• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 20 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Portugal Larang Perokok Dekati Sekolah dan Rumah Sakit

17/09/2016
in Berita
71
SHARES
547
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

gfChanelMuslim.com – Portugal menyetujui peraturan baru yang melarang orang merokok di dekat sekolah dan rumah sakit, seperti yang dikatakan Menteri Kesehatan Portugal, pada Kamis lalu.

Berdasarkan peraturan baru itu, perokok dilarang berada dekat tempat bermain anak-anak, daerah yang berada di dekat pintu serta jendela gedung pendidikan dan kesehatan mulai Januari tahun depan.

Peraturan baru tersebut bertujuan melindungi warga terpapar sebagai perokok pasif sekaligus pengendalian konsumsi rokok di Portugal.

Menurut Direktorat Kesehatan Umum Portugal, sebanyak 12.000 warga Portugal meninggal dunia akibat mengkonsumsi tembakau setiap tahunnya.

Portugal memberlakukan larangan mengenai merokok pada Januari 2008, namun peraturan lebih longgar dibandingkan dengan yang ada di negara lain Eropa, sebagaimana dikutip dari Xinhua.

Peraturan tersebut melarang daerah kurang dari 100 meter persegi untuk digunakan perokok dan gedung umum wajib memiliki area untuk merokok disertai dengan saluran udara yang baik.

Tahun lalu, pemerintah membuat peraturan yang lebih ketat, dengan melarang orang merokok di semua gedung umum tertutup.

Peraturan tersebut baru akan diberlakukan pada 2020, sehingga ruang umum di tempat kerja yang memiliki ruang untuk merokok dapat menerapkan peraturan baru itu.

Negara tersebut belum lama ini juga memberlakukan peraturan baru yang mewajibkan perusahaan tembakau menggunakan kemasan yang berisi peringatan berbentuk gambar.

Pemerintah juga melarang kata-kata dalam penjualan rokok seperti “ringan”, yang dirasa dapat menyesatkan.

Rokok dengan rasa aromatik dan rokok elektronik yang berisi nikotin juga akan dilarang paling lambat pada 2020.[af/cnn]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Perlawanan Aktivis Perempuan Dunia terhadap Blokade Israel di Gaza

Next Post

Peneliti di Swedia Sebut Tidur di Akhir Pekan Berbahaya Bagi Kesehatan

Next Post

Peneliti di Swedia Sebut Tidur di Akhir Pekan Berbahaya Bagi Kesehatan

Asosiasi Muslim Jepang Akhirnya Punya Masjid Sendiri di Tokyo

Heboh Iklan Jilbab di TV Jerman

  • Resep Sambal Hijau Thailand yang Segar Pedas dan Lezat

    Resep Sambal Hijau Thailand yang Segar Pedas dan Lezat

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Masjid Apung An-Nur Resmi Dibuka Jadi Ikon Wisata Religi Baru di Jakarta

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9566 shares
    Share 3826 Tweet 2392
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2529 shares
    Share 1012 Tweet 632
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1377 shares
    Share 551 Tweet 344
  • Wakaf Warrior Perluas Kolaborasi dengan Menggandeng Tiga Bank Syariah dan AWQAF Dental di ISEF 2026

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Menemukan Kebahagiaan dalam Kesederhanaan Hidup

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Menentukan Waktu Terbaik untuk Menghafal Al-Qur’an di Tengah Kesibukan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Event Dongeng dan Inspirasi Generasi Cinta Quran NPC

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Biden akan Pertahankan Kedutaan Besar AS di Yerusalem

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga