• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 8 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Beberapa Poin Masukan Terkait Permensos PUB

Desember 10, 2021
in Berita
Beberapa Poin Masukan Terkait Permensos PUB

Webinar Filantropi Indonesia

86
SHARES
660
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Dengan terbitnya Permensos 8 tahun 2021 tentang PUB (Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang) diharapkan mampu menghadirkan regulasi yang memfasilitasi,  memudahkan, apresiasi dan insentif.

Hal ini sejalan dengan kegiatan filantropi di Indonesia terus berkembang meskipun masyarakat terkena dampak Pandemi Covid-19. Bahkan menurut Hamid Abidin, Sekretaris Badan Pengurus Filantropi Indonesia, kebijakan pembatasan interaksi dan memobilitas mempercepat transformasi filantropi dari konvensional ke digital.

Baca Juga: Strategi Membangun Kemitraan dan Akuisisi Hibah dalam Mengembangkan Lembaga Filantropi

Beberapa Poin Masukan Terkait Permensos PUB

Namun menurut Hamid, dalam diskusi daring yang diadakan oleh Filantropi Indonesia (09/12), permensos ini masih memerlukan beberapa masukan dan perbaikan, diantaranya:

Yang pertama, pasal dalam Permensos masih bersifat restriktif, persyaratan yang rumit dan berjenjang cenderung banyak memakan waktu.

Kedua, penggalangan donasi masih dianggap sebatas event, padahal ada pula lembaga filantropi atau sosial yang melakukan penggalangan dana rutin dan berkelanjutan. Sehingga, menurutnya, pelaporan yang dilakukan tiap tiga bulan setelah penyaluran tidak memungkinkan untuk dilakukan.

Ketiga, adanya diskrimasi dalam penentuan penyelenggara sumbangan dan pengecualian perizinan.

Keempat, kurang partisipatif, dimana Permensos PUB hanya fokus pada badan usaha yang berbadan hukum. Sedangkan Permensos PUB tidak mewadahi inisiatif dari individu, komunitas dan pelaku usaha yang selama ini sudah terlibat dan berperan aktif dalam kegiatan filantropi.

Kelima, tidak merespon dan menyesuaikan dengan perubahan dan perkembangan kegiatan filantropi digital.

Keenam, ketat dan rumit di perizinan, tapi longgar dalam pengawasan dan penindakan.

Menurutnya, banyak dari kegiatan filantropi yang tidak mau berizin karena rumitnya mekanisme perizinan. Namun, pengawasan dan penindakan yang longgar mereka tetap melakukan kegiatan. Dengan ini, tidak ada beda antara yang izin dan yang tidak karena tidak ada tindakan yang berarti.

Ketujuh, beberapa ketentuan tidak sejalan dengan kondisi dan kebutuhan organisasi nirlaba atau sosial

Kedelapan, beberapa ketentuan tidak sejalan dengan RUU Penyelenggaraan sumbangan. Beberapa item juga tidak jelana dengan PP Penyelenggaraan Sumbangan dan UU PUB yang jadi rujukan.

Kesembilan, beberapa point tidak dibahas, seperti rekening yang menjadi kunci bahwa PUB akuntabel karena banyak juga yang melakukan pengumpulan dengan menggunakan rekening pribadi.

Selain terkait rekening yang tidak dibahas dalam Permensos PUB ini, adapula pengalihan sumbangan, insentif pajak, apresiasi dan lain-lain. [Ln]

Tags: Beberapa Poin Masukan Terkait Permensos PUB
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Permensos PUB Untuk Ekosistem Filantropi yang Akuntabel

Next Post

Ciptakan Generasi Tiger Indonesia, Biskuat Academy 2021 Dikemas dalam Sekolah Bola Online

Next Post
Ciptakan Generasi Tiger Indonesia, Biskuat Academy 2021 Dikemas dalam Sekolah Bola Online

Ciptakan Generasi Tiger Indonesia, Biskuat Academy 2021 Dikemas dalam Sekolah Bola Online

Tadabur Surat Al-Kahfi Ayat 27

Tadabur Surat Al-Kahfi Ayat 27

Dana Muktamar IV Wahdah Islamiyah Sebagian Dialihkan untuk Korban Bencana

Dana Muktamar IV Wahdah Islamiyah Sebagian Dialihkan untuk Korban Bencana

  • Awas Ditilang, Uji Emisi Kendaraan Kamu sebelum 13 November 2021

    Awas Ditilang, Uji Emisi Kendaraan Kamu sebelum 13 November 2021

    121 shares
    Share 48 Tweet 30
  • 9 Pelajaran dari Quraisy

    125 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Tiga Pahlawan Wanita dari Tanah Minang untuk Indonesia

    1106 shares
    Share 442 Tweet 277
  • Khalid bin Yazid, Filsuf Pertama dalam Islam

    436 shares
    Share 174 Tweet 109
  • Hari Kartini, Mengenal 4 Pahlawan Berhijab asal Indonesia

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7590 shares
    Share 3036 Tweet 1898
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5114 shares
    Share 2046 Tweet 1279
  • Tutorial Hijab Nyai Ahmad Dahlan Sejak Tahun 1934

    536 shares
    Share 214 Tweet 134
  • Koalisi Nasional Perlindungan Keluarga Indonesia Desak Pemerintah Memperjuangkan Kepentingan dan Perlindungan Keluarga Indonesia

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3179 shares
    Share 1272 Tweet 795
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga