Monday, March 1, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Forjim: Blokir Media Islam, Pemerintah Represif

November 3, 2016
in Berita
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegramLinkedin

blokChanelMuslim.com – Pembelokiran situs Islam dan sejumlah media online lainnya kembali muncul menjelang Aksi Bela Islam 4 November 2016 yang menuntut Polri bertindak adil dan profesional atas penistaan agama oleh Ahok.

Ini bukan pemblokiran pertama yang dilakukan oleh Pemerintah, dalam hal ini Kominfo (Komunikasi dan Informasi). Pemblokiran pada masa lalu, yang jauh dari mekanisme hukum, tidak akuntabel, salah sasaran, kini mau diulang kembali.

Seperti diberitakan, Kementerian Informasi dan Informatika telah menambahkan 11 website yang masuk dalam daftar pemblokiran. Website tersebut dinilai mengandung konten SARA.

Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo telah melayangkan surat pemberitahuan kepada para penyedia layanan internet untuk melakukan pemblokiran. “Dengan ini mohon kiranya dapat menambahkan 11 Situs yang mengandung konten SARA ke dalam sistem filtering setiap ISP,” tulis Kominfo kepada para ISP.

Forjim melihat, dalam konteks ini pemerintah sering kali menggunakan alasan keamanan. Dengan alasan itu, negara melakukan sekuritisasi, menggunakan instrument clandestine untuk menyelesaikan berbagai masalah.

Hal ini bisa menjadi ancaman terhadap nilai prinsip dan kaidah penyelenggaraan sistem pemerintahan yang baik. Tanpa keterbukaan, kebijakan keamanan dapat membidani lahirnya negara otoritarian.

Apa yang dilakukan pemerintah, lebih berdimensi politik yang berkait erat dengan kepentingan politik pemerintah. Dalam konteks pemblokiran media Islam dan media online lainnya, pemerintah dinilai pincang, cacat hukum dan represif ideologi.

Dalam kasus pembelokiran media Islam, pembatasan dan sensor konten telah dilakukan negara tanpa prosedur hukum. Atau, meski berdasarkan hukum, tetapi aturannya terlalu ambigu, sehingga bertentangan dengan prinsip keterbukaan.

Mengenai prosedur pemblokiran, Kementerian Kominfo mengeluarkan Peraturan Menteri Kominfo No 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs-situs Internet Bermuatan Negatif. Permen ini mewajibkan seluruh penyedia layanan internet (ISP) di Indonesia untuk memblokir konten yang masuk daftar hitam Trust + (positive), sebuah database yang dikelola Kominfo.

Sikap Forjim

Setidaknya terdapat tiga peraturan perundang-undangan kita yang materinya mengatur mengenai konten internet. Pertama, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya aturan mengenai konten yang dilarang (kesusilaan, perjudian, penghinaan, pemerasan, kabarbohong, dll).

Kedua, UU 44/2008 tentang Pornografi, yang memberikan wewenang bagi pemerintah (termasuk pemerintah daerah) untuk melakukan pemblokiran konten pornografi di internet.

Ketiga, UU 28/2014 tentang Hak Cipta, yang memberikan otoritas bagi pemerintah untuk memblokir laman yang melanggar hak cipta.
Masalahnya, ketentuan UU ITE tidak mengatur lebih jauh prosedur dilakukannya pemblokiran, termasuk mekanisme complain dan pemulihannya. Intinya, ada ketidakpastian hukum dalam prosedur pemblokiran konten internet di Indonesia.

Keluarnya Permen 19/2014 itu sendiri telah menuai banyak polemik karena dinilai tidak mampu menjawab persoalan kesewenang-wenangan dalam pemblokiran terhadap berbagai media khususnya media Islam.

Selain implementasinya yang sering kali bermasalah dan tidak menyediakan mekanisme yang transparan dan akuntabel, bentuk aturannya sendiri dinilai tidak legitimate.

Oleh karena itu, Forjim menegaskan, pemblokiran situs media Islam konten merupakan bagian dari pembatasan hak (hak atas informasi, berpendapat, dan ekspresi). Oleh karena itu berdasar Pasal 28J Ayat (2) UUD 1945 dan hukum internasional hak asasi manusia, ketentuan pembatasnya – termasuk prosedurnya- mesti diatur dalam format undang-undang.

Dengan bersandar pada alasan ketertiban umum dan keamanan, pemblokiran tidak boleh semena-mena dilakukan. Namun, prosesnya harus sepenuhnya mengacu pada prinsip pembatasan hak, yakni: diatur oleh hukum, untuk tujuan yang sah, dan dilakukan secara proporsional.

Prinsip ini dimaksudkan untuk memastikan tak dilanggarnya hak asasi warga negara. Bangsa ini tentunya tidak ingin kembali jadi bangsa tertutup, negara yang represif, yang secara ketat dan sewenang-wenang mengatur informasi yang dapat diakses oleh warganya.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, telah diatur tentang kebebasan pers. Pasaal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Forjim menilai pemerintah telah bersikap panik dan bertindak represif, memasung kebebasan pers dengan memblokir terhadap media yang kritis. Pemblokiran adalah wujud kemunduran negara demokrasi yang seharusnya tidak terjadi. Forjim mendesak pemerintah agar menormalisasi situs media Islam yang telah diblokir, dan mendesak aparat penegak hukum segera memproses hukum Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok yang menistakan Al Qur’an dan ulama.[ah]

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Mau Tahu Manfaat Kulit Manggis untuk Kecantikan?

Next Post

Ketika Ponsel Jadi Senjata yang Mematikan di Jalan Raya

Related Posts

Yayasan Zakat Inggris Melihat Tingkat Kemiskinan Naik Dua Kali Pasca Pandemi Covid 19

Yayasan Zakat Inggris Melihat Tingkat Kemiskinan Naik Dua Kali Pasca Pandemi Covid 19

February 28, 2021
PLN harus Siaga Banjir

PLN harus Siaga Banjir

February 21, 2021
2,6 Juta Warga Palestina Mendaftar untuk Ikut Pemilu Palestina

2,6 Juta Warga Palestina Mendaftar untuk Ikut Pemilu Palestina

February 18, 2021
Terkait Penolakan PLTP Rawa Dano, Pemerintah Diminta Jangan Abaikan Rakyat

Terkait Penolakan PLTP Rawa Dano, Pemerintah Diminta Jangan Abaikan Rakyat

February 18, 2021
Menyoal Penyerahan Transmisi Listrik ke Swasta

PLN Diminta Jangan Unbundling Listrik, Karena Bertentangan Dengan Konstitusi

February 16, 2021
Resep Sop Iga Rumahan Mudah

Resep Sop Iga Rumahan Mudah

February 14, 2021
Penjual Laili Waiteu Tuntut Ganti Rugi

Penjual Laili Waiteu Tuntut Ganti Rugi

February 12, 2021
Menyoal Penyerahan Transmisi Listrik ke Swasta

Ada 433 Desa di Indonesia yang Belum Teraliri Listrik

February 11, 2021
Qatar Tandatangani Kesepakatan untuk Bangun Rumah Sakit di Gaza

Qatar Tandatangani Kesepakatan untuk Bangun Rumah Sakit di Gaza

February 8, 2021
Akibat Kecelakaan Gas Beracun Pemerintah Didesak Cabut Izin Operasi PLTP Sorik Merapi

Akibat Kecelakaan Gas Beracun Pemerintah Didesak Cabut Izin Operasi PLTP Sorik Merapi

February 7, 2021
Next Post

Ketika Ponsel Jadi Senjata yang Mematikan di Jalan Raya

Dituduh Dukung Ideologi Radikal, 4 Masjid di Prancis Ditutup

Terbaru

Mengenal Beasiswa Erasmus, Beasiswa Kuliah di Eropa

Mengenal Beasiswa Erasmus, Beasiswa Kuliah di Eropa

March 1, 2021
Zero Waste Bukan Sekadar Kampanye Lingkungan

Zero Waste Bukan Sekadar Kampanye Lingkungan

March 1, 2021
TaniFund dan BRI Jalin Kerja Sama Penyaluran Kredit Senilai Rp200 Miliar untuk Petani dan UMKM

TaniFund dan BRI Jalin Kerja Sama Penyaluran Kredit Senilai Rp200 Miliar untuk Petani dan UMKM

March 1, 2021
Kisah Rasulullah saw Mendapat Wahyu Pertama

Kisah Rasulullah saw Mendapat Wahyu Pertama

March 1, 2021
Mengenal 9 Jenis Bedak Wajah dan Fungsinya

Mengenal 9 Jenis Bedak Wajah dan Fungsinya

March 1, 2021
Penyebaran Dakwah dan Pendidikan Islam akan Lebih Luas dengan Teknologi

Penyebaran Dakwah dan Pendidikan Islam akan Lebih Luas dengan Teknologi

March 1, 2021
Anas Sarwar: Muslim Pertama yang Memimpin Partai Buruh Skotlandia

Anas Sarwar: Muslim Pertama yang Memimpin Partai Buruh Skotlandia

March 1, 2021
Kisah Pernikahan Muhammad dengan Khadijah

Kisah Pernikahan Muhammad dengan Khadijah

March 1, 2021
Hikmah Peristiwa Isra’ Mi’raj

Hikmah Peristiwa Isra’ Mi’raj

March 1, 2021
Hidup Adalah Masalah Waktu

Hidup Adalah Masalah Waktu

March 1, 2021

Terpopuler

  • Utang dan Inflasi

    Hidup Kaya Raya dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ucapkan Barakallah Sebagai Pengganti Selamat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Memakai Kalung Salib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Menghasilkan Uang dari Aplikasi Tiktok Cash

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Dia Resep JSR untuk Demam Anak, Batuk dan Panas Dalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Cara Mengetahui Ragi Masih Aktif atau Tidak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Event Kompetisi Fashion Show Duta Muslimah Hunt 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atasi Sakit Kepala dengan Ramuan Jahe ala Resep JSR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga