• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 28 Juni, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ketika Ponsel Jadi Senjata yang Mematikan di Jalan Raya

November 3, 2016
in Berita
70
SHARES
541
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

sjtChanelMuslim.com – Seorang sopir di Inggris dijatuhi hukuman penjara 10 tahun setelah menyebabkan kematian empat orang, tiga di antaranya anak-anak, di jalan bebas hambatan.

Kecelakaan berawal dari sopir bernama Tomasz Kroker tersebut yang sibuk mencari lagu di telepon genggamnya saat mengemudikan truknya pada 10 Agustus di dekat Newbury, Berkshire, Inggris tenggara.

Rekaman kamera di truknya memperlihatkan ia melaju dengan kecepatan 80 km/jam sambil matanya terarah ke telepon genggam yang berada di samping kirinya. Terlihat pula, selama sekitar 75 meter matanya tak tertuju ke jalan.

Ia sepertinya tak sadar bahwa lalu lintas di depannya berhenti, sehingga menabrak beberapa mobil.

Impak kecelakaan begitu besar hingga ada satu mobil ‘yang terseruduk’ dan masuk ke kolong truk di depannya.

Empat orang yang berada di mobil tersebut -Tracey Houghton, 45; dua anaknya, Ethan Houghton, 13, dan Josh Houghton, 11; dan cucunya, Aimee Goldsmith, 11- meninggal dunia.

Beberapa orang lainnya juga mengalami luka-luka dalam kecelakaan ini.

Keluarga korban menggambarkan telepon genggam milik Kroker sebagai ‘senjata yang mematikan’.

“Kroker dihukum penjara karena menyebabkan kematian anggota keluarga yang sangat kami cintai. Namun di mata kami, hukumannya tidak sepadan dengan kejahatan yang ia lakukan,” kata Kate Goldsmith, ibu Aimee, yang bertindak sebagai juru bicara keluarga korban.

Ia membacakan pernyataan ini setelah vonis Kroker dibacakan pada hari Senin (31/10).

“Ketika Kroker memutuskan untuk melihat telepon genggamnya, ia menyebabkan tabrakan beruntun dan mengambil nyawa Tracey, Ethan, Josh, anak saya Aimee,” tutur Kate Goldsmith.

Pernyataan keluarga korban juga menyebutkan bahwa vonis 10 tahun penjara tidak akan menghapus luka dan penderitaan yang diakibatkan oleh kecelakaan.

Dikatakan bahwa kasus ini mestinya akan mengirim pesan yang sangat kuat kepada mereka yang masih suka menggunakan telepon genggam ketika mengemudi bahwa tindakan tersebut bisa berakibat fatal, seperti yang dilakukan Tomasz Kroker.[af/bbc]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Forjim: Blokir Media Islam, Pemerintah Represif

Next Post

Dituduh Dukung Ideologi Radikal, 4 Masjid di Prancis Ditutup

Next Post

Dituduh Dukung Ideologi Radikal, 4 Masjid di Prancis Ditutup

Lakukan Pelanggaran, Pangeran Saudi Jalani Hukuman Cambuk

Tips Bagi Pemula Demo

Tips Bagi Pemula Demo

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga