ChanelMuslim.com – Sahabat Muslim harus ingat bahwa calon pasangan yang sudah mencapai tahap lamaran masih tetap menjadi dua orang asing yang bukan mahram. Oleh sebab itu, berduaan ketika sudah resmi lamaran dan hanya selang menunggu beberapa minggu untuk menikah tetap menjadi hal yang dilarang.
Baca Juga: 4 Inspirasi Kebaya Warna Lilac yang Cocok untuk Lamaran
Tetap Asing walaupun Sudah Lamaran
Dilansir channel telegram Ta’aruf dan pernikahan @taarufdanpernikahan, dijelaskan bahwa dalam adat istiadat masyarakat, sepasang insan yang sudah lamaran telah dianggap sudah separuh jalan dalam menjalani tahapan pernikahan.
Kemudian, pada umumnya juga calon pengantin akan membicarakan soal persiapan untuk acara resepsi dan setelah menikah nanti.
Hal tersebut membuat banyak persepsi bahwa setelah lamaran apabila ada keperluan, maka diperbolehkan untuk mengurus dan membicarakannya berdua tanpa ditemani wali ataupun mahram akhwat.
Ada pula anggapan setelah lamaran boleh saja pergi berdua untuk menguatkan ikatan.
Akan tetapi, seluruh ulama bersepakat, sebelum proses zawaj (pernikahan) yang ditandai dengan akad nikah terlaksana, calon pengantin tetaplah orang asing.
Imam Nawawi menegaskan, proses khitbah hanya sekadar pengumuman menyampaikan keinginan untuk menikahi seorang wanita.
Calon suami istri dan dua keluarga yang akan melangsungkan pernikahan tak mempunyai ikatan apa-apa.
Keduanya mempunyai khiyar (pilihan) untuk terus melanjutkannya hingga ke jenjang pernikahan atau membatalkannya.
Demikian juga bagi calon suami istri yang telah melangsungkan proses khitbah tak mempunyai hak dan tanggung jawab apa-apa, baik dalam perspektif adat, agama, maupun undang-undang, mereka tak punya ikatan apa pun.
Akad nikah diambil dari kata ‘aqdu atau akad yang berarti ikatan. Ikatan ini disebut Alquran sebagai mitsaqan ghalizha (ikatan yang sangat kuat) karena mencakup hak dan kewajiban suami istri, syarat dan rukun pernikahan, batas-batas syariat soal pernikahan, hingga akibat-akibat yang akan ditanggung jika mengabaikan ikatan tersebut.
Ketika akad dibacakan barulah suami istri yang semula haram menjadi halal. Inilah perbedaannya dengan khitbah.
Baca Juga: Potret Lamaran Ameer Azzikra dan Nadzira Shafa
Khitbah Tidak Menggeser Hukum Interaksi Calon Suami & Istri
Oleh sebab itu, khitbah tak akan menggeser hukum berinteraksi antara calon suami istri tersebut sedikit pun. Proses khitbah hanya sebatas menghalangi lelaki lain untuk meminang.
Walau sudah lamaran, suami istri tersebut masih orang asing dalam pandangan syariat. Hendaklah mereka bersabar dan menahan diri hingga memasuki proses akad nikah.
Bukan hanya soal komunikasi, tetapi juga berkhalwat serta bersentuhan walaupun hanya untuk foto juga tidak dibenarkan dalam syariat karena statusnya masih belum halal sebagai sepasang suami dan istri.
Beberapa tradisi dan adat nusantara seperti di Jawa dan Sumatra ternyata sudah lama memahami hal ini.
Dalam tradisi tersebut, wanita yang sudah dikhitbah akan dipingit di rumahnya sampai selesai proses akad nikah.
Calon pasangan dilarang berkomunikasi ataupun bertemu dalam bentuk apa pun. Hal tersebut untuk mencegah godaan yang datang setelah lamaran karena akan lebih besar godaannya dibanding sebelum lamaran.
Oleh sebab itu, Allah ingin menjaga kita dari godaan syaithan dengan syariatnya.
Sahabat Muslim, semoga kita tetap bisa bersabar dan terus menjaga diri dalam masa penantian menuju akad pernikahan. [Cms]
Sumber: Channel telegram Ta’aruf dan Pernikahan