• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 29 Agustus, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

BPOM Tingkatkan Pengawasan Pengedar Obat Palsu

Oktober 10, 2016
in Berita
67
SHARES
513
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Obat

?ChanelMuslim.com – Kepala Pusat Informasi Obat dan Makanan Rita Endang menyampaikan, bahwa tantangan ke depan adalah fokus pengawasan obat. 

Ia juga menyebutkan,  hingga hari ini tidak ada dasar hukum penjualan obat secara online.

Rita menjelaskan, bahwa obat ilegal itu tidak memiliki izin edar sedangkan obat palsu adalah obat yang dibuat mirip dengan obat yang memiliki izin edar. 

“UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sudah mengancam pelaku pengedaran obat palsu dengan hukuman 10 tahun penjara,” ujarnya dalam siaran pers Sekretariat Kabinet.

Sumber obat palsu, menurut Rita, berasal dari obat kadaluarsa, obat curian, obat donasi dari luar negeri yang dijual ke penjual ilegal, obat sisa rumah sakit yang tidak dikelola dengan benar, obat yang dikumpulkan pemulung, dan kemasan yang dipakai kembali.

“Lihat komposisi obat yakni indikasi dan kontra indikasinya, serta komposisinya,” jelas Rita.

Pengawasan melalui partisipasi masyarakat, menurut Rita, dilakukan dengan aplikasi cek BPOM, IONI (Informasi Obat Nasional Indonesia), dan juga melaporkan secara online melalui situs BPOM.

(jwt/setkab)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Bolehnya Puasa Sunnah Sebelum Membayar Hutang Puasa

Next Post

Teror “Salib” di Masjid dan Permukiman Mampang Prapatan

Next Post

Teror "Salib" di Masjid dan Permukiman Mampang Prapatan

Rumah Zakat - Vanilla Hijab Kerjasama Bangun Rumah Juara Papua

BNI Syariah Tawarkan Hasanah Lifestyle di Garuda Travel Fair

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    36726 shares
    Share 14690 Tweet 9182
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    11120 shares
    Share 4448 Tweet 2780
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    10997 shares
    Share 4399 Tweet 2749
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    7923 shares
    Share 3169 Tweet 1981
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7252 shares
    Share 2901 Tweet 1813
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga