ChanelMuslim.com – Menikah dengan mantan istri bapak sendiri, atau yang dimaksud disini adalah mantan ibu tiri telah dijelaskan didalam al-Qur’an surah an-Nisaa’ ayat 22 yang berbunyi:
وَلَا تَنكِحُوا۟ مَا نَكَحَ ءَابَآؤُكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۚ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَمَقْتًا وَسَآءَ سَبِيلًا
Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).
Makna lafadz مَا نَكَحَ ءَابَآؤُكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ (wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu) adalah wanita yang telah dinikahi oleh bapak kita baik wanita tersebut telah dicampuri ataupun belum pernah dicampuri. Sebagaimana sebuah hadits riwayat Barra’ bin Azab:
“Telah melintas dihadapanku pamanku Abu Burdah dengan membawa bendera maka aku bertanya kepadanya kemana engkau pergi? Jawabnya: Rasulullah Saw telah mengutusku ke rumah seorang laki-laki yang mengawini perempuan bekas istri bapaknya. Agar membawakan kepala orang tersebut kepada Nabi saw. (H.R. Tirmidzi).
Baca Juga: Menyembunyikan Sesuatu dalam Rahim (Tafsir Al-Baqarah: 228)
Menikah Dengan Mantan Istri Bapak (Tafsir An-Nisaa’: 22)
Sedangkan lafadz إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ (terkecuali pada masa yang telah lampau) maksudnya adalah jika kejadian menikah isteri bapak terjadi pada masa sebelum turunnya ayat maka tidak ada dosa atau diampunkan oleh Allah. Dan tidak perlu menceraikannya karena hal tersebut terjadi pada saat sebelum turun larangan.
Pernikahan adalah masalah keduniaan, dalam sebuat kaidah ushul fiqh bahwa segala masalah keduniaan pada asalnya mubah atau boleh dikerjakan sampai ada dalil yang melarangnya.
Allah diakhir ayat mencela perbuatan menikahi isteri dari bapak dengan lafadz إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَمَقْتًا وَسَآءَ سَبِيلًا (Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh)). Perbuatan ini tergolong perbuatan keji dari sisi syariat agama dan dari sisi adat istiadat. Tidak ada kebaikan sama sekali berdasarkan akal pula.
Kesimpulannya, larangan menikahi wanita atau mantan isteri bapak yang telah diceraikan atau yang ditinggal wafat oleh bapak. Baik wanita tersebut telah dicampuri atau tidak. Perbuatan ini termasuk dari salah satu kebiasaan di zaman jahiliyah, sebagai mana sebuah hadits:
Adalah orang-orang Jahiliyah mengharamkan apa-apa yang Allah haramkan kecuali (kawin) dengan perempuan yang pernah menjadi isteri bapak dan memadukan dua saudara. (H.R. Ibnu Jarir)
Orang jahiliyah sebelum Islam membolehkan menikahi isteri bapak dan menikahi dua adik kakak pada waktu yang bersamaan. Sedangkan untuk urusan pernikahan dengan wanita lain ada kemiripan dengan Islam. [Ln]
Sumber: Tafsir Ayat-Ayat Hukum II, Oleh: Luthfie Abdullah Ismail, Lc.