ChanelMuslim.com – Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Ditjen Bimas Islam memberikan layanan gratis pengukuran arah kiblat masjid dan mushalla. Hal ini disampaikan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syaraih (Urais-Binsyar) M Thambrin.
“Kita memberikan layanan gratis dan mudah dalam mengukur arah kiblat masjid yang ada, ” ujar Thambrin, Rabu (9/11) dalam siaran persnya.
Berikut prosedur pengajuan pengukuran arah Kiblat Masjid dan Musholla :
1. Pihak Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) cukup mengajukan surat kepada Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama.
2. Surat tersebut bisa dikirim melalui Fax 021 31907309 atau Email [email protected].
3. Berdasarkan surat tersebut, Bimas Islam akan menugaskan aparaturnya yang bekerja di bagian Subdit Pembinaan Syariah dan Hisab Rukyat. Biasanya yang ditugaskan 2 – 4 orang pegawai, dan pengukuran juga harus disaksikan oleh pihak DKM yang mengusulkan surat pengukuran arah kiblat.
4. Dalam praktiknya, proses pengukuran arah kiblat sebaiknya dilakukan pada siang hari dan saat tidak hujan. Sebab, menurut Khozin, matahari membantu dalam menentukan azimut arah kiblat.
5. Setelah pengukuran, Kemenag mengeluarkan berita acara yang ditandatangani pihak DKM dan petugas pengukur arah kiblat.
6. Setelah itu, dikeluarkan sertifikat yang ditandatangani oleh Direktur Urais-Binsyar Kemenag. Dasar pembuatan sertifikat adalah berita acara itu
Semoga Bermanfaat.
(jwt/kemenag)