• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 12 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Putusan MK Hilangkan Kesempatan Emas Pengaturan Kebebasan Seksual di Indonesia

22/12/2021
in Berita
Putusan MK Hilangkan Kesempatan Emas Pengaturan Kebebasan Seksual di Indonesia

Putusan MK Hilangkan Kesempatan Emas Pengaturan Kebebasan Seksual di Indonesia

88
SHARES
679
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – AILA Indonesia mengatakan bahwa hasil putusan Mahkamah Konstitusi menghilangkan kesempatan emas pengaturan kebebasan seksual dan LGBT di Indonesia, Sabtu (18/12).

Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia menyelenggarakan perhelatan untuk mengingat empat tahun pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Uji Materiil pasal-pasal kesusilaan dengan tema, “Pengaturan Kebebasan Seksual dan LGBT Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi 2017: Amanah yang Terabaikan”.

Perhelatan yang dilakukan secara daring ini mengundang para pemohon, tim advokasi serta saksi dan ahli yang berperan besar dalam Uji Materiil Pasal 284, 285 & 292 KUHP pada tahun 2017 dan diawali dengan pemutaran video kesaksian almarhum Dadang Hawari, pakar Kedokteran Jiwa Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.

Setelah menjelaskan peran dan tantangan dalam memohon uji materiil pasal-pasal tersebut, Rita Soebagio, Ketua AILA Indonesia menyampaikan kekecewaannya terhadap Hasil Putusan MK.

“Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi menghilangkan kesempatan emas pengaturan kebebasan seksual dan LGBT di Indonesia. Meskipun demikian Hasil Putusan tersebut bukan berarti hakim MK menolak gagasan pembaharuan pemohon seolah-olah kebebasan dan penyimpangan seksual legal di Indonesia,” kata Rita.

Selanjutnya, Euis Sunarti, salah satu pemohon, menyampaikan bahwa masih ada amanah yang harus dituntaskan pasca empat tahun putusan MK terkait Uji Materiil Pasal 284, 285 & 292 KUHP.

“Kita memiliki kekuatan latar belakang, tujuan dan sumber daya untuk menuntaskan amanah tersebut. Selain itu, seluruh hakim MK menyatakan setuju dengan materi dan substansi yang kami usulkan dan meminta untuk menyampaikan kepada DPR, sehingga ini masih menjadi amanah bagi kita dan semoga DPR mau mendengar hal ini,” ujar Euis dalam membaca pernyataannya yang diikuti oleh tangis haru peserta.

Baca Juga: Pembelaan terhadap Korban Perkosaan Bukan Celah untuk Kebebasan Seksual

Putusan MK Hilangkan Kesempatan Emas Pengaturan Kebebasan Seksual di Indonesia

Senada dengan Euis, Tiar Anwar Bachtiar, yang juga pemohon, menyampaikan bahwa tersebab amanah yang belum tuntas ini perjuangan semua pihak tidak boleh berhenti.

“Masalah ini sudah sangat mendesak karena sudah banyak kasus-kasus kejahatan seksual, yang masalah pokoknya adalah perzinahan, dinaikkan oleh media seolah ada kekosongan payung hukum. Amanah ini harus menjadikan DPR pro aktif dalam membicarakan RKUHP, DPR tidak boleh diam saja. Saat ini merupakan momentum yang tepat bagi DPR untuk melaksanakan amanah MK dengan menyisipkan hasil putusan di RUU TPKS,” jelas Doktor Sejarah Universitas Indonesia tersebut.

Di tengah-tengah suasana haru dan sedih dalam mengingat hasil putusan MK, Akmal Sjafril memotivasi seluruh pemohon dan peserta untuk tidak kehilangan semangat dalam meneruskan perjuangan menuntaskan amanah.

Selain itu, pendiri Sekolah Pemikiran Islam ini juga mengungkapkan bahwa permohonan Uji Materiil tersebut adalah pengalaman terburuknya dalam mengakrabi perang pemikiran.

“Saya melihat orang-orang yang mengatakan hubungan seks dan konsumsi pornografi adalah urusan privat,” katanya.

Dinar Kania selaku Ketua Bidang Kajian AILA juga menyampaikan proses yang dilalui Tim Kajian sebelum melakukan permohonan kepada MK.

Setelah kajian selesai, Tim Kajian melanjutkan proses dengan Tim hukum yang juga tidak mudah karena harus menerjemahkan hasil kajian ke bahasa hukum.

“Selain itu, kami juga harus mempersiapkan Saksi dan Ahli yang otoritatif untuk melawan dan menjawab argumentasi kontra terhadap permohonan Uji Materiil,” ujar Dinar.

“Yang luar biasa dari seluruh tim Uji Materiil ini adalah seluruh Pemohon, Tim Advokasi, Saksi, Ahli dan pendukung lainnya tidak ada yang dibayar. Padahal kalau kita menggunakan konsultan akan memerlukan biaya yang sangat besar terlebih permohonan adalah persidangan terlama dalam sejarah MK karena melalui 22 persidangan, meskipun begitu tidak mengurangi kualitas permohonan kami,” pungkas Direktur The Center for Gender Studies tersebut.[ind]

Tags: Putusan MK Hilangkan Kesempatan Emas Pengaturan Kebebasan Seksual di Indonesia
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hukum Mengucapkan Hari Raya Nonmuslim Menurut 4 Mazhab

Next Post

BAZNAS Berikan Layanan Kemudahan Zakat Melalui ArahMuslim

Next Post
BAZNAS Berikan Layanan Kemudahan Zakat Melalui ArahMuslim

BAZNAS Berikan Layanan Kemudahan Zakat Melalui ArahMuslim

Inspiring Lecturer Conference: Upaya Bangun Ekosistem Pendidikan yang Lebih Baik

Inspiring Lecturer Conference: Upaya Bangun Ekosistem Pendidikan yang Lebih Baik

Hari Ibu, Ini 8 Momen Artis yang Menjadi Ibu untuk Pertama Kalinya

Hari Ibu, Ini 8 Momen Artis yang Menjadi Ibu untuk Pertama Kalinya

  • Kafe Sastra Balai Pustaka, Tempat Artis Nongkrong untuk Membaca

    162 shares
    Share 65 Tweet 41
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7700 shares
    Share 3080 Tweet 1925
  • Ustadzah Lulung Bahas Kunci Sukses Rumah Tangga Bahagia di Majelis Taklim JISc

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3268 shares
    Share 1307 Tweet 817
  • Seorang Anak 18 Tahun Terluka Parah Akibat Tertabrak Kereta di Tambora, Jakarta Barat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Siswa dan Guru SDN Kalibaru 01 Cilincing jadi Korban Tabrakan Minibus

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Keragaman Modest Wear dengan Wastra dan Konsep Sustainability di Panggung SPOTLIGHT Indonesia 2023 Culture: Then and Now

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1606 shares
    Share 642 Tweet 402
  • Kisah Wanita Membenci Islam Berakhir Mualaf Dalam 7 Hari

    118 shares
    Share 47 Tweet 30
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5187 shares
    Share 2075 Tweet 1297
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga