• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 5 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Menko Polhukam Dijadwalkan Menjadi Narasumber di Muktamar IV Wahdah Islamiyah

04/12/2021
in Berita
Menko Polhukam Dijadwalkan Menjadi Narasumber di Muktamar IV Wahdah Islamiyah

Menko Polhukam Dijadwalkan Menjadi Narasumber di Muktamar IV Wahdah Islamiyah

78
SHARES
598
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dijadwalkan akan menjadi narasumber pada pembukaan Muktamar IV Wahdah Islamiyah, pertengahan Desember 2021 di Makassar, Sulawesi Selatan. Muktamar IV Wahdah Islamiyah dilakukan secara hybrid dengan 2700 peserta, rinciannya 300 peserta menghadiri secara luring dan 2400 peserta secara daring.

Baca juga: Menko Polhukam: Peran MUI, Kebutuhan yang Tidak Dapat Ditolak

Menurut Pimpinan Umum Wahdah Islamiyah Ustaz Muhammad Zaitun Rasmin, undangan sebagai narasumber telah disampaikan langsung saat pihaknya melakukan audiensi dengan Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).

“Kami mengundang Menko Polhukam sebagai narasumber di Grand Opening Muktamar Wahdah Islamiyah. Insyaallah Pak Mahfud bersedia hadir. Materi yang disampaikan Islam dan Kebangsaan,” ungkap UZR, sapaan karibnya, Jumat (3/12/2021).

Saat audiensi dengan Mahfud, UZR juga menyampaikan kiprah Wahdah Islamiyah. Dikatakan UZR, Wahdah Islamiyah sejak 2002 terdaftar sebagai ormas dan pada tahun 2021 terdaftar sebagai perkumpulan berbadan hukum.

Saat ini, lanjut UZR, kepengurusan Wahdah Islamiyah sudah berada di 34 provinsi, 218 Kabupaten Kota, dengan ribuan da’i alumni STIBA dan tebar da’i Nusantara, puluhan ribu alumni Dirosa (Pendidikan Al Qur’an Orang Dewasa), relawan Wahdah Peduli, Laznas Wahdah Inspirasi Zakat.

Dalam pandangan UZR, pemerintah merupakan partner umat Islam dalam menjaga dan merawat NKRI. Wahdah Islamiyah turut berkontribusi dalam membangun umat dan bangsa dengan jalur pendidikan.[ah/rilis]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Berdampak pada Masyarakat di Kecamatan Pronojiwo, Lumajang

Next Post

Festival Makanan Saudi Segera Dimulai

Next Post
Festival Makanan Saudi Dimulai Pekan Depan di Jeddah

Festival Makanan Saudi Segera Dimulai

Halal Corner Gelar Webinar Bertema Vaksin Haram, Daruratkah?

Halal Corner Gelar Webinar Bertema Vaksin Haram, Daruratkah?

Tips Sehat Jasmani Ruhani di Masa Pandemi

Mintalah kepada Allah dengan Lembut

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8326 shares
    Share 3330 Tweet 2082
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3751 shares
    Share 1500 Tweet 938
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4576 shares
    Share 1830 Tweet 1144
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    803 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11310 shares
    Share 4524 Tweet 2828
  • SMP JISc Gelar English Competition 2026 untuk Asah Kemampuan Bahasa Inggris Siswa

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 5 Penyebab Kemunduran dan Ketertinggalan Umat Islam

    358 shares
    Share 143 Tweet 90
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5346 shares
    Share 2138 Tweet 1337
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    2015 shares
    Share 806 Tweet 504
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga