ChanelMuslim.com – Kabupaten Bogor menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) sejak Rabu (25/8). Bupati Bogor Ade Yasin telah menandatangani peraturan bupati tentang PTM.
Ade Yasin yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan bahwa semua sekolah dibolehkan menggelar PTM.
Hal itu menyusul status Level 3 Kabupaten Bogor pada perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode 24 Agustus-6 September 2021.
Setiap sekolah yang menggelar PTM wajib menaati persyaratan yang ditentukan oleh satgas penanganan Covid-19, yakni menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan jumlah siswa 50 persen dari kapasitas kelas bagi pendidikan tingkat SD dan SMP, serta 33 persen dari kapasitas kelas bagi pendidikan tingkat PAUD.
Ade mengatakan, kebijakan mengenai dibolehkannya PTM tersebut sesuai ketentuan dari pemerintah pusat, setelah penurunan status wilayah aglomerasi dari level 4 ke level 3.
“Ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Level 3 di Kabupaten Bogor akan diatur secara terperinci dalam Keputusan Bupati Bogor,” kata Ade Yasin, dikutip dari Antara, Rabu (25/8).
Baca Juga: SMP JIBBs Peroleh Penghargaan Sebagai Sekolah Adiwiyata Tingkat Kabupaten Bogor (Green School)
Kabupaten Bogor Gelar Pembelajaran Tatap Muka
Dia menyatakan sempat melakukan uji coba PTM terbatas sebelum gelombang kedua penularan Covid-19. Uji coba yang berlangsung sejak 9 Maret hingga 10 April 2021 berjalan lancar.
Pasalnya tidak ditemukan sekolah yang menjadi klaster penularan Covid-19, meski beberapa sekolah masih kedapatan belum menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
Ia menyebutkan, uji coba PTM terbatas yang dilakukan saat itu didasari tiga landasan hukum, yaitu SKB Tiga Menteri Nomor 516 Tahun 2020, Perbup Bogor Nomor 60 Tahun 2020, dan Perbup Bogor Nomor 15 Tahun 2021.
Saat itu, ada 170 sekolah dari 232 sekolah yang mengajukan pembelajaran tatap muka, terdiri dari 29 SD negeri, 24 madrasah ibtidaiyah (MI), 28 SMP, 18 madrasah tsanawiyah (MTS), 7 madrasah aliyah (MA), 32 SMA, dan 32 SMK.
Berdasarkan informasi dari bogorkab.go.id, Kabupaten Bogor secara administrasi terdiri dari 434 desa/kelurahan (417 desa dan 17 kelurahan), dengan jumlah 3.941 RW dan 15.874 RT yang tercakup dalam 40 kecamatan.
Luas wilayah terbesar di Kecamatan Cigudeg seluas 17.726,24 Ha, yang terdiri dari 15 desa dan luas wilayah terkecil adalah Kecamatan Ciomas yang memiliki luas 1.810,36 Ha, yang terdiri dari10 desa dan 1 kelurahan.[ind]