• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 28 Juni, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Lakukan Pelanggaran, Pangeran Saudi Jalani Hukuman Cambuk

November 3, 2016
in Berita
69
SHARES
531
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

cbkChanelMuslim.com – Pangeran dari kerajaan Arab Saudi, yang dinyatakan bersalah atas suatu pelanggaran, menerima hukuman cambuk di sebuah penjara di Jeddah pada pekan ini. Peristiwa ini menandai kali kedua seorang pangeran Saudi menerima hukuman, menyusul eksekusi seorang pangeran Saudi lainnya atas dakwaan pembunuhan bulan lalu.

Diberitakan Reuters, surat kabar Saudi, Okaz Daily, yang mempublikasikan pemberitaan ini pada Rabu kemarin (2/11), tidak mengungkapkan secara jelas alasan dan pelanggaran yang telah dilakukan pangeran tersebut sehingga harus menerima hukuman cambuk di penjara.

Publikasi soal adanya seorang bangsawan kerajaan yang menerima hukuman cambuk ini mulai beredar usai kepolisian Saudi memeriksa kondisi kesehatan si pangeran, untuk memastikan dia sanggup untuk menerima hukuman cambuk.

Laporan media Saudi itu tidak menjelaskan secara detail proses pemberian hukuman cambuk kepada si pangeran. Kelompok pegiat HAM, Human Rights Watch, mengutip aktivis HAM di Saudi menyatakan bahwa hukuman cambuk biasanya menggunakan tongkat kayu ringan dan dilakukan di bagian punggung dan kaki terdakwa.

Pukulan cambuk yang dijatuhkan biasanya meninggalkan luka memar tanpa menghancurkan kulit terdakwa.

Sebagian pengguna media sosial di Saudi menilai hukuman kepada pangeran itu menandakan seorang anggota keluarga bangsawan tidak kebal hukum di negara kerajaan Islam itu. Sementara sejumlah pengguna lainnya menilai publikasi ini hanyalah cara kerajaan untuk meredam protes publik terkait upaya penghematan yang digalakkan pemerintah.

Juru bicara Kementerian Kehakiman Saudi sejauh ini belum memberikan komentar terkait hal ini.

Pertengahan Oktober lalu, seorang pangeran Saudi yang tak dipublikasikan namanya dieksekusi di Riyadh karena bersalah menembak seorang warga Saudi lainnya.

Sebelumnya, seorang pangeran dari kerajaan Saudi, Pangeran Turki bin Saud al-Kabir, juga dieksekusi mati setelah ia mengaku bersalah menembak Adel al-Mohaimeed dalam sebuah perkelahian.[af/cnn]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Dituduh Dukung Ideologi Radikal, 4 Masjid di Prancis Ditutup

Next Post

Tips Bagi Pemula Demo

Next Post
Tips Bagi Pemula Demo

Tips Bagi Pemula Demo

JFW 2017 : NYS.co Kolaborasi Hannie Hananto Tampilkan 24 Rancangan Ready to Wear

Hanum Rais, 10 Tahun Menanti Buah Hati dan Aksi Bela Alquran 

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga