ChanelMuslim.com – Australia berencana menindak pengiklan online yang menargetkan anak-anak dengan membuat platform media sosial harus mendapatkan izin orang tua bagi pengguna di bawah 16 tahun untuk bergabung atau menghadapi denda 10 juta dolar Australia ($ 7,5 juta) di bawah rancangan undang-undang yang dirilis Senin.
Baca juga: Apakah Pernikahan Saya Sah Tanpa Izin Orang Tua?
Undang-undang penting itu akan melindungi warga Australia secara online dan memastikan bahwa undang-undang privasi Australia sesuai di era digital, kata sebuah pernyataan pemerintah.
Platform media sosial akan diminta untuk mengambil semua langkah yang wajar untuk memverifikasi usia penggunanya di bawah kode yang mengikat untuk layanan media sosial, pialang data, dan platform online besar lainnya yang beroperasi di Australia,
Platform tersebut juga harus memberikan pertimbangan utama untuk kepentingan terbaik anak-anak ketika menangani informasi pribadi mereka, kata rancangan undang-undang tersebut.
Kode tersebut juga akan mengharuskan platform untuk mendapatkan izin orang tua bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.
Perubahan hukum yang diusulkan datang setelah mantan manajer produk Facebook Frances Haugen bulan ini menegaskan bahwa setiap kali ada konflik antara kepentingan publik dan apa yang menguntungkan perusahaan, raksasa media sosial akan memilih kepentingannya sendiri.
Asisten Menteri Perdana Menteri untuk Kesehatan Mental dan Pencegahan Bunuh Diri David Coleman mengatakan kode baru itu akan memimpin dunia dalam melindungi anak-anak dari perusahaan media sosial.
“Di Australia, bahkan sebelum pandemi COVID-19, ada peningkatan yang konsisten dalam tanda-tanda kesusahan dan kesehatan mental di kalangan anak muda. Sementara alasannya beragam dan kompleks, kami tahu bahwa media sosial adalah bagian dari masalah,” kata Coleman dalam sebuah pernyataan.
Direktur kebijakan publik regional Facebook Mia Garlick mengatakan platformnya telah menyerukan agar undang-undang privasi Australia berkembang dengan teknologi baru.
“Kami telah mendukung pengembangan kode internasional seputar data anak muda, seperti Kode Desain Sesuai Usia Inggris,” kata Garlick dalam sebuah pernyataan, mengacu pada undang-undang Inggris yang diperkenalkan tahun ini yang mengharuskan platform memverifikasi usia pengguna jika konten berisiko moral, kesejahteraan fisik atau mental anak.
“Kami sedang meninjau rancangan undang-undang dan makalah diskusi yang dirilis hari ini, dan berharap dapat bekerja sama dengan pemerintah Australia dalam hal ini lebih lanjut,” tambahnya.
Australia telah menjadi suara yang menonjol dalam menyerukan regulasi internasional Internet.
Mereka mengesahkan undang-undang tahun ini yang mewajibkan Google dan Facebook untuk membayar jurnalisme. Australia juga menentang perusahaan teknologi dengan membuat undang-undang yang dapat memenjarakan eksekutif media sosial jika platform mereka mengalirkan gambar kekerasan.[ah/ap]