• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 23 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum SHU dari Koperasi

25/11/2025
in Syariah, Unggulan
Hukum SHU dari Koperasi

Hukum SHU dari Koperasi (foto: pixabay)

134
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

HUKUM SHU atau Sisa Hasil Usaha dari Koperasi, apakah halal atau haram? Saya ingin bertanya, jadi saya itu menabung di koperasi kantor.

Uang tersebut dikelola untuk kegiatan jual beli koperasi (koperasi menjual sembako dll).

Nah, setiap tahun, saya diberikan komisi dari hasil jual beli tersebut. Apakah komisi tersebut halal atau haram?

Selain untuk jual beli sembako, uangnya juga untuk diutangkan dan ada bunganya, terima kasih.

Baca Juga: Hukum Kotak Amal dijadikan Modal Koperasi Masjid

Hukum SHU dari Koperasi

Oleh: Ustaz Slamet Setiawan, S.HI

Pada dasarnya, sistem koperasi lahir dari semangat gotong-royong yang bermuara pada keuntungan bagi anggotanya. Setiap anggota dengan terorganisasi lewat wadah koperasi, bisa lebih berdaya dalam mencapai tujuan-tujuan ekonominya.

Adapun koperasi dalam kajian fiqih bisa ditarik ke dalam bab Syirkah. Syirkah merupakan hak milik dua atau lebih orang atas sebuah barang.

Bisa dibilang, Syirkah adalah persekutuan beberapa pihak atas sebuah kepemilikan yang diperjualbelikan dengan catatan keuntungan dan risiko kerugian ditanggung bersama sesuai besaran modal yang disetorkan.

Lalu bagaimana dengan kasus yang dipertanyakan di atas? Ada baiknya kita amati keterangan Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam Fathul Mu‘in.

فائدة: أفتى النووي كابن الصلاح فيمن غصب نحو نقد أو بر وخلطه بماله ولم يتميز، بأن له إفراز قدر المغصوب، ويحل له التصرف في الباقي

Penjelasan: Imam Nawawi seperti Ibnu Shalah mengeluarkan fatwa perihal orang yang merampas misalnya sebuah mata uang atau benih gandum lalu dicampurkan dengan miliknya hingga tidak bisa dibedakan mana miliknya mana hasil ghasab.

Menurut Imam Nawawi, pelaku yang bersangkutan bisa membersihkan hartanya dengan mengeluarkan besaran barang rampasan dan ia halal untuk menggunakan sisanya.

Baca Juga: Zaman Saat Riba Mengintai Hampir di Seluruh Kehidupan Manusia

Boleh Diserahkan ke Baitul Mal

Menguraikan pernyataan itu, Sayid Bakri bin M. Sayid Syatha Dimyathi dalam karyanya I‘anatut Tholibin mengatakan.

لو اختلط مثلي حرام كدرهم أو دهن أو حب بمثله له، جاز له أن يعزل قدر الحرام بنية القسمة، ويتصرف في الباقي ويسلم الذي عزله لصاحبه إن وجد، وإلا فلناظر بيت المال. واستقل بالقسمة على خلاف المقرر في الشريك للضرورة إذ الفرض الجهل

بالمالك، فاندفع ما قيل يتعين الرفع للقاضي ليقسمه عن المالك. وفي المجموع، طريقه أن يصرفه قدر الحرام إلى ما يجب صرفه فيه، ويتصرف في الباقي بما أراد. ومن هذا اختلاط أو خلط نحو دراهم لجماعة ولم يتميز فطريقه أن يقسم الجميع بينهم على قدر حقوقهم، وزعم العوام أن اختلاط الحلال بالحرام يحرمه باطل. الخ أهـ

Andaikata tercampur barang serupa yang haram seperti dirham, minyak, atau benih-benih dengan harta miliknya, maka ia boleh menyisihkan besaran barang haram itu dengan niat membagi.

Dan ia bisa menggunakan sisanya lalu menyerahkan sebagian yang ia sisihkan kepada pemiliknya kalau ada. Kalau pemiliknya tidak ada, baitul mal menjadi alternatifnya.

Secara darurat, ia sendiri yang membagi karena menyalahi ketentuan yang ditetapkan bersama sekutu lainnya. Karena itu, pendapat yang mengatakan bahwa kasus ini tentu diangkat ke hakim agar ia mewakili pemilik dalam membaginya, dengan sendirinya teranulir.

Dalam kitab al-Majemuk, Imam Nawawi menunjukkan cara membersihkannya dengan menyerahkan besaran barang haram yang tercampur itu kepada pihak atau lembaga yang berhak menerimanya.

Dan ia bisa menggunakan harta sisanya untuk apa saja. Atas dasar ini, tercampur atau mencampurkan seperti dirham milik suatu perkumpulan yang tidak bisa dibedakan antara milik mereka, cara pembersihannya ialah harta yang tercampur itu harus dibagikan kepada semua anggota perkumpulan sesuai besaran hak yang mereka miliki.

Adapun dakwaan orang awam sementara ini bahwa bercampurnya harta halal dengan harta haram itu dapat mengubah status harta halal menjadi haram, tidak benar. Demikian keterangan Imam Nawawi.

Baca Juga: Koperasi Diharapkan Jadi Kekuatan Ekonomi Masyarakat

SHU dari Perdagangan Tidak Masalah

Dari keterangan di atas, menurut hemat kami, SHU yang pengambilannya didasarkan dari hasil perdagangan, maka tidak masalah. Tetapi kalau diambil juga dari simpan-pinjam berdasarkan pada bunga, sebaiknya diambil dengan catatan berikut.

Kalau SHU-nya merupakan campuran dari kedua jenis usaha itu baik perdagangan maupun jasa peminjaman dana, maka SHU perdagangan bisa dikenali lewat pembukuannya sehingga dapat diketahui mana SHU perdagangan dan mana SHU jasa peminjaman dana. Dengan pembedaan itu, kita bisa menerima besaran SHU perdagangan dan mengembalikan SHU jasa peminjaman dana.

Lalu bagaimana kalau SHU-nya berupa barang? Menurut hemat kami, kita perlu memperkirakan lebih dahulu berapa besar nominal keuntungan SHU perdagangan.

Kalau harga barang lebih mahal dari taksiran keuntungan secara nominal SHU perdagangan, maka kita perlu membayar berapa kekurangannya dari angka keuntungan SHU perdagangan itu. Kurang lebihnya, Wallahu a’lam.[ind]

 

Tags: Hukum SHU dari Koperasi
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Dialog Suami Istri yang Jadi Pengingat agar Selalu Berjiwa Lapang

Next Post

3 Bagian Aurat, Hanya Satu Bagian yang Boleh Tampak di Hadapan Mahram

Next Post
Wahai Ibu, Jadilah Pendengar Efektif

3 Bagian Aurat, Hanya Satu Bagian yang Boleh Tampak di Hadapan Mahram

Cara Membuat Video 5 Foto Pakai Pippit

Cara Membuat Video 5 Foto Pakai Pippit

Lima Hal yang Merusak Hati

Lima Hal yang Merusak Hati

  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1913 shares
    Share 765 Tweet 478
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3520 shares
    Share 1408 Tweet 880
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1671 shares
    Share 668 Tweet 418
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7993 shares
    Share 3197 Tweet 1998
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2934 shares
    Share 1174 Tweet 734
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1151 shares
    Share 460 Tweet 288
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5012 shares
    Share 2005 Tweet 1253
  • Rayakan Semarak Ramadan, Modinity Raya Festival Hadirkan Pengalaman Belanja Selama 72 Jam Nonstop

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hukum Menyentuh Kemaluan Saat Mandi Wajib

    2054 shares
    Share 822 Tweet 514
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga