• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 30 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Permensos PUB Untuk Ekosistem Filantropi yang Akuntabel

Desember 10, 2021
in Berita
Permensos PUB Untuk Ekosistem Filantropi yang Akuntabel

Webinar Filantropi Indonesia

91
SHARES
698
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Terbitnya Permensos 8 tahun 2021 tentang PUB (Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang) sebagai akomodasi pemeritah terhadap usulan Lembaga Filantropi Indonesia bersama lembaga-lembaga filantropi lain, seperti YAPPIKA-ActionAid untuk mendorong perubahan terhadapan UU PUB lama kepada pemerintah.

Dalam Webinar yang diadakan oleh Filantropi Indonesia (09/12), Direktur Eksekutif Filantropi Indonesia, Gusman Yahya, mengatakan bahwa Faktor akuntabel, transparan dan profesional menjadi poin penting terkait regulasi PUB saat ini. Dimana sebelumnya, Indonesia masih menggunakan undang-undang lama yaitu UU 9 Tahun 1961, yang dianggap perlu mengikuti perkembangan zaman.

Baca Juga: Filantropis Saudi Jadi Bapak Anak Yatim di Afrika

Permensos PUB Untuk Ekosistem Filantropi yang Akuntabel

Webinar yang mengakat tema “Mendorong Ekosistem Filantropi yang Akuntabel Melalui PUB” mengundang Dayat Sutisna, Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Penyidikan Direktoral PSDBS Kementrian Sosial.

Turut hadir pula Hamid Abidin Sekretaris Badan Pengurus Filantropi Indonesia, Fransisca Fitri Direktur Eksekutif YAPPIKA-ActionAid, Arif Rahmadi Haryono Kepala Advokasi Forum Zakat (Foz).

Dayat selaku perwakilan dari Kementrian Sosial membahas mengenai poin penting terkait Permensos 8 tahun 2021.

Berdasarkan pemaparannya ruang lingkup Permensos ini diperluas dari UU 9 Tahun 1961, yang mana tujuan pengumpulan sumbangannya adalah untuk menunjang kegiatan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerohanian, kejasmanian dan kebudayaan.

Hal ini sejalan dengan fakta yang ada dimana selama ini semakin banyak PUB yang berkembang. Sedangkan di Permensos 8 tahun 2021 bertujuan untuk menunjang kegiatan dalam bidang kesejahteraan sosial, kebencanaan, mental/agama/kerohanian, kejasmanian, kesehatan, pendidikan, pelestarian lingkungan, perlindungan satwa, dan/atau kebudayaan.

Yang kedua, dari sisi waktu penyaluran ia menjelaskan bahwa izin pengumpulan di Permensos ini hanya tiga bulan boleh diperpanjang satu kali menjadi empat bulan.

Waktu penyaluran dalam bentuk uang, untuk pembangunan dan/atau rehabilitasi fisik harus sudah selesai disalurkan paling lambat satu tahun setelah masa pengumpulan berakhir dan untuk penanganan selain pembangunan dan/atau rehabilitasi fisik disalurkan paling lambat 3 bulan setelah masa pengumpulan berakhir.

Selain itu waktu penyaluran dalam bentuk barang baik itu barang pakai habis disalurkan paling lambat satu bulan setelah masa pengumpulan berakhir dan barang tidak pakai habis disalurkan paling lambat tiga bulan setelah masa pengumpulan berakhiar

Ia juga memberikan penjelasan terkait dana PUB yang tidak habis disalurkan dan disimpan di Bank maka bunga dan biaya yang timbul akibat penyimpanan hasil PUB dinyatakan sebagai akumulasi pengumpulan uang.

Dalam hal masih terdapat hasil PUB berupa uang pada rekening penyelenggara PUB yang belum tersalurkan setelah jangka waktu penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 1 dinyatakan sebagai hasil pengumpulan uang.

Hasil pengumpulan ini wajib disalurkan oleh penyelenggara PUB sebagai bantuan kepada penerima bantuan paling lambat satu bulan setelah jangka waktu penyaluran. Dan laporan PUB harus diberikan maksimal 30 hari setelah penyaluran.

“Meskipun belum semua pihak sepakat dengan Permensos ini, namun saya mengapresiasi bagi para penyelenggara PUB karena telah melakukan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”

“Peraturan dibuat untuk menjamin penyelenggaraan PUB dilakukan dengan tertib, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya. [Ln]

 

 

 

Tags: PERMENSOS PUB Untuk Ekosistem Filantropi yang Akuntabel
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Akhir Kisah Abu Dzar

Next Post

Beberapa Poin Masukan Terkait Permensos PUB

Next Post
Beberapa Poin Masukan Terkait Permensos PUB

Beberapa Poin Masukan Terkait Permensos PUB

Ciptakan Generasi Tiger Indonesia, Biskuat Academy 2021 Dikemas dalam Sekolah Bola Online

Ciptakan Generasi Tiger Indonesia, Biskuat Academy 2021 Dikemas dalam Sekolah Bola Online

Tadabur Surat Al-Kahfi Ayat 27

Tadabur Surat Al-Kahfi Ayat 27

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5097 shares
    Share 2039 Tweet 1274
  • Ayu Ting Ting Tampil Tertutup dan Hadiri Kajian Bersama Al-Habib Umar Bin Hafidz

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1525 shares
    Share 610 Tweet 381
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7564 shares
    Share 3026 Tweet 1891
  • 3 Hal Yang Tidak Bisa Kembali Dalam Kehidupan Kita

    220 shares
    Share 88 Tweet 55
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5131 shares
    Share 2052 Tweet 1283
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3155 shares
    Share 1262 Tweet 789
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2037 shares
    Share 815 Tweet 509
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    402 shares
    Share 161 Tweet 101
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga