• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 19 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Beberapa Poin Masukan Terkait Permensos PUB

10/12/2021
in Berita
Beberapa Poin Masukan Terkait Permensos PUB

Webinar Filantropi Indonesia

86
SHARES
665
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Dengan terbitnya Permensos 8 tahun 2021 tentang PUB (Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang) diharapkan mampu menghadirkan regulasi yang memfasilitasi,  memudahkan, apresiasi dan insentif.

Hal ini sejalan dengan kegiatan filantropi di Indonesia terus berkembang meskipun masyarakat terkena dampak Pandemi Covid-19. Bahkan menurut Hamid Abidin, Sekretaris Badan Pengurus Filantropi Indonesia, kebijakan pembatasan interaksi dan memobilitas mempercepat transformasi filantropi dari konvensional ke digital.

Baca Juga: Strategi Membangun Kemitraan dan Akuisisi Hibah dalam Mengembangkan Lembaga Filantropi

Beberapa Poin Masukan Terkait Permensos PUB

Namun menurut Hamid, dalam diskusi daring yang diadakan oleh Filantropi Indonesia (09/12), permensos ini masih memerlukan beberapa masukan dan perbaikan, diantaranya:

Yang pertama, pasal dalam Permensos masih bersifat restriktif, persyaratan yang rumit dan berjenjang cenderung banyak memakan waktu.

Kedua, penggalangan donasi masih dianggap sebatas event, padahal ada pula lembaga filantropi atau sosial yang melakukan penggalangan dana rutin dan berkelanjutan. Sehingga, menurutnya, pelaporan yang dilakukan tiap tiga bulan setelah penyaluran tidak memungkinkan untuk dilakukan.

Ketiga, adanya diskrimasi dalam penentuan penyelenggara sumbangan dan pengecualian perizinan.

Keempat, kurang partisipatif, dimana Permensos PUB hanya fokus pada badan usaha yang berbadan hukum. Sedangkan Permensos PUB tidak mewadahi inisiatif dari individu, komunitas dan pelaku usaha yang selama ini sudah terlibat dan berperan aktif dalam kegiatan filantropi.

Kelima, tidak merespon dan menyesuaikan dengan perubahan dan perkembangan kegiatan filantropi digital.

Keenam, ketat dan rumit di perizinan, tapi longgar dalam pengawasan dan penindakan.

Menurutnya, banyak dari kegiatan filantropi yang tidak mau berizin karena rumitnya mekanisme perizinan. Namun, pengawasan dan penindakan yang longgar mereka tetap melakukan kegiatan. Dengan ini, tidak ada beda antara yang izin dan yang tidak karena tidak ada tindakan yang berarti.

Ketujuh, beberapa ketentuan tidak sejalan dengan kondisi dan kebutuhan organisasi nirlaba atau sosial

Kedelapan, beberapa ketentuan tidak sejalan dengan RUU Penyelenggaraan sumbangan. Beberapa item juga tidak jelana dengan PP Penyelenggaraan Sumbangan dan UU PUB yang jadi rujukan.

Kesembilan, beberapa point tidak dibahas, seperti rekening yang menjadi kunci bahwa PUB akuntabel karena banyak juga yang melakukan pengumpulan dengan menggunakan rekening pribadi.

Selain terkait rekening yang tidak dibahas dalam Permensos PUB ini, adapula pengalihan sumbangan, insentif pajak, apresiasi dan lain-lain. [Ln]

Tags: Beberapa Poin Masukan Terkait Permensos PUB
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Permensos PUB Untuk Ekosistem Filantropi yang Akuntabel

Next Post

Ciptakan Generasi Tiger Indonesia, Biskuat Academy 2021 Dikemas dalam Sekolah Bola Online

Next Post
Ciptakan Generasi Tiger Indonesia, Biskuat Academy 2021 Dikemas dalam Sekolah Bola Online

Ciptakan Generasi Tiger Indonesia, Biskuat Academy 2021 Dikemas dalam Sekolah Bola Online

Tadabur Surat Al-Kahfi Ayat 27

Tadabur Surat Al-Kahfi Ayat 27

Dana Muktamar IV Wahdah Islamiyah Sebagian Dialihkan untuk Korban Bencana

Dana Muktamar IV Wahdah Islamiyah Sebagian Dialihkan untuk Korban Bencana

  • Pulau Komodo NTT Dinobatkan Menjadi Destinasi Terbaik Dunia 2026 Versi BBC

    Pulau Komodo NTT Dinobatkan Menjadi Destinasi Terbaik Dunia 2026 Versi BBC

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    365 shares
    Share 146 Tweet 91
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7729 shares
    Share 3092 Tweet 1932
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3288 shares
    Share 1315 Tweet 822
  • Khutbah Jumat: Hisablah Dirimu Sebelum Dihisab

    152 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1620 shares
    Share 648 Tweet 405
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2814 shares
    Share 1126 Tweet 704
  • Singgasana Gym, Tempat Fitness Khusus Muslimah di Makassar

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Bermain Dadu dalam Hadis Nabi, Fiqih Salaf, dan Madzhab

    240 shares
    Share 96 Tweet 60
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga