ChanelMuslim.com – Setelah sebelumnya dilarang, Irlandia Utara akhirnya akan mencabut larangan kaum gay dan pria biseksual untuk menjadi pendonor darah.
Menteri Kesehatan dari Partai Sinn Fein, Miccelle O’Neill – yang baru menduduki jabatannya selama sepekan – mengatakan tidak ada bukti yang mendukung agar larangan harus diteruskan.
Pencabutan larangan diumumkan saat O’Neill berkunjung ke Proyek Pelangi – sebuah LSM pegiat LGBT – di Belfast pada Kamis 2 Juni kemarin.
Dalam kunjungan itu, dia mengatakan bahwa prioritas utama dari donor darah adalah keamanan dan keselamatan pasien.
Namun dia meminta calon donor mematuhi moratorium hubungan seks selama satu tahun sebelum mendonorkan darahnya, yang juga berlaku di kawasan Inggris Raya lain.
“Bahkan tes yang paling canggih tidak bisa diandalkan 100 perse , jadi amat penting bagi setiap pendonor untuk menghormati peraturan yang berlaku pada mereka,” jelasnya seperti dikutip kantor berita AFP.
Larangan bagi gay dan pria biseksual menjadi donor darah diterapkan tahun 1980an di Inggris Raya, pada masa krisis HIV/Aids namun kemudian dicabut tahun 2011, kecuali di Irlandia Utara.
Pencabutan larangan di Irlandia Utara akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 September mendatang.[af/bbc]