ChanelMuslim.com – Cahaya di atas Cahaya – Tadabbur Surat An-Nur (Bag-3), Oleh: Ustadz Dr. H. Saiful Bahri, M.A
Kelima,
Kemudian Allah menjelaskan adab-abad bertamu dan memasuki rumah orang lain (pada ayat 27-29). Yaitu dengan meminta izin sebelum masuk dan memberi salam. Serta tidak bertamu pada saat tuan rumah kurang berkenan.
Dan bila dikatakan untuk kembali (saja) maka sebaiknya mengurungkan niatnya bertamu dan segera kembali. Hal ini untuk menjaga kebersihan hati.
Secara implisit juga dianjurkan untuk menjaga pandangan ketika bertamu, dengan tidak melihat-lihat secara liar terhadap kondisi rumah yang dikunjungi.
Baca Juga: Cahaya di atas Cahaya, Tadabbur Surat An-Nur (Bag-2)
Cahaya di atas Cahaya – Tadabbur Surat An-Nur (Bag-3)
Keenam,
Pada ayat (30-31), Allah menjelaskan aturan dan pedoman interaksi antara laki-laki dan perempuan.
”Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih Suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. Annur: 30).
Bukan hanya laki-laki saja yang dituntut demikian, namun perempuan juga. Bahkan mereka juga mesti menjaga adab berpakaian lebih dari laki-laki. Yaitu dengan melonggarkan pakaiannya dan mengenakan jilbab.
”Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan menjaga kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.
Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”
(QS. Annur: 31)
Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kebersihan sosial masyarakat dari bahaya kekejian besar sebagaimana yang dijelaskan di awal-awal surat, yaitu perbuatan zina.
Untuk menjaga potensi anak-anak muda agar bisa lebih produktif dan kreatif. Serta untuk memelihara keutuhan rumah tangga dan melanggengkan keharmonisan yang dinamis penuh rahmah dan mawaddah.
Tentunya hal ini perlu kerja sama antara kedua pihak yang ada di tengah komunitas masyarakat; laki-laki dan perempuan. Jangan pernah ada saling menuduh antara perempuan dan laki-laki, karena keduanya bertanggung jawab atas masing-masing dan bekerja sama untuk menumbuhkan kondisi masyarakat yang lebih jernih dan bersih.
Laki-laki diperintah kan untuk menjaga pandangannya juga kehormatannya. Demikian juga perempuan, juga masing-masing menjaga penampilan dengan adab-adab berpakaian yang memenuhi standar norma yang diatur agama.
Bukan dengan membiarkan bagian-bagian tubuh yang dapat mengundang fitnah terbuka, atau berpakaian ketat yang mencetak bentuk tubuh, atau juga mengenakan pakaian transparan yang tipis yang juga akan menimbulkan fitnah dan mempersulit untuk menjaga pandangan.
Dan tentunya proses penyadaran ini terus menerus dilakukan oleh siapapun. Terutama yang memahami aturan ini.
Proses penyadaran terhadap masyarakat ini juga tidak berjalan sebentar, namun perlu proses panjang dan kesabaran. Agar masyarakat tidak berubah menjadi anti dan kemudian membenci aturan-aturan Allah.
Di sinilah dai yang bijak bisa menempatkan diri dengan hikmah dan bijaksana dalam berdakwah di tengah masyarakatnya. Tidak menyerah dalam kondisi apapun, bahkan sampai seburuk apapun kondisi sosialnya. Juga tidak dengan pemaksaan yang berlebihan.
Adapun perhiasan yang dimaksud di sini adalah sesuatu bila terbuka dan terlihat oleh laki-laki maka bisa menimbulkan fitnah.
Maka urutan pengecualian (boleh) melihatnya pun berbeda-beda. Dimulai dari suami. Karena suami istri dibebaskan, dihalalkan melihat apa saja diantara mereka berdua. Kemudian setelahnya ayah kandung, ayah mertua dan seterusnya.
Secara eksplisit memang kita tak menjumpai bagaimana tata cara perempuan berpakaian di depan saudara perempuan mereka dan ibu mereka. Tapi ini adalah standar umum kesopanan mereka berpakaian di rumah. Juga penegasan ”wanita yang islam” adalah demi menjaga aurat.
Karena dikhawatirkan bila mereka memberikan penggambaran fisik seorang muslimah dikarenakan tidak paham atau dikarenakan kebencian atau sebab-sebab yang lain. Karena sebagaimana melihat, mendeskripsikan fisik perempuan dalam Islam adalah suatu yang dihindari.
Sayangnya justru modernisasi yang dipahami oleh sebagian orang adalah dengan memperlihatkan fisik di depan umum. Dengan dalih membebaskan, sebagian berdalih seni. Dan sebagian lain berdalih konsumtif dan keinginan pasar.
Bila seperti ini maka perempuan hanya dinilai dari fisiknya saja. Padalah Allah memuliakannya. Dan karena perempuan sebagaimana laki-laki, tidak dinilai dari penampilan fisiknya. Siapa-siapa saja yang berhak melihat ”perhiasan” tersebut telah diatur dalam agama.
WalLâhu a’lam.
(Bersambung bag 4)