• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 22 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Sekolah

Kabupaten Bogor Gelar Pembelajaran Tatap Muka

26/08/2021
in Sekolah
Semangat Belajar

Semangat Belajar (foto: Tribunnews)

76
SHARES
583
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Kabupaten Bogor menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) sejak Rabu (25/8). Bupati Bogor Ade Yasin telah menandatangani peraturan bupati tentang PTM.

Ade Yasin yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan bahwa semua sekolah dibolehkan menggelar PTM.

Hal itu menyusul status Level 3 Kabupaten Bogor pada perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode 24 Agustus-6 September 2021.

Setiap sekolah yang menggelar PTM wajib menaati persyaratan yang ditentukan oleh satgas penanganan Covid-19, yakni menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan jumlah siswa 50 persen dari kapasitas kelas bagi pendidikan tingkat SD dan SMP, serta 33 persen dari kapasitas kelas bagi pendidikan tingkat PAUD.

Ade mengatakan, kebijakan mengenai dibolehkannya PTM tersebut sesuai ketentuan dari pemerintah pusat, setelah penurunan status wilayah aglomerasi dari level 4 ke level 3.

“Ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Level 3 di Kabupaten Bogor akan diatur secara terperinci dalam Keputusan Bupati Bogor,” kata Ade Yasin, dikutip dari Antara, Rabu (25/8).

Baca Juga: SMP JIBBs Peroleh Penghargaan Sebagai Sekolah Adiwiyata Tingkat Kabupaten Bogor (Green School)

Kabupaten Bogor Gelar Pembelajaran Tatap Muka

Dia menyatakan sempat melakukan uji coba PTM terbatas sebelum gelombang kedua penularan Covid-19. Uji coba yang berlangsung sejak 9 Maret hingga 10 April 2021 berjalan lancar.

Pasalnya tidak ditemukan sekolah yang menjadi klaster penularan Covid-19, meski beberapa sekolah masih kedapatan belum menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

Ia menyebutkan, uji coba PTM terbatas yang dilakukan saat itu didasari tiga landasan hukum, yaitu SKB Tiga Menteri Nomor 516 Tahun 2020, Perbup Bogor Nomor 60 Tahun 2020, dan Perbup Bogor Nomor 15 Tahun 2021.

Saat itu, ada 170 sekolah dari 232 sekolah yang mengajukan pembelajaran tatap muka, terdiri dari 29 SD negeri, 24 madrasah ibtidaiyah (MI), 28 SMP, 18 madrasah tsanawiyah (MTS), 7 madrasah aliyah (MA), 32 SMA, dan 32 SMK.

Berdasarkan informasi dari bogorkab.go.id, Kabupaten Bogor secara administrasi terdiri dari 434 desa/kelurahan (417 desa dan 17 kelurahan), dengan jumlah 3.941 RW dan 15.874 RT yang tercakup dalam 40 kecamatan.

Luas wilayah terbesar di Kecamatan Cigudeg seluas 17.726,24 Ha, yang terdiri dari 15 desa dan luas wilayah terkecil adalah Kecamatan Ciomas yang memiliki luas 1.810,36 Ha, yang terdiri dari10 desa dan 1 kelurahan.[ind]

Tags: Kabupaten Bogor Gelar Pembelajaran Tatap Muka
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tips Memilih Warna Pakaian Pria yang Cocok dengan Undertone Kulit

Next Post

Belajar Berdiplomasi dari Al-Mughirah bin Syu’bah (2)

Next Post
Belajar Berdiplomasi dari Al-Mughirah bin Syu’bah (2)

Belajar Berdiplomasi dari Al-Mughirah bin Syu'bah (2)

Cerita Pendakian Gunung Elbrus dan Fuji

Cerita Pendakian Gunung Elbrus dan Fuji

Bantuan Kuota Internet dan Uang Kuliah akan Disalurkan September 2021

Bantuan Kuota Internet dan Uang Kuliah akan Disalurkan September 2021

  • Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    361 shares
    Share 144 Tweet 90
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8697 shares
    Share 3479 Tweet 2174
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    261 shares
    Share 104 Tweet 65
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    979 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    244 shares
    Share 98 Tweet 61
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11481 shares
    Share 4592 Tweet 2870
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4445 shares
    Share 1778 Tweet 1111
  • Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3914 shares
    Share 1566 Tweet 979
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2323 shares
    Share 929 Tweet 581
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga