• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 18 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Zina Bukan Hal Besar dalam Hukum Indonesia

12/10/2016
in Berita
93
SHARES
714
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

images-32Chanelmuslim.com- Indonesia merupakan negeri muslim yang bisa dibilang surga untuk para pezina. Di Indonesia, zina baru masuk wilayah pidana jika pelaku sudah bersuami atau beristeri. Itu pun kalau ada tuntutan dari pihak terkait.

Jangan heran jika begitu banyak kasus zina di negeri mayoritas muslim ini. Istilah zina pun diperhalus dengan berbagai kata yang ringan didengar. Mulai dari selingkuh, kumpul kebo, dan sebagainya.

Zina baru dianggap melanggar hukum jika dilakukan oleh pelaku yang sudah bersuami atau beristeri. Dan itu pun akan dipidana jika pihak suami atau isteri melakukan gugatan terhadap pasangan yang berzina.

Hukumannya pun tergolong sangat ringan. Paling lama, dihukum penjara selama 9 bulan. Persis seperti usia kandungan bayi dalam perut ibu.

Hal tersebut terdapat dalam Pasal 284 sampai 289 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia dalam bab XIV tentang Kejahatan terhadap Kesusilaan.

Dengan kata lain, hukum di Indonesia baru menganggap zina sebagai pelanggaran jika merugikan orang lain. Dalam hal ini suami atau isteri. Jika tidak, tak ada hukuman sama sekali.

Dalam peraturan daerah tertentu, para pelaku bisa lepas dari kurungan jika membayar denda sebesar satu juta rupiah.
Jadi, jika perzinahan dilakukan oleh pasangan yang belum menikah, dan dilakukan suka sama suka, maka tidak ada hukuman sama sekali. Termasuk, gugatan dari pihak orang tua.

Islam Memandang Perzinahan

Zina dalam Islam tergolong sebagai dosa besar. Karena zina sangat merusak kesucian dan kehormatan nasab anak manusia. Selain itu, zina juga bisa menghancurkan bangunan keluarga yang merupakan miniatur sebuah masyarakat manusia.

Dalam Islam, seorang anak yang terlahir dari perzinahan tidak memiliki nasab. Ia tidak punya ayah dan tidak diibolehkan dinasabkan kepada seseorang, walaupun orang tersebut bapak biologis sang anak. Termasuk tidak diperbolehkan mendapatkan hak waris dari seseorang.

Bayangkan jika si anak tersebut seorang wanita yang suatu saat membutuhkan wali sebagai wali nikahnya. Dan seterusnya.

Islam menghukum berbeda antara pelaku zina yang belum menikah dengan yang sudah menikah. Untuk mereka yang belum menikah, hukumannya cambuk. Sementara yang sudah menikah, hukumannya rajam sampai mati.

Hukuman ini terkesan seperti begitu kejam. Namun, inilah hukum Allah swt. Yang Maha Adil dan Bijaksana. Islam mengorbankan satu atau dua orang yang “berpenyakit” dengan menyelamatkan jutaan lain yang masih “sehat”.

Hukuman ini pula menunjukkan betapa Islam begitu menghormati pernikahan dan keluarga. Karena dengan pernikahan dan keluarga inilah, umat manusia berkembang dengan sangat beradab. Tidak seperti hewan yang di mana ia suka, di situ pula menumpahkan hasratnya.

Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas r.a.. Bahwa, Umar bin Khaththab r.a. pernah berkhutbah. “Sesungguhnya, Allah telah mengutus Muhammad saw. dengan cara yang haq. Dan, Dia telah menurunkan kepadanya kitab Alquran. Di antara ayat Alquran yang diturunkan Allah ialah ayat rajam. Kami telah membacanya, merenungkannya, dan menghafalnya.

“Rasulullah saw. pernah merajam dan kami pun sepeninggal beliau saw. merajam. Saya khawatir, jika zaman yang dilalui orang-orang sudah berjalan lama, ada seseorang mengatakan.

“’Wallahi, kami tidak menjumpai ayat rajam dalam kitabullah.’ Sehingga, mereka tersesat disebabkan meninggalkan kewajiban yang diturunkan Allah itu.

“Padahal, ayat rajam termaktub dalam Kitabullah yang wajib dikenakan kepada orang yang berzina yang sudah pernah menikah, baik laki-laki maupun perempuan, jika bukti sudah jelas, atau hamil, atau ada pengakuan.” (Muttafaqun ‘alaih)

Inilah potret Indonesia. Negeri yang mayoritas muslim, tapi berada dalam keterasingan yang sangat jauh dengan hukum Islam.
Jika keadaan ini terus berlanjut, suatu saat, naudzubillah min dzalik, mungkin akan ada orang yang berkata, “Emang masih perlu nikah?” (mh/foto:beritagar )

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

4 Produk Kecantikan yang Wajib Ada di Mobil

Next Post

Pasca Keluarnya Rekomendasi MUI, Polri Baiknya Panggil Ahok

Next Post

Pasca Keluarnya Rekomendasi MUI, Polri Baiknya Panggil Ahok

Ini Antusias Santri Dalam Pencanangan Budaya Menulis Mushaf Alquran

Juventus Rekrut Bocah Berbakat Palestina

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1943 shares
    Share 777 Tweet 486
  • Tidur Pada Awal Malam dan Bangun di Sepertiga Akhir

    179 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3582 shares
    Share 1433 Tweet 896
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8078 shares
    Share 3231 Tweet 2020
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11213 shares
    Share 4485 Tweet 2803
  • Tiga Janji Allah untuk Bani Israil

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Beberapa Warna Hijab yang bisa Kamu Mix and Match dengan Gamis Hitam

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1946 shares
    Share 778 Tweet 487
  • 4 Golongan yang Dirindukan Surga

    427 shares
    Share 171 Tweet 107
  • Berikut Beberapa Tempat Wisata di Sekitar Pusat Kota Semarang yang Bisa Kamu Kunjungi

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga