ChanelMuslim.com – Ada sepuluh ulama besar yang dipenjara dan dikriminalisasi penguasa. Lanjutan
Kelima : Malik bin Anas
Nasib Imam Malik bin Anas juga tak jauh lebih indah, beliau dicambuk karena membangkang pada perintah Abu Ja`far al-Manshur, lantaran tetap meriwayatkan hadits, “Tidak ada talak bagi orang yang dipaksa.”[Wafayâtul A`yân, 4/137].
Wahid Abdussalam Bâli dalam buku “Ulamâ wa Umarâ`” (1410: 181) menceritakan konflik Imam Malik dengan penguasa. Alkisah, Ja’far bin Sulaiman –sepupu Abu Ja’far Al-Manshur- berniat buruk kepada Imam Malik.
Dituduhkan rumor bahwa beliau tidak mengakui kepemimpinan Ja’far Al-Manshur. Mendengar berita itu, kuping Abu Ja’far panas, lalu memerintahkan kepada tentaranya untuk mencabuk beliau.
Baca juga: Sepuluh Ulama Besar yang Dipenjara dan Dikriminalisasi
Keenam: Imam Syafi’i
Murid beliau, juga mengalami hal yang susah bersama penguasa. Imam Syafi`i dituduh sebagai pendukung Syi`ah oleh pendengkinya, Mutharrif bin Mâzin. Bahkan dia memprovokasi Khalifah Harun Ar-Rasyid untuk menangkap Imam Syafi`i dan orang-orang alawiyin.
Diutuslah Hammad al-Barbari untuk menangkap Imam Syafi`i dan orang-orang alawiyin. Ia dirantai dengan besi bersama orang alawiyin dari Yaman hingga Raqqah, kediaman Harun Ar-Rasyid [Siyaru A`lâm al-Nubalâ, 8/273]. Bayangkan, betapa sengsaranya dirantai dengan besi dari Yaman hingga Baghdad.
Ketujuh: Ahmad bin Hanbal
Murid beliau pun, Imam Ahmad bin Hanbal juga pernah mengalami nasib yang lebih menyakitkan dengan penguasa. Ia dicambuk, dipenjara selama 30 bulan oleh Ma`mun gara-gara tidak mengakui kemakhlukan Al-Qur`an sebagaimana yang diyakini mu`tazilah [al-Kâmil fi at-Târîkh, 3/180].
Kedelapan: Imam Bukhari
Imam Bukhari pun akhirnya pergi dari negerinya karena “berusaha disingkirkan” oleh Penguasa Dhahiriyah di Bukhara saat itu, Khalid bin Ahmad al-Dzuhali. Penyebabnya, Imam Bukhari menolak permintaan Khalid untuk mengajar kitab “al-Jâmi`” dan “al-Târîkh” di rumahnya.
Bukhari beralasan, seharusnya yang butuh ilmulah yang mendatanginya, bukan ulama yang mendatangi yang butuh. Pada akhirnya, Bukhari meninggalkan negerinya [Târîkh Baghdâd, 2/33].
Baca selengkapnya di oase ChanelMuslim.com