• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 29 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

238 Keluarga Jamaah Haji Wafat Sudah Terima Asuransi Jiwa

Oktober 29, 2016
in Berita
68
SHARES
522
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Ilustrasi

ChanelMuslim.com – Meski musim haji 2016 sudah selesai, tetapi masih ada kerja pemerintah untuk menyerahkan klaim asuransi kepada ahli waris yang keluarga nya wafat di Tanah Suci. Dari 348 jumlah jamaah haji, 238 keluarga jamaah haji telah menerima asuransi. 

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama Ahda Barori mengatakan bahwa asuransi jiwa bagi 238 jemaah haji yang wafat pada penyelenggaraan ibadah haji 1437H/2016M, sudah dibayarkan.

“Sampai dengan 24 Oktober 2016 lalu, total data jemaah wafat yang masuk sebanyak 348 orang. Dari jumlah itu, Kementerian Agama telah mengajukan klaim asuransi untuk 244 orang,” jelas Ahda dalam siaran persnya.

Ahda menjelaskan adapun 104 jemaah lainnya, akan diajukan klaim asuransinya setelah Surat Keterangan Kematian (SKK) diterbitkan oleh KJRI Jeddah bagi jemaah yang wafat di Saudi. Selain itu, rekam medis dan SKK dari Kanwil Kemenag Provinsi bagi jemaah yang wafat sebelum sampai asrama, tapi sudah berangkat dari rumah.

“Dari proses klaim sebanyak 244, telah terbayar sebanyak 238 orang. Sementara 6 klaim lainnya belum bisa diproses karena gagal transfer akibat tabungan haji yang bersangkutan telah ditutup,” terangnya.

Ahda mengaku kalau pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bidang Haji pada Kanwil Kemenag Provinsi untuk segera menghubungi ahli waris jemaah guna menyiapkan nomor rekening yang akan digunakan sebagai sarana transfer klaim asuransinya.

Proses klaim asuransi jiwa jemaah haji tahun ini dilakukan oleh pihak Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah mewakili ahli waris. 

Hal ini sudah tertuang dalam Perjanjian Jasa Asuransi Jiwa Jemaah Haji Indonesia antara Kementerian Agama dengan PT. Amanah Githa. Tujuannya adalah untuk mempermudah dan mempercepat proses klaim asuransi, mengingat tahun sebelumnya klaim asuransi harus dilampiri dengan surat permohonan dari ahli waris.

“Tahun ini tidak, karena pemerintah yang langsung klaim. Dan, langsung disampaikan ke ahli waris. Jadi, pemerintah jemput bola, melayani jemaah sampai tuntas,” tandas Ahda.

Sebagai bagian dari perlindungan kepada jemaah haji, Kementerian Agama bersepakat dengan Komisi VIII DPR RI untuk memberikan asuransi jiwa dengan premi Rp50.000 kepada seluruh jemaah haji Indonesia. 

“Dari premi tersebut, klaim asuransi yang diterima jemaah haji yang wafat sebesar Rp15 juta,” tutup Ahda. 

(jwt/*)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kenali Alat Catok yang Sesuai dengan Rambutmu

Next Post

Hiba Al Shurafa Mematahkan Stigma Penyandang Down Syndrome Tidak Bisa Sukses

Next Post
penyandang down syndrome

Hiba Al Shurafa Mematahkan Stigma Penyandang Down Syndrome Tidak Bisa Sukses

Serius Kembangkan Ekonomi Syariah : Bank Indonesia Resmi Buka ISEF 2016

Demo Tuntut Ahok Diadili Merebak di Berbagai Daerah

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5091 shares
    Share 2036 Tweet 1273
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7559 shares
    Share 3024 Tweet 1890
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3150 shares
    Share 1260 Tweet 788
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4563 shares
    Share 1825 Tweet 1141
  • Sedekah Kuah Sayur

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Ayu Ting Ting Tampil Tertutup dan Hadiri Kajian Bersama Al-Habib Umar Bin Hafidz

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ketahui Isi Ikrar Teks Sumpah Pemuda

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3976 shares
    Share 1590 Tweet 994
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    5401 shares
    Share 2160 Tweet 1350
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5127 shares
    Share 2051 Tweet 1282
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga