?ChanelMuslim.com – Kepala Pusat Informasi Obat dan Makanan Rita Endang menyampaikan, bahwa tantangan ke depan adalah fokus pengawasan obat.
Ia juga menyebutkan, hingga hari ini tidak ada dasar hukum penjualan obat secara online.
Rita menjelaskan, bahwa obat ilegal itu tidak memiliki izin edar sedangkan obat palsu adalah obat yang dibuat mirip dengan obat yang memiliki izin edar.
“UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sudah mengancam pelaku pengedaran obat palsu dengan hukuman 10 tahun penjara,” ujarnya dalam siaran pers Sekretariat Kabinet.
Sumber obat palsu, menurut Rita, berasal dari obat kadaluarsa, obat curian, obat donasi dari luar negeri yang dijual ke penjual ilegal, obat sisa rumah sakit yang tidak dikelola dengan benar, obat yang dikumpulkan pemulung, dan kemasan yang dipakai kembali.
“Lihat komposisi obat yakni indikasi dan kontra indikasinya, serta komposisinya,” jelas Rita.
Pengawasan melalui partisipasi masyarakat, menurut Rita, dilakukan dengan aplikasi cek BPOM, IONI (Informasi Obat Nasional Indonesia), dan juga melaporkan secara online melalui situs BPOM.
(jwt/setkab)