ChanelMuslim.com – Konsep ta’aruf dalam syari’at Islam adalah upaya mengenal dan mengetahui latar belakang, kebiasaan calon suami atau istri dengan cara yang dibenarkan.
Sesuai Syari’at
Cara yang benar disini adalah tanpa berduaan, terutama bagi seorang wanita harus selalu didampingi mahramnya, dalilnya:
“Janganlah seorang laki-laki itu berkhalwat (menyendiri) dengan seorang wanita kecuali ada mahram yang menyertai wanita tersebut.” (HR. Bukhari & Muslim)
Tujuan dari Ta’aruf
Tujuan dari ta’aruf adalah mengenal dan mengetahui sisi positif dan negatif dari kedua belah pihak untuk saling melengkapi, menutupi dan menyempurnakan. Sebagaimana firman Allah mengenai hubungan laki-laki dan wanita:
“Mereka adalah pakaian bagimu dan kamupun adalah pakaian bagi mereka” (Q.S. Al-Baqarah: 187)
Baca Juga: Adab-adab Taaruf saat Berkenalan dengan Lawan Jenis di Media Sosial
Konsep Ta’aruf dalam Syari’at Islam
Tidak Boleh Menyembunyikan Aib Fisik
Oleh karena itu dalam ta’aruf tidak boleh menyembunyikan aib fisik namun bukan berarti harus menampakkan aurat. Yang boleh ditunjukkan hanya yang biasa nampak atau yang bukan aurat dari kedua belah pihak yang sedang berta’aruf.
Misal, gigi yang tidak sempurna, atau cacat jari. Jika ada aib fisik dibagian aurat maka harus diberitahukan melalui perkataan seperti adanya kulit yang sopak dibagian punggung.
Untuk waktu pertemuan dalam rangka ta’aruf bisa berulang berkali-kali sambil diiringi dengan shalat istikharah hingga ada keyakinan dalam hati sampai hari pernikahan terlaksana.
Harus Dirahasiakan
Ta’aruf bukan berarti harus jadi menikah dengan calon tersebut. Oleh karena itu proses ta’aruf sampai khitbah adalah proses yang harus dirahasiakan.
“Umumkanlah pernikahan dan rahasiakanlah khitbah” (HR. Ad-Dailami)
Tolonglah dirimu agar hajatmu tercapai dengan merahasiakan urusan. Karena di setiap nikmat pasti ada yang Hasad (mendengki).” (HR. Thabrani)
Nazhar
Nazhar atau melihat calon pasangan juga dibolehkan untuk memantapkan hati antara melanjutkan proses ta’aruf atau berhenti. Bagi wanita hanya boleh menampakkan bagian wajah dan telapak tangan yang bukan bagian dari aurat.
Atau juga bisa mengutus keluarga terdekat untuk lebih mengenal calon pasangan masing-masing. Misal dengan mengutus saudara perempuan dari pihak laki-laki untuk melihat bagian rambut wanita. [Ln]