ChanelMuslim.com- Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi mencatat kerugian akibat investasi bodong atau ilegal mencapai Rp 117,4 triliun dalam 10 tahun terakhir. Kerugian paling banyak tercatat pada 2011 mencapai Rp 68,62 triliun.
Ketua Tim Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing menerangkan di tahun selanjutnya kerugian akibat investasi bodong turun dari 2012 hingga 2019 di angka Rp 4 triliun.
“Penawaran mereka (pelaku) ini nggak berhenti. Berbagai cara yang dilakukan mereka sehingga masyarakat kita yang harapkan untung justru mengalami kerugian,” kata Tongam dalam Literasi Keuangan Indonesia Terdepan (LIKE IT#2) – Yuk Berinvestasi di Pasar Modal, Kamis (5/8/2021).
Tongm mengatakan, berdasarkan total investasi ilegal paling banyak justru tercatat pada 2019. Terdapat 442 investasi ilegal, 1.493 fintek P2PL ilegal, dan 8 gadai ilegal.
Sementara untuk tahun ini sampai dengan Juli, SWI telah mengantongi 79 investasi ilegal, 442 fintek P2PL ilegal, dan 17 gadai ilegal.
Baca Juga : 5 Saran dari OJK Jika Sudah Pinjam Uang Ilegal
Satgas Waspada Investasi: Kenali Ciri-ciri Investasi Ilegal
Tongam juga menjelaskan apa saja ciri-ciri investasi bodong. Pertama, hal yang paling umum, yakni selalu menjanjikan keuntungan tidak wajah dalam waktu dekat.
Contoh lainnya adalah TikTok Cash hingga Vtube yang diduga merupakan kegiatan money game.
“Saat ini kita sangat ramai investasi berkedok robot trading. Tidur saja dibayar. Ini juga menjadi ciri yang kita lihat di investasi ilegal,” lanjut Tongam.
Ciri selanjutnya, yakni selalu menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru atau member get member. Artinya, tidak produk atau barang ada yang dijual, melainkan hanya perekrutan member saja.
“Tetapi semakin banyak orang yang kita rekrut, semakin banyak keuntungannya. Padahal dalam perdagangan investasi harusnya semakin barang yang kita jual semakin banyak bonusnya,” jelasnya.
Ini menjadi perhatian karena banyak sekali penjualan saham atau efek dengan menerapkan sistem member get member.
Ciri lainnya, jika merujuk prinsip investasi, di mana keuntungan yang besar juga akan dibarengi resiko besar, maka investasi bodong tidak demikian.
Investasi ilegal akan melakukan klaim minim risiko atau bahkan tanpa resiko dengan imbal hasil yang besar.
Selanjutnya, investasi bodong dapat ditelusuri dari legalitasnya. Misalnya, tidak memiliki izin usaha. Atau, memiliki izin kelembagaan tapi tidak punya izin usaha.
Bisa juga, perusahaan atau entitas tersebut memiliki izin kelembagaan dan usaha namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya.
“Maka perlu hati-hati untuk selalu mengecek perizinan pada otoritas website yang resmi,” pungkasnya.
Tongam menjabarkan, investasi bodong ini tidak terjadi begitu saja karena niat pelakunya. Melainkan juga melihat dari dua sisi yaitu dari sisi masyarakat yang perlu dilihat karena mudah tergiur dengan imbal hasil yang besar.
Baca Juga : Ini Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal Versi OJK
Dari pelaku, terdapat kemudahan membuat aplikasi, situs web dan penawaran melalui media sosial.
“Kita blokir mereka lakukan lagi. Kemudian kita sampaikan ke mereka untuk tidak melakukan kegiatannya tapi malah ganti nama,” tutupnya.
Selain itu, pelaku juga menggunakan cara dengan menggunakan beberapa tokoh untuk menarik investor atau calon korban untuk bergabung. [wmh]