• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 8 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

LPPOM MUI Tegaskan Tidak Pernah Keluarkan Status Halal Mi Bikini

05/08/2016
in Berita
67
SHARES
516
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
halalmui.org

ChanelMuslim.com – Astaghfirullah, umat muslim kembali dikagetkan dengan kehadiran makan ringan dengan nama Mi Bihun Kekinian atau disingkat Mi Bikini. Makanan ringan yang dinilai memiliki konten pornografi juga secara tegas disampaikan oleh Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Bidang Auditing dan Sistem Jaminan Halal (SJH), Ir. Muti Arintawati, M.Si  bahwa  LPPOM MUI tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk tersebut. 
“Kalau produk dengan kemasan seperti itu diajukan sertifikasi halal ke LPPOM MUI, pasti ditolak karena kontennya mengandung pornografi dan tidak mendidik,” tegas pernyataan Muti terkait status perizinan halal Mi tersebut seperti disiarkan di laman halalmui.org.
Sementara itu, praktisi hukum yang juga pemerhati halal dari Indonesia Halal Watch, HM. Ikhsan Abdullah, SH, MH, menyatakan bahwa klaim halal dari produsen Mi Bikini sangat menyesatkan konsumen, dan masuk dalam ranah pidana penipuan seperti diatur di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen nomor 8 Tahun 1999. 

“Kami sedang menyiapkan langkah-langkah hukum untuk produsen Mi Bikini,” kata Ikhsan.  

 

Menurut Pasal 4 huruf h undang-undang tersebut, konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Juga sudah menjadi kewajiban pelaku usaha untuk memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian (Pasal 7 huruf g UUPK).

 

Selanjutnya, disebutkan dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Perlindungan Konsumen bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut. 

Dari deskripsi barang yang dijual, Mi Bikini adalah produk makanan ringan dari bihun dan memiliki empat rasa, pedas, balado, pizza dan jagung bakar. Harga yang ditawarkan kepada calon pembeli antara Rp15 ribu – Rp20 ribu per bungkusnya. 
(jwt/halalmui)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

UNICEF Tegaskan ASI, Asupan Terbaik untuk Bayi yang Baru Lahir

Next Post

Miliki 35 Bank Syariah, Saatnya Indonesia Kembangkan Keuangan Syariah

Next Post

Miliki 35 Bank Syariah, Saatnya Indonesia Kembangkan Keuangan Syariah

Naudzubillah, Sakit tak Kunjung Sembuh, Warga Mesuji Pilih Gantung Diri

Giyanthi By RZ : Usung Gaya Simpel Berkelas 

  • Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    130 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Waspada terhadap Bahaya Syaitan, Dapat Membuat Manusia Lupa dan Panjang Angan-angan

    129 shares
    Share 52 Tweet 32
  • Teluk Manado Sulawesi Utara jadi Lokasi Menyelam Terbaik di Bumi

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • PT Donggi Senoro LNG dan Rumah Zakat Salurkan 100 Paket Hygienekit untuk Korban Gempa di Poso

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Jangan Terbawa Arus

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7807 shares
    Share 3123 Tweet 1952
  • Resep Singkong Keju Goreng

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Cara Mendapatkan Syafaat di Hari Kiamat

    150 shares
    Share 60 Tweet 38
  • 7 Akun Instagram Influencer Dakwah yang Bikin Kita Nggak Ketinggalan Berita Terkini

    742 shares
    Share 297 Tweet 186
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga