• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 10 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Zina Bukan Hal Besar dalam Hukum Indonesia

12/10/2016
in Berita
95
SHARES
727
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

images-32Chanelmuslim.com- Indonesia merupakan negeri muslim yang bisa dibilang surga untuk para pezina. Di Indonesia, zina baru masuk wilayah pidana jika pelaku sudah bersuami atau beristeri. Itu pun kalau ada tuntutan dari pihak terkait.

Jangan heran jika begitu banyak kasus zina di negeri mayoritas muslim ini. Istilah zina pun diperhalus dengan berbagai kata yang ringan didengar. Mulai dari selingkuh, kumpul kebo, dan sebagainya.

Zina baru dianggap melanggar hukum jika dilakukan oleh pelaku yang sudah bersuami atau beristeri. Dan itu pun akan dipidana jika pihak suami atau isteri melakukan gugatan terhadap pasangan yang berzina.

Hukumannya pun tergolong sangat ringan. Paling lama, dihukum penjara selama 9 bulan. Persis seperti usia kandungan bayi dalam perut ibu.

Hal tersebut terdapat dalam Pasal 284 sampai 289 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia dalam bab XIV tentang Kejahatan terhadap Kesusilaan.

Dengan kata lain, hukum di Indonesia baru menganggap zina sebagai pelanggaran jika merugikan orang lain. Dalam hal ini suami atau isteri. Jika tidak, tak ada hukuman sama sekali.

Dalam peraturan daerah tertentu, para pelaku bisa lepas dari kurungan jika membayar denda sebesar satu juta rupiah.
Jadi, jika perzinahan dilakukan oleh pasangan yang belum menikah, dan dilakukan suka sama suka, maka tidak ada hukuman sama sekali. Termasuk, gugatan dari pihak orang tua.

Islam Memandang Perzinahan

Zina dalam Islam tergolong sebagai dosa besar. Karena zina sangat merusak kesucian dan kehormatan nasab anak manusia. Selain itu, zina juga bisa menghancurkan bangunan keluarga yang merupakan miniatur sebuah masyarakat manusia.

Dalam Islam, seorang anak yang terlahir dari perzinahan tidak memiliki nasab. Ia tidak punya ayah dan tidak diibolehkan dinasabkan kepada seseorang, walaupun orang tersebut bapak biologis sang anak. Termasuk tidak diperbolehkan mendapatkan hak waris dari seseorang.

Bayangkan jika si anak tersebut seorang wanita yang suatu saat membutuhkan wali sebagai wali nikahnya. Dan seterusnya.

Islam menghukum berbeda antara pelaku zina yang belum menikah dengan yang sudah menikah. Untuk mereka yang belum menikah, hukumannya cambuk. Sementara yang sudah menikah, hukumannya rajam sampai mati.

Hukuman ini terkesan seperti begitu kejam. Namun, inilah hukum Allah swt. Yang Maha Adil dan Bijaksana. Islam mengorbankan satu atau dua orang yang “berpenyakit” dengan menyelamatkan jutaan lain yang masih “sehat”.

Hukuman ini pula menunjukkan betapa Islam begitu menghormati pernikahan dan keluarga. Karena dengan pernikahan dan keluarga inilah, umat manusia berkembang dengan sangat beradab. Tidak seperti hewan yang di mana ia suka, di situ pula menumpahkan hasratnya.

Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas r.a.. Bahwa, Umar bin Khaththab r.a. pernah berkhutbah. “Sesungguhnya, Allah telah mengutus Muhammad saw. dengan cara yang haq. Dan, Dia telah menurunkan kepadanya kitab Alquran. Di antara ayat Alquran yang diturunkan Allah ialah ayat rajam. Kami telah membacanya, merenungkannya, dan menghafalnya.

“Rasulullah saw. pernah merajam dan kami pun sepeninggal beliau saw. merajam. Saya khawatir, jika zaman yang dilalui orang-orang sudah berjalan lama, ada seseorang mengatakan.

“’Wallahi, kami tidak menjumpai ayat rajam dalam kitabullah.’ Sehingga, mereka tersesat disebabkan meninggalkan kewajiban yang diturunkan Allah itu.

“Padahal, ayat rajam termaktub dalam Kitabullah yang wajib dikenakan kepada orang yang berzina yang sudah pernah menikah, baik laki-laki maupun perempuan, jika bukti sudah jelas, atau hamil, atau ada pengakuan.” (Muttafaqun ‘alaih)

Inilah potret Indonesia. Negeri yang mayoritas muslim, tapi berada dalam keterasingan yang sangat jauh dengan hukum Islam.
Jika keadaan ini terus berlanjut, suatu saat, naudzubillah min dzalik, mungkin akan ada orang yang berkata, “Emang masih perlu nikah?” (mh/foto:beritagar )

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

4 Produk Kecantikan yang Wajib Ada di Mobil

Next Post

Pasca Keluarnya Rekomendasi MUI, Polri Baiknya Panggil Ahok

Next Post

Pasca Keluarnya Rekomendasi MUI, Polri Baiknya Panggil Ahok

Ini Antusias Santri Dalam Pencanangan Budaya Menulis Mushaf Alquran

Juventus Rekrut Bocah Berbakat Palestina

  • 5 Cara Hilangkan Noda Kunyit di Pakaian

    5 Cara Hilangkan Noda Kunyit di Pakaian

    237 shares
    Share 95 Tweet 59
  • Cara Sederhana Mengurangi Pahit Buah dan Daun Mengkudu

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9286 shares
    Share 3714 Tweet 2322
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4206 shares
    Share 1682 Tweet 1052
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    807 shares
    Share 323 Tweet 202
  • Bahasa Inggris Lewat Aktivitas Sehari-hari, Siswa Lower Secondary JISc Praktikkan Present Simple Tense

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4788 shares
    Share 1915 Tweet 1197
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11746 shares
    Share 4698 Tweet 2937
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2469 shares
    Share 988 Tweet 617
  • Kemendiktisaintek Gandeng BAZNAS Perluas Akses Beasiswa dan Pemberdayaan Masyarakat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga