• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 1 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Memakai Poin Game Online di Marketplace

Agustus 6, 2025
in Syariah, Unggulan
Hukum Memakai Poin Game Online di Marketplace

Hukum Memakai Poin Game Online di Marketplace (foto: pixabay)

102
SHARES
788
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MAU tanya Ustaz mengenai hukum memakai poin game online di marketplace. Saya punya akun di Marketplace, dan ada seperti game siram-siram tanaman, terus dapat poin dan poin itu bisa dipakai buat bayar belanjaan.

Apakah itu termasuk harta yang halal?

Kemudian seperti cashback, yang nantinya berubah jadi poin, awalnya beli makanan pakai uang dapat cashback tapi bentuknya poin, dan poin itu ada jangka waktu pemakaiannya. Apakah itu juga halal? Terima kasih.

Baca Juga: Mengenal Aplikasi Anterin, a Transporting Marketplace

Hukum Memakai Poin Game Online di Marketplace

Oleh: Ustaz Dr. Oni Sahroni, M.A.

Jawaban: Jawaban atas pertanyaan ini bisa kita pilah menjadi dua bagian, jika hadiah tersebut, pertama dari bagian game maka secara konsep fiqh, jika sumber hadiah tersebut dari perusahaan atau marketplace maka tidak ada masalah (dibolehkan).

Akan tetapi, jika itu dari hasil kontribusi atau iuran para peserta game, itu yang tidak dibolehkan karena itu bagian dari zero sum game (judi). Dalam kondisi ini, saat kita tidak mengetahui sumber pembayaran, tidak dibolehkan ikut serta, di samping itu, game seperti ini alat yang kurang mendidik.

Kedua, jika hadiahnya bersumber dari pembelian barang tertentu, diperbolehkan karena itu bagian dari hadiah atau hibah atau dalam fiqh dikategorikan dengan merelakan hak.

Ketiga, jika ada pilihan-pilihan termasuk tempat berbelanja, pilihlah alat pembayaran atau tempat belanja atau marketplace yang prioritas, yang menyediakan fitur- fitur pembayaran syariah seperti yang menyediakan pembayaran melalui debit card bank syariah, kredit card bank syariah atau paylater syariah atau fintech payment syariah.[ind]

Tags: hukum memakai poin game onlinemarketplace
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Inggris Tegaskan Dukungan terhadap Negara Palestina Berdasarkan Perbatasan Tahun 1967

Next Post

Peneliti Jepang Berhasil Hapus Kelebihan Kromosom Pemicu Down Syndrome dengan Tingkat Keberhasilan 37,5%

Next Post
Peneliti Jepang Berhasil Hapus Kelebihan Kromosom Pemicu Down Syndrome dengan Tingkat Keberhasilan 37,5%

Peneliti Jepang Berhasil Hapus Kelebihan Kromosom Pemicu Down Syndrome dengan Tingkat Keberhasilan 37,5%

Resep Nasi Uduk Ungu Gurih Kekinian

Resep Nasi Uduk Ungu Gurih Kekinian

Jangan Asyik Sendirian, Harus Banyak Melibatkan Anak

Jangan Asyik Sendirian, Harus Banyak Melibatkan Anak

  • Persiapan Menghadapi Akhir Zaman, Kenali Keutamaan Surat Al-Kahfi

    Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4012 shares
    Share 1605 Tweet 1003
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3238 shares
    Share 1295 Tweet 810
  • Muscab Salimah Bojonggede Tuai Banyak Apresiasi

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pernikahan Fiki Naki dan Tinandrose Menarik Perhatian Publik

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Nasi Kebuli Ayam Istimewa

    219 shares
    Share 88 Tweet 55
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5181 shares
    Share 2072 Tweet 1295
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7669 shares
    Share 3068 Tweet 1917
  • Bedah Kepribadian di Sekolah Pranikah, Salimah Tulungagung Ajak Peserta Mengenal Diri Sebelum Menikah

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Korban Meninggal Akibat Banjir Sumatera Bertambah Menjadi 442 Orang

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Palestina Alquds Resto and Cafe, Tempat Makan Unik di Bogor dengan Hiasan Dinding Ornamen Masjidil Aqsha

    244 shares
    Share 98 Tweet 61
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga