ChanelMuslim.com – Lembaga Wakaf Salimah (LWS) menggelar webinar optimalisasi wakaf produktif pada Ahad (25/7). LWS yang merupakan salah satu dari lembaga kelengkapan Persaudaraan Muslimah (Salimah) dalam pengelolaan wakaf menggelar workshop tersebut secara virtual dengan mengangkat tema “Optimalisasi Wakaf Produktif di Lingkungan Salimah”.
Ketua LWS Rahma Fauzul Muna menyampaikan bahwa dengan semakin besarnya kepercayaan masyarakat kepada LWS, peningkatan pelayanan yang baik, profesional dan amanah menjadi standar penting dalam mengelola wakaf.
“Nazir LWS perlu mengembangkan pengelolaan wakaf agar lebih meningkat produktivitasnya sehingga semakin besar kemanfaatannya untuk umat,” kata Rahma dalam sambutannya.
Salah satu upaya wakaf produktif LWS adalah dengan melaksanakan Gerakan Dua Ribu rupiah (Gardu) yang merupakan program nasional di setiap Jumat.
“Program Gardu Salimah mampu mengubah pola fikir masyarakat bahwa menjadi wakif (orang yang berwakaf) itu sangatlah mudah, karena tidak harus kaya, banyak tanah banyak uang,” imbuh Rahma.
Baca Juga: Lembaga Wakaf Salimah Mantapkan Diri untuk Menjadi Nazhir Profesional dan Amanah
Lembaga Wakaf Salimah Gelar Webinar Optimalisasi Wakaf Produktif
Rahma menjelaskan adapun program wakaf yang sudah dilaksanakan, yaitu wakaf melalui uang dengan saham wakaf PT Salimah Prakarsa Cemerlang (PT SPC), wakaf BQS dan wakaf buku serta beberapa LKS Salimah lainnya seperti Kossuma dan KSSI yang merupakan ekosistem ekonomi syariah Salimah.
“Selain itu, dana wakaf juga akan diinvestasikan ke lembaga keuangan pemerintah atau usaha lainnya yang terjamin keuntungan dan keamanannya,” ujar Rahma melanjutkan.
Workshop yang dihadiri sekitar 250 orang peserta ini sangat dirasakan manfaatnya oleh pengurus LWS.
Sementara itu, Manajer Inovasi Produk dan Pengembangan Aset Wakaf Dompet Dhuafa Imam Al Faruq menjelaskan perlunya karakter dan integritas para pengelola wakaf sehingga eksistensi lembaga wakaf makin mendapatkan kepercayaan dan kepuasan bagi para wakif.
“Banyak hal terkait dengan sengketa wakaf di masyarakat. Karena itulah, wakaf memiliki dampak hukum baik hukum syariat maupun hukum negara, hal ini yang membedakannya dengan shadaqah. Oleh sebab itu, nazir harus memiliki komperensi, integritas, jaringan, teknologi dan akuntabilitas,” jelas Faruq.
Di penghujung acara, disampaikan pula laporan kontribusi Gardu di beberapa daerah yang mendapatkan respon sangat positif dari masyarakat. [ind/Dwi]