• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 8 Agustus, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Memakai Poin Game Online di Marketplace

Agustus 6, 2025
in Syariah, Unggulan
Hukum Memakai Poin Game Online di Marketplace

Hukum Memakai Poin Game Online di Marketplace (foto: pixabay)

101
SHARES
775
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MAU tanya Ustaz mengenai hukum memakai poin game online di marketplace. Saya punya akun di Marketplace, dan ada seperti game siram-siram tanaman, terus dapat poin dan poin itu bisa dipakai buat bayar belanjaan.

Apakah itu termasuk harta yang halal?

Kemudian seperti cashback, yang nantinya berubah jadi poin, awalnya beli makanan pakai uang dapat cashback tapi bentuknya poin, dan poin itu ada jangka waktu pemakaiannya. Apakah itu juga halal? Terima kasih.

Baca Juga: Mengenal Aplikasi Anterin, a Transporting Marketplace

Hukum Memakai Poin Game Online di Marketplace

Oleh: Ustaz Dr. Oni Sahroni, M.A.

Jawaban: Jawaban atas pertanyaan ini bisa kita pilah menjadi dua bagian, jika hadiah tersebut, pertama dari bagian game maka secara konsep fiqh, jika sumber hadiah tersebut dari perusahaan atau marketplace maka tidak ada masalah (dibolehkan).

Akan tetapi, jika itu dari hasil kontribusi atau iuran para peserta game, itu yang tidak dibolehkan karena itu bagian dari zero sum game (judi). Dalam kondisi ini, saat kita tidak mengetahui sumber pembayaran, tidak dibolehkan ikut serta, di samping itu, game seperti ini alat yang kurang mendidik.

Kedua, jika hadiahnya bersumber dari pembelian barang tertentu, diperbolehkan karena itu bagian dari hadiah atau hibah atau dalam fiqh dikategorikan dengan merelakan hak.

Ketiga, jika ada pilihan-pilihan termasuk tempat berbelanja, pilihlah alat pembayaran atau tempat belanja atau marketplace yang prioritas, yang menyediakan fitur- fitur pembayaran syariah seperti yang menyediakan pembayaran melalui debit card bank syariah, kredit card bank syariah atau paylater syariah atau fintech payment syariah.[ind]

Tags: hukum memakai poin game onlinemarketplace
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Inggris Tegaskan Dukungan terhadap Negara Palestina Berdasarkan Perbatasan Tahun 1967

Next Post

Peneliti Jepang Berhasil Hapus Kelebihan Kromosom Pemicu Down Syndrome dengan Tingkat Keberhasilan 37,5%

Next Post
Peneliti Jepang Berhasil Hapus Kelebihan Kromosom Pemicu Down Syndrome dengan Tingkat Keberhasilan 37,5%

Peneliti Jepang Berhasil Hapus Kelebihan Kromosom Pemicu Down Syndrome dengan Tingkat Keberhasilan 37,5%

Resep Nasi Uduk Ungu Gurih Kekinian

Resep Nasi Uduk Ungu Gurih Kekinian

Jangan Asyik Sendirian, Harus Banyak Melibatkan Anak

Jangan Asyik Sendirian, Harus Banyak Melibatkan Anak

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    36711 shares
    Share 14684 Tweet 9178
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    11092 shares
    Share 4437 Tweet 2773
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    10955 shares
    Share 4382 Tweet 2739
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    7912 shares
    Share 3165 Tweet 1978
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7058 shares
    Share 2823 Tweet 1765
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga