ChanelMuslim.com – Terbitnya Permensos 8 tahun 2021 tentang PUB (Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang) sebagai akomodasi pemeritah terhadap usulan Lembaga Filantropi Indonesia bersama lembaga-lembaga filantropi lain, seperti YAPPIKA-ActionAid untuk mendorong perubahan terhadapan UU PUB lama kepada pemerintah.
Dalam Webinar yang diadakan oleh Filantropi Indonesia (09/12), Direktur Eksekutif Filantropi Indonesia, Gusman Yahya, mengatakan bahwa Faktor akuntabel, transparan dan profesional menjadi poin penting terkait regulasi PUB saat ini. Dimana sebelumnya, Indonesia masih menggunakan undang-undang lama yaitu UU 9 Tahun 1961, yang dianggap perlu mengikuti perkembangan zaman.
Baca Juga: Filantropis Saudi Jadi Bapak Anak Yatim di Afrika
Permensos PUB Untuk Ekosistem Filantropi yang Akuntabel
Webinar yang mengakat tema “Mendorong Ekosistem Filantropi yang Akuntabel Melalui PUB” mengundang Dayat Sutisna, Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Penyidikan Direktoral PSDBS Kementrian Sosial.
Turut hadir pula Hamid Abidin Sekretaris Badan Pengurus Filantropi Indonesia, Fransisca Fitri Direktur Eksekutif YAPPIKA-ActionAid, Arif Rahmadi Haryono Kepala Advokasi Forum Zakat (Foz).
Dayat selaku perwakilan dari Kementrian Sosial membahas mengenai poin penting terkait Permensos 8 tahun 2021.
Berdasarkan pemaparannya ruang lingkup Permensos ini diperluas dari UU 9 Tahun 1961, yang mana tujuan pengumpulan sumbangannya adalah untuk menunjang kegiatan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerohanian, kejasmanian dan kebudayaan.
Hal ini sejalan dengan fakta yang ada dimana selama ini semakin banyak PUB yang berkembang. Sedangkan di Permensos 8 tahun 2021 bertujuan untuk menunjang kegiatan dalam bidang kesejahteraan sosial, kebencanaan, mental/agama/kerohanian, kejasmanian, kesehatan, pendidikan, pelestarian lingkungan, perlindungan satwa, dan/atau kebudayaan.
Yang kedua, dari sisi waktu penyaluran ia menjelaskan bahwa izin pengumpulan di Permensos ini hanya tiga bulan boleh diperpanjang satu kali menjadi empat bulan.
Waktu penyaluran dalam bentuk uang, untuk pembangunan dan/atau rehabilitasi fisik harus sudah selesai disalurkan paling lambat satu tahun setelah masa pengumpulan berakhir dan untuk penanganan selain pembangunan dan/atau rehabilitasi fisik disalurkan paling lambat 3 bulan setelah masa pengumpulan berakhir.
Selain itu waktu penyaluran dalam bentuk barang baik itu barang pakai habis disalurkan paling lambat satu bulan setelah masa pengumpulan berakhir dan barang tidak pakai habis disalurkan paling lambat tiga bulan setelah masa pengumpulan berakhiar
Ia juga memberikan penjelasan terkait dana PUB yang tidak habis disalurkan dan disimpan di Bank maka bunga dan biaya yang timbul akibat penyimpanan hasil PUB dinyatakan sebagai akumulasi pengumpulan uang.
Dalam hal masih terdapat hasil PUB berupa uang pada rekening penyelenggara PUB yang belum tersalurkan setelah jangka waktu penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 1 dinyatakan sebagai hasil pengumpulan uang.
Hasil pengumpulan ini wajib disalurkan oleh penyelenggara PUB sebagai bantuan kepada penerima bantuan paling lambat satu bulan setelah jangka waktu penyaluran. Dan laporan PUB harus diberikan maksimal 30 hari setelah penyaluran.
“Meskipun belum semua pihak sepakat dengan Permensos ini, namun saya mengapresiasi bagi para penyelenggara PUB karena telah melakukan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”
“Peraturan dibuat untuk menjamin penyelenggaraan PUB dilakukan dengan tertib, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya. [Ln]