ASSALAMUALAIKUM Ustaz, apa hukum seorang suami menceraikan istri saat marah, suami menjatuhkan talak dalam keadaan emosi?
Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan hal ini sebagai berikut.
Jika seorang suami mengucapkan kata talak kepada istrinya dalam keadaan marah/emosi namun masih paham apa yang diucapkan, maka talak/cerainya itu sah menurut empat mazhab.
Syaikh Muhammad Na’im Hani Saa’iy menjelaskan:
جمهور أهل العلم على أن من طلق امرأته وكان متغيظًا مغضبًا يدري ما يقول فإن طلاقه يقع، وكذلك عتقه، وبه يقول كل من يحفظ عنه من أهل العلم من فقهاء الأمصار وهو مذهب الأئمة الأربعة رحمهم الله تعالى.
Mayoritas ulama mengatakan bahwa siapa yang menceraikan istrinya dalam keadaan marah dan dia tahu apa yang diucapkannya maka cerainya itu sah, demikian juga dalam hal membebaskan budak,
inilah yang dikatakan oleh para ulama yang dikenal keilmuannya dari para ahli fiqih di berbagai negeri, dan merupakan pendapat para imam yang empat -semoga Allah merahmati mereka.
(Mausu’ah Masail Al Jumhur fi Fiqhil Islami, jilid. 2, hlm. 729)
Ada pun jika marahnya sampai menutup akalnya, sehingga si suami tidak paham apa yang diucapkannya, maka ini tidak sah menurut mayoritas ulama.
Hal ini berdasarkan hadis:
لَا طَلَاقَ وَلَا عَتَاقَ فِي إِغْلَاقٍ
Tidak ada cerai dan pembebasan budak dalam keadaan ighlaq. (HR. Ibnu Majah no. 2046)
Hadits ini diperselisihkan validitasnya. Dishahihkan oleh Imam Al Hakim dalam Al Mustadrak no. 2802, namun dinyatakan dhaif oleh Imam adz Dzahabi (Mukhtashar Talkhish, no. 248), juga Syaikh Syuaib al Arnauth dalam Tahqiq Musnad Ahmad dan Tahqiq Sunan Ibni Majah, lantaran ada perawi bernama Muhammad bin ‘Ubaid, yang dinyatakan sebagai rawi yang dhaif.
Artik Ighlaq dalam hadits di atas, kata Imam Abu Daud adalah al Ghadhab (marah). Ibnu Qutaibah mengatakan: al Ikrah (dipaksa). (Imam Az Zaila’i, Nashbur Rayah, jilid. 3, hlm. 223)
Baca Juga: Bolehkah Istri Meminta Suami Menceraikan Salah Satu Istrinya
Suami Menceraikan Istri saat Marah
Tentang arti ighlaq, Imam Ibnul Qayyim mengutip dari bbrp ulama, Imam Ahmad mengatakan: marah. Abu ‘Ubaid mengatakan: dipaksa. Yang lain mengatakan: gila. (Zaadul Ma’ad, jilid. 5, hlm. 195)
Baik marah, dipaksa, dan gila, ada kesamaan dari sisi hilangnya kehendak. Dia tidak berkehendak melakukannya.
Imam Ibnu Taimiyah mengatakan:
وَحَقِيقَةُ الْإِغْلَاقِ أَنْ يُغْلَقَ عَلَى الرَّجُلِ قَلْبُهُ، فَلَا يَقْصِدُ الْكَلَامَ، أَوْ لَا يَعْلَمُ بِهِ، كَأَنَّهُ انْغَلَقَ عَلَيْهِ قَصْدُهُ وَإِرَادَتُهُ.
Hakikat dari ighlaq adalah seseorang tertutup hatinya, dia tidak bermaksud mengatakan, atau tidak mengetahuinya, maksud dan kehendaknya tertutup. (Dikutip Imam Ibnul Qayyim, Zaadul Ma’ad, jilid. 5, hlm. 195)
Lalu, Imam Ibnul Qayyim mengatakan tentang cerai yang kemarahannya seperti ini:
مَا يُزِيلُ الْعَقْلَ، فَلَا يَشْعُرُ صَاحِبُهُ بِمَا قَالَ، وَهَذَا لَا يَقَعُ طَلَاقُهُ بِلَا نِزَاعٍ.
Akalnya lenyap, dia tidak paham/merasa apa yang diucapkan, maka talak jenis ini TIDAK SAH dan dalam hal ini tidak ada perbedaan pendapat. (Ibid, jilid. 5, hlm. 196)
Talak seperti ini, menurut Syaikh Abdurrahman Al Juzairi tidak ragu lagi atas ketidakabsahannya, ini semakna dengan talak yang dilakukan orang gila. (Al Fiqhu ‘ala Madzahib al Arba’ah, jilid. 4, hlm. 262)
Ada pun marah jenis ketiga, yaitu seseorang yang marah tidak seperti biasanya tapi dia tidak sampai seperti orang gila yang tidak paham dan tidak ada maksud, maka mayoritas ulama mengatakan ini tetap SAH. (Ibid)
Semoga seorang suami dapat menahan diri, menahan lisannya dari bermudah-mudah mengucapkan kata-kata cerai. Sebaliknya bagi istri, tidak mudah pula menuntut cerai, di kala datangnya ujian dalam rumah tangga selama masih bisa dihadapi dengan baik-baik.
Demikian. Wallahu a’lam.
Wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa’ ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam.[ind]