BNPB

30/12/2016
in Berita
69
SHARES
533
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Foto: banjir Bima (pojoksatu)
Foto: banjir Bima (pojoksatu)

Chanelmuslim.com-Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akan memberikan dana Cash For Work (upah kerja tunai) untuk rumah-rumah terdampak banjir bandang di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, masing-masing senilai Rp500 ribu per rumah.

“Setiap rumah yang terdampak banjir akan mendapatkan bantuan cash for work senilai Rp500 ribu yang akan disalurkan melalui kelurahan atau pengurus RT/RW,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima, Syahrial Nuryaddin dilansir Antaranews, Kamis (29/12).

Ia menjelaskan, mekanisme penyaluran bantuan akan ditetapkan dengan Surat Keputusan Wali Kota.

“Saat ini, tim yang terdiri atas perwakilan berbagai SKPD lingkup Pemerintah Kota Bima sedang melakukan verifikasi atas data jumlah rumah terdampak langsung. Data tersebut diperoleh dari lurah berdasarkan laporan ketua RT/RW,” jelasnya.

Menurutnya, pengumpulan data rumah tergenang atau terendam baru dilakukan selama dua hari terakhir oleh kelurahan, karena pada pendataan awal beberapa hari yang lalu difokuskan pada rumah yang mengalami kerusakan.

“Data rumah tergenang yang terkumpul hingga Kamis siang (29/12) telah mencapai 19.000 rumah,” sebutnya.

BNPB telah menyiapkan dana senilai Rp10 miliar untuk pembayaran cash for work tersebut.

“Setelah data by name by address diverifikasi, maka akan ditetapkan dengan SK Wali Kota. Setelah penetapan, maka dana cash for work akan ditransfer ke rekening ketua RW untuk diteruskan kepada masyarakat di wilayah masing-masing,” jelas Syahrial.

Tujuan utama pemberian cash for work bagi pemilik rumah terdampak banjir Kota Bima terutama untuk membantu masyarakat mempercepat kegiatan pembersihan lingkungan dan rumahnya.

Menurut penjelasan Kepala BNPB, pemberian bantuan cash for work sangat bermanfaat bagi warga dan sudah dipraktikkan di banyak penanganan bencana seperti erupsi Merapi, Sinabung, banjir Manado, gempa Pidie Jaya dan lainnya. (ind)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Masjid Tertua di Afrika, Masjid Amru bin Ash

Next Post

Gempa 6,6 SR Guncang Sumba Barat Daya

Next Post

Gempa 6,6 SR Guncang Sumba Barat Daya

Ada Fitur Top Donasi di Tokopedia

Menkominfo Gandeng Dewan Pers Bereskan Media Online

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8707 shares
    Share 3483 Tweet 2177
  • Warga Nikmati MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis di HUT Jakarta ke-499

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    367 shares
    Share 147 Tweet 92
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11489 shares
    Share 4596 Tweet 2872
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    988 shares
    Share 395 Tweet 247
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    249 shares
    Share 100 Tweet 62
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3920 shares
    Share 1568 Tweet 980
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2329 shares
    Share 932 Tweet 582
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    266 shares
    Share 106 Tweet 67
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4450 shares
    Share 1780 Tweet 1113
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga