HUKUM SHU atau Sisa Hasil Usaha dari Koperasi, apakah halal atau haram? Saya ingin bertanya, jadi saya itu menabung di koperasi kantor.
Uang tersebut dikelola untuk kegiatan jual beli koperasi (koperasi menjual sembako dll).
Nah, setiap tahun, saya diberikan komisi dari hasil jual beli tersebut. Apakah komisi tersebut halal atau haram?
Selain untuk jual beli sembako, uangnya juga untuk diutangkan dan ada bunganya, terima kasih.
Baca Juga: Hukum Kotak Amal dijadikan Modal Koperasi Masjid
Hukum SHU dari Koperasi
Oleh: Ustaz Slamet Setiawan, S.HI
Pada dasarnya, sistem koperasi lahir dari semangat gotong-royong yang bermuara pada keuntungan bagi anggotanya. Setiap anggota dengan terorganisasi lewat wadah koperasi, bisa lebih berdaya dalam mencapai tujuan-tujuan ekonominya.
Adapun koperasi dalam kajian fiqih bisa ditarik ke dalam bab Syirkah. Syirkah merupakan hak milik dua atau lebih orang atas sebuah barang.
Bisa dibilang, Syirkah adalah persekutuan beberapa pihak atas sebuah kepemilikan yang diperjualbelikan dengan catatan keuntungan dan risiko kerugian ditanggung bersama sesuai besaran modal yang disetorkan.
Lalu bagaimana dengan kasus yang dipertanyakan di atas? Ada baiknya kita amati keterangan Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam Fathul Mu‘in.
فائدة: أفتى النووي كابن الصلاح فيمن غصب نحو نقد أو بر وخلطه بماله ولم يتميز، بأن له إفراز قدر المغصوب، ويحل له التصرف في الباقي
Penjelasan: Imam Nawawi seperti Ibnu Shalah mengeluarkan fatwa perihal orang yang merampas misalnya sebuah mata uang atau benih gandum lalu dicampurkan dengan miliknya hingga tidak bisa dibedakan mana miliknya mana hasil ghasab.
Menurut Imam Nawawi, pelaku yang bersangkutan bisa membersihkan hartanya dengan mengeluarkan besaran barang rampasan dan ia halal untuk menggunakan sisanya.
Baca Juga: Zaman Saat Riba Mengintai Hampir di Seluruh Kehidupan Manusia
Boleh Diserahkan ke Baitul Mal
Menguraikan pernyataan itu, Sayid Bakri bin M. Sayid Syatha Dimyathi dalam karyanya I‘anatut Tholibin mengatakan.
لو اختلط مثلي حرام كدرهم أو دهن أو حب بمثله له، جاز له أن يعزل قدر الحرام بنية القسمة، ويتصرف في الباقي ويسلم الذي عزله لصاحبه إن وجد، وإلا فلناظر بيت المال. واستقل بالقسمة على خلاف المقرر في الشريك للضرورة إذ الفرض الجهل
بالمالك، فاندفع ما قيل يتعين الرفع للقاضي ليقسمه عن المالك. وفي المجموع، طريقه أن يصرفه قدر الحرام إلى ما يجب صرفه فيه، ويتصرف في الباقي بما أراد. ومن هذا اختلاط أو خلط نحو دراهم لجماعة ولم يتميز فطريقه أن يقسم الجميع بينهم على قدر حقوقهم، وزعم العوام أن اختلاط الحلال بالحرام يحرمه باطل. الخ أهـ
Andaikata tercampur barang serupa yang haram seperti dirham, minyak, atau benih-benih dengan harta miliknya, maka ia boleh menyisihkan besaran barang haram itu dengan niat membagi.
Dan ia bisa menggunakan sisanya lalu menyerahkan sebagian yang ia sisihkan kepada pemiliknya kalau ada. Kalau pemiliknya tidak ada, baitul mal menjadi alternatifnya.
Secara darurat, ia sendiri yang membagi karena menyalahi ketentuan yang ditetapkan bersama sekutu lainnya. Karena itu, pendapat yang mengatakan bahwa kasus ini tentu diangkat ke hakim agar ia mewakili pemilik dalam membaginya, dengan sendirinya teranulir.
Dalam kitab al-Majemuk, Imam Nawawi menunjukkan cara membersihkannya dengan menyerahkan besaran barang haram yang tercampur itu kepada pihak atau lembaga yang berhak menerimanya.
Dan ia bisa menggunakan harta sisanya untuk apa saja. Atas dasar ini, tercampur atau mencampurkan seperti dirham milik suatu perkumpulan yang tidak bisa dibedakan antara milik mereka, cara pembersihannya ialah harta yang tercampur itu harus dibagikan kepada semua anggota perkumpulan sesuai besaran hak yang mereka miliki.
Adapun dakwaan orang awam sementara ini bahwa bercampurnya harta halal dengan harta haram itu dapat mengubah status harta halal menjadi haram, tidak benar. Demikian keterangan Imam Nawawi.
Baca Juga: Koperasi Diharapkan Jadi Kekuatan Ekonomi Masyarakat
SHU dari Perdagangan Tidak Masalah
Dari keterangan di atas, menurut hemat kami, SHU yang pengambilannya didasarkan dari hasil perdagangan, maka tidak masalah. Tetapi kalau diambil juga dari simpan-pinjam berdasarkan pada bunga, sebaiknya diambil dengan catatan berikut.
Kalau SHU-nya merupakan campuran dari kedua jenis usaha itu baik perdagangan maupun jasa peminjaman dana, maka SHU perdagangan bisa dikenali lewat pembukuannya sehingga dapat diketahui mana SHU perdagangan dan mana SHU jasa peminjaman dana. Dengan pembedaan itu, kita bisa menerima besaran SHU perdagangan dan mengembalikan SHU jasa peminjaman dana.
Lalu bagaimana kalau SHU-nya berupa barang? Menurut hemat kami, kita perlu memperkirakan lebih dahulu berapa besar nominal keuntungan SHU perdagangan.
Kalau harga barang lebih mahal dari taksiran keuntungan secara nominal SHU perdagangan, maka kita perlu membayar berapa kekurangannya dari angka keuntungan SHU perdagangan itu. Kurang lebihnya, Wallahu a’lam.[ind]