• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 28 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kenali Alat Catok yang Sesuai dengan Rambutmu

19/07/2021
in Berita
Kenali Alat Catok yang Sesuai dengan Rambutmu

Foto: Product Nation

89
SHARES
687
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Chanelmuslim.com – Di pasaran, banyak beredar alat catok dengan plat yang terbuat dari besi, keramik, titanium, hingga tourmaline. Apa bedanya bahan-bahan ini, dan mana yang bagus dipakai?

BESI
Kamu mungkin pernah menemukan alat catok seharga Rp50.000. Alat catok dalam kisaran harga ini biasanya menggunakan plat dari bahan besi tanpa lapisan apapun.

Ketika dipakai platnya memang panas, tapi tidak merata. Pada rambut, hasil lurusnya kurang konsisten karena penghantaran panasnya yang memang kurang bagus. Selain hasil lurusnya kurang sempurna, daya tahan lurusnya juga tak lama. Rambut juga cenderung cepat kering dan rusak dengan plat jenis ini.

KERAMIK
Plat ini adalah jenis plat yang paling banyak ditemui di antara alat catok, dan kualitasnya lebih baik dibandingkan plat besi.

Keramik adalah salah satu penghantar panas yang baik, sehingga suhu pada plat akan lebih merata. Lapisannya pun halus, sehingga tidak ada rambut yang tertarik ketika alat catok digunakan. Rambut juga akan lurus lebih tahan lama. Untuk kamu yang menggunakan alat catok sehari-hari, alat catok dengan plat keramik adalah pilihan yang tepat.

TOURMALINE
Jenis plat ini terbuat dari mineral atau batu mulia yang biasanya digerus halus dan dibentuk menjadi lapisan plat. Biasanya tourmaline digunakan untuk melapisi plat keramik agar permukaannya lebih halus.

Semakin halus permukaan plat, semakin kecil risiko rambut tertarik dan semakin halus rambut yang dihasilkan. Bahan ini juga awet, tak menimbulkan efek statis pada rambut, dan mampu menyeimbangkan ion. Karena itulah, banyak salon yang menggunakan alat catok dengan standard minimum plat tourmaline. Komposisi mineralnya juga aman digunakan untuk rambut yang rusak sekalipun. Kamu yang punya rambut kering bisa berinvestasi pada alat catok dengan plat tourmaline.

TITANIUM
Jenis plat ini adalah salah satu bahan metal. Meski sama-sama terbuat dari metal, titanium tidak sama dengan besi. Daya tahannya sama seperti plat besi, namun kualitasnya jauh lebih baik.

Plat titanium punya daya hantar suhu yang sangat baik, cepat panas, dan tak merusak batang rambut. Sebaliknya, plat titanium memiliki teknologi yang menjadikan rambut lurus dengan hasil lembut serta berkilau.

Alat catok dengan plat titanium yang kini beredar biasanya dilengkapi dengan teknologi ion dan ada juga yang menggunakan sistem pemanasan infra merah. Keduanya akan menjamin rambut kamu tak akan cepat rusak selama pencatokan. Alat catok dengan plat titanium biasanya lebih ringan (enak dibawa bepergian) dan platnya sangat awet. Namun, kamu harus lebih berhati-hati. Bahan titanium bisa mencapai suhu yang sangat tinggi, jadi ada baiknya kamu mengatur tingkat panasnya dengan saksama.

Setelah mengetahui beda antara bahan plat alat catok, kamu kini bisa memilih alat catok yang sesuai dengan kebutuhan dan jenis rambut. Cek labelnya dan baca deskripsi dulu sebelum membeli alat catok, agar sesi menata rambut kamu lebih cepat dan hasilnya memuaskan.(ind/vem)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pentingnya Pendidikan ASI Eksklusif untuk Ibu Menyusui

Next Post

238 Keluarga Jamaah Haji Wafat Sudah Terima Asuransi Jiwa

Next Post

238 Keluarga Jamaah Haji Wafat Sudah Terima Asuransi Jiwa

penyandang down syndrome

Hiba Al Shurafa Mematahkan Stigma Penyandang Down Syndrome Tidak Bisa Sukses

Serius Kembangkan Ekonomi Syariah : Bank Indonesia Resmi Buka ISEF 2016

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8280 shares
    Share 3312 Tweet 2070
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4244 shares
    Share 1698 Tweet 1061
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3720 shares
    Share 1488 Tweet 930
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3321 shares
    Share 1328 Tweet 830
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2082 shares
    Share 833 Tweet 521
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11290 shares
    Share 4516 Tweet 2823
  • Belajar dari Kasus Day Care: Ibu dan Ayah sebagai Sekolah Utama

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    778 shares
    Share 311 Tweet 195
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    2006 shares
    Share 802 Tweet 502
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4560 shares
    Share 1824 Tweet 1140
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga