• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 26 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Forjim: Blokir Media Islam, Pemerintah Represif

03/11/2016
in Berita
68
SHARES
521
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

blokChanelMuslim.com – Pembelokiran situs Islam dan sejumlah media online lainnya kembali muncul menjelang Aksi Bela Islam 4 November 2016 yang menuntut Polri bertindak adil dan profesional atas penistaan agama oleh Ahok.

Ini bukan pemblokiran pertama yang dilakukan oleh Pemerintah, dalam hal ini Kominfo (Komunikasi dan Informasi). Pemblokiran pada masa lalu, yang jauh dari mekanisme hukum, tidak akuntabel, salah sasaran, kini mau diulang kembali.

Seperti diberitakan, Kementerian Informasi dan Informatika telah menambahkan 11 website yang masuk dalam daftar pemblokiran. Website tersebut dinilai mengandung konten SARA.

Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo telah melayangkan surat pemberitahuan kepada para penyedia layanan internet untuk melakukan pemblokiran. “Dengan ini mohon kiranya dapat menambahkan 11 Situs yang mengandung konten SARA ke dalam sistem filtering setiap ISP,” tulis Kominfo kepada para ISP.

Forjim melihat, dalam konteks ini pemerintah sering kali menggunakan alasan keamanan. Dengan alasan itu, negara melakukan sekuritisasi, menggunakan instrument clandestine untuk menyelesaikan berbagai masalah.

Hal ini bisa menjadi ancaman terhadap nilai prinsip dan kaidah penyelenggaraan sistem pemerintahan yang baik. Tanpa keterbukaan, kebijakan keamanan dapat membidani lahirnya negara otoritarian.

Apa yang dilakukan pemerintah, lebih berdimensi politik yang berkait erat dengan kepentingan politik pemerintah. Dalam konteks pemblokiran media Islam dan media online lainnya, pemerintah dinilai pincang, cacat hukum dan represif ideologi.

Dalam kasus pembelokiran media Islam, pembatasan dan sensor konten telah dilakukan negara tanpa prosedur hukum. Atau, meski berdasarkan hukum, tetapi aturannya terlalu ambigu, sehingga bertentangan dengan prinsip keterbukaan.

Mengenai prosedur pemblokiran, Kementerian Kominfo mengeluarkan Peraturan Menteri Kominfo No 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs-situs Internet Bermuatan Negatif. Permen ini mewajibkan seluruh penyedia layanan internet (ISP) di Indonesia untuk memblokir konten yang masuk daftar hitam Trust + (positive), sebuah database yang dikelola Kominfo.

Sikap Forjim

Setidaknya terdapat tiga peraturan perundang-undangan kita yang materinya mengatur mengenai konten internet. Pertama, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya aturan mengenai konten yang dilarang (kesusilaan, perjudian, penghinaan, pemerasan, kabarbohong, dll).

Kedua, UU 44/2008 tentang Pornografi, yang memberikan wewenang bagi pemerintah (termasuk pemerintah daerah) untuk melakukan pemblokiran konten pornografi di internet.

Ketiga, UU 28/2014 tentang Hak Cipta, yang memberikan otoritas bagi pemerintah untuk memblokir laman yang melanggar hak cipta.
Masalahnya, ketentuan UU ITE tidak mengatur lebih jauh prosedur dilakukannya pemblokiran, termasuk mekanisme complain dan pemulihannya. Intinya, ada ketidakpastian hukum dalam prosedur pemblokiran konten internet di Indonesia.

Keluarnya Permen 19/2014 itu sendiri telah menuai banyak polemik karena dinilai tidak mampu menjawab persoalan kesewenang-wenangan dalam pemblokiran terhadap berbagai media khususnya media Islam.

Selain implementasinya yang sering kali bermasalah dan tidak menyediakan mekanisme yang transparan dan akuntabel, bentuk aturannya sendiri dinilai tidak legitimate.

Oleh karena itu, Forjim menegaskan, pemblokiran situs media Islam konten merupakan bagian dari pembatasan hak (hak atas informasi, berpendapat, dan ekspresi). Oleh karena itu berdasar Pasal 28J Ayat (2) UUD 1945 dan hukum internasional hak asasi manusia, ketentuan pembatasnya – termasuk prosedurnya- mesti diatur dalam format undang-undang.

Dengan bersandar pada alasan ketertiban umum dan keamanan, pemblokiran tidak boleh semena-mena dilakukan. Namun, prosesnya harus sepenuhnya mengacu pada prinsip pembatasan hak, yakni: diatur oleh hukum, untuk tujuan yang sah, dan dilakukan secara proporsional.

Prinsip ini dimaksudkan untuk memastikan tak dilanggarnya hak asasi warga negara. Bangsa ini tentunya tidak ingin kembali jadi bangsa tertutup, negara yang represif, yang secara ketat dan sewenang-wenang mengatur informasi yang dapat diakses oleh warganya.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, telah diatur tentang kebebasan pers. Pasaal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Forjim menilai pemerintah telah bersikap panik dan bertindak represif, memasung kebebasan pers dengan memblokir terhadap media yang kritis. Pemblokiran adalah wujud kemunduran negara demokrasi yang seharusnya tidak terjadi. Forjim mendesak pemerintah agar menormalisasi situs media Islam yang telah diblokir, dan mendesak aparat penegak hukum segera memproses hukum Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok yang menistakan Al Qur’an dan ulama.[ah]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mau Tahu Manfaat Kulit Manggis untuk Kecantikan?

Next Post

Ketika Ponsel Jadi Senjata yang Mematikan di Jalan Raya

Next Post

Ketika Ponsel Jadi Senjata yang Mematikan di Jalan Raya

Dituduh Dukung Ideologi Radikal, 4 Masjid di Prancis Ditutup

Lakukan Pelanggaran, Pangeran Saudi Jalani Hukuman Cambuk

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8103 shares
    Share 3241 Tweet 2026
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3601 shares
    Share 1440 Tweet 900
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5053 shares
    Share 2021 Tweet 1263
  • Lily Jay, Aktris dan Penyanyi Internasional dari Australia, Temukan Islam Lewat ChatGPT

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Perusahaan di Cikarang Wajibkan Karyawannya Shalat Berjamaah

    197 shares
    Share 79 Tweet 49
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    472 shares
    Share 189 Tweet 118
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1981 shares
    Share 792 Tweet 495
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3271 shares
    Share 1308 Tweet 818
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga