• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 21 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Adab Mengadakan Walimah

Maret 12, 2024
in Pranikah, Unggulan
Adab Mengadakan Walimah

Foto: Pixabay

141
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Mengadakan walimah saat ini sudah menjadi suatu keharusan di masyarakat kita. Namun, terkadang ada beberapa hal yang jarang diperhatikan oleh pasangan pengantin. Hal ini berkaitan dengan adab Islam dalam menyelenggarakan pesta pernikahan:

Baca Juga: Hukum Makeup Tebal dalam Walimah

Adab Mengadakan Walimah

Mengundang Fakir Miskin

Fenomenas saat ini walimah justru dihadiri oleh orang-orang dari kalangan atas. Padahal Islam telah mengajarkan bahwa makanan yang ada pada walimah sebaiknya diperuntukkan untuk fakir miskin.

Walaupun tidak ada salahnya kita mengundang orang-orang yang mampu karena adanya kedekatan kekerabatan. Namun yang buruk adalah jika walimah ini dibatasi hanya untuk orang-orang elit.

Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Makanan yang paling jahat adalah makanan walimah. Orang yang butuh makan (si miskin) tidak diundang dan yang diundang malah orang yang tidak butuh (orang kaya). (HR. Muslim)

Fenomena Amplop

Tujuan diadakan walimah adalah untuk menyiarkan bahwa pasangan pengantin ini telah sah menikah. Namun, tak jarang bagi mereka yang menyelenggarakan walimah justru mengharapkan amplop atau hadiah dari tamu undangan.

Bahkan mereka akan memandang buruk tamu undangan yang tidak membawa amplop. Sehingga tak jarang beberapa orang tidak menghadiri walimah karena sedang tidak ada uang.

Maka luruskan niat awal sesuai syari’at bahwa walimah bukan ajang untuk mencari uang dari pada tamu undangan. Sebagaimana tamu, tamu undangan haruslah diperlakukan dengan mulia, bukan malah diberi beban.

Menghindari hal-hal yang dilarang

Mengadakan walimah atau pesta pernikahan akan rentan terjadi hal-hal yang dilarang dalam syari’at jika yang mengadakan terlalu terbawa pada euforia kebahagian.

Sehingga tak jarang mereka lupa batasan-batasan syari’at. Mengetahui akan terjadi hal seperti ini, tamu undangan yang memiliki kewajiban untuk menghadari undangan menjadi gugur demi menghindari dosa.

Namun, bagi mereka yang memiliki keberanian untuk memcegahnya boleh menghadirinya demi tegaknya nahi munkar. Tentu dalam hal ini ada adab-adab menasihati yang perlu diperhatikan.

Tidak Berlebihan

Adakan walimah semampunya bukan demi gengsi kemudian menghambur-hamburkan harta yang seharusnya bisa digunakan untuk kebutuhan lainnya.

Bahkan tak jarang saat mengadakan walimah mereka berhutang demi kemegahan walimahnya. Maka adakan walimah sewajarnya saja dan sesuai kemampuan.

Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya. (QS. Al-Isra` : 27)

Itulah beberapa adab-adab mengadakan walimah yang perlu diperhatikan oleh ke dua belah pihak. [Ln]

 

Tags: Adab Mengadakan Walimah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kultum Ramadan Hari Pertama, Cara Berpuasa yang Benar

Next Post

Pilot Selamat dari Jatuhnya Pesawat Smart Air di Kalimantan Utara, Begini Kronologisnya

Next Post
Pilot Selamat dari Jatuhnya Pesawat Smart Air di Kalimantan Utara, Begini Kronologisnya

Pilot Selamat dari Jatuhnya Pesawat Smart Air di Kalimantan Utara, Begini Kronologisnya

Beasiswa Australia Awards untuk Kuliah S2 dan S3 di Universitas Terkemuka Australia

Beasiswa Australia Awards untuk Kuliah S2 dan S3 di Universitas Terkemuka Australia

KJMU Dicabut, 12 Ribu Mahasiswa Jakarta Terancam Berhenti Kuliah

KJMU Dicabut, 12 Ribu Mahasiswa Jakarta Terancam Berhenti Kuliah

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5054 shares
    Share 2022 Tweet 1264
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3127 shares
    Share 1251 Tweet 782
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7531 shares
    Share 3012 Tweet 1883
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1502 shares
    Share 601 Tweet 376
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4546 shares
    Share 1818 Tweet 1137
  • Siswa MAN IC Pekalongan Kembangkan Lampu Relaksasi dari Limbah Jagung

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    388 shares
    Share 155 Tweet 97
  • Kondisi Jenazah Warga Palestina yang Dikembalikan Israel Picu Reaksi Keras

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Perkumpulan Jalanin Bulukumba Bangun Pendidikan Lewat Training Fasilitator Kehidupan

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3966 shares
    Share 1586 Tweet 992
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga