• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 10 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Fokus

Momen Nikah Sederhana di Masa Pandemi

Juni 29, 2021
in Fokus
Momen Nikah Sederhana di Masa Pandemi

Ilustrasi, foto: blogspot.com

123
SHARES
949
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Kalau jodoh sudah datang, jangan ditunda apalagi ditolak. Meskipun masa pandemi belum berakhir.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan bahwa terburu-buru itu tidak boleh, kecuali beberapa hal. Salah satunya, menikah jika jodoh sudah datang.

Jadi, kalau sudah ada pria yang melamar, dan sudah diketahui ia pemuda shaleh dan mandiri, maka hari dan tanggal nikah baiknya sudah bisa ditentukan. Meskipun masa pandemi masih belum berakhir.

Momen Baik Nikah Sederhana

Selama ini, memang agak sulit memunculkan model nikah sederhana. Pertama, sudah seperti kelaziman bahwa nikah dan walimah belum “sah” kalau tidak dengan pesta dan dengan biaya besar.

Orang tua khususnya akan merasa malu atau seperti menyia-nyiakan momen sakral anak yang seumur hidup sekali dengan acara nikah sederhana. Begitu pun dengan para tamu. Mereka akan senang jika yang dikunjungi menyuguhkan jamuan yang istimewa dan tempat yang wah.

Inilah momen di mana acara menikah bisa lebih sederhana. Sambil mematuhi protokol kesehatan, dengan acara nikah sederhana, banyak uang yang bisa disisihkan untuk keperluan lain.

Tentunya, tujuannya bukan karena tidak ingin berbagi dengan sanak kerabat. Bukan juga karena tidak ingin diketahui banyak orang, tapi karena ingin mematuhi protokol kesehatan dan mengalokasikan anggaran besar untuk keperluan lain setelah menikah.

Selain itu, acara dengan mengundang banyak orang sulit mengantisipasi tertibnya protokol kesehatan. Ketika di awal kedatangan, para tamu memang tampak mengenakan masker dan jaga jarak. Tapi ketika makan-makan, siapa pun akan melepas masker dan mengabaikan kerumunan.

Memudahkan Proses Nikah dan Walimahan

Umumnya, banyak calon mempelai pria dan wanita yang menunda-nunda nikah dan walimah karena alasan biaya. Kenalan sudah lama, tapi biaya belum memadai. Akhirnya, nikah terus tertunda.

Dengan momen pandemi ini, proses menikah dan walimah boleh jadi bisa lebih mudah. Karena anjuran dalam Islam, jangan menunda-nunda menikah karena alasan biaya yang belum cukup untuk walimahan.

Di masa pandemi ini, sanak kerabat dan tamu undangan tidak akan mempertanyakan kenapa pengunjungnya sangat terbatas. Begitu pun dengan lokasi acara yang bisa dilakukan di rumah dengan sederhana.

Mereka semua memaklumi itu. Karena prokes memang memintanya demikian. Jadi, bukan hanya sehat yang didapat, hemat dan memenuhi anjuran syariat pun bisa terpenuhi sekaligus.

Jadi, jangan tunda menikah karena alasan pandemi. Cobalah siasati agar menikah justru jadi lebih mudah. Tentu dengan tidak mengurangi suasana khidmat dan nilai-nilai syariat. Sementara doa bisa disampaikan via online melalui aplikasi media sosial.

Sekali lagi, mumpung masih pandemi, segerakan menikah. Semoga dengan niat yang lurus, nikah bisa menjadi lebih berkah. [Mh]

 

 

 

 

 

Tags: Nikah di Masa Pandemi
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tetap di Rumah, ASTON Priority Sajikan Beragam Hidangan Delivery & Takeaway

Next Post

Mindset di Pagi Hari

Next Post
mindset di

Mindset di Pagi Hari

Tips agar Suami Tetap Bugar saat Mencari Nafkah

Tips agar Suami Tetap Bugar saat Mencari Nafkah

Peternak Mustahik BAZNAS, Terapkan Pengelolaan Data Recording Ternak Terpadu

Peternak Mustahik BAZNAS Terapkan Pengelolaan Data Recording Ternak Terpadu

  • Kebakaran Gedung Terra Drone dan Korban Tewas yang Hamil Tua

    Kebakaran Gedung Terra Drone dan Korban Tewas yang Hamil Tua

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Kafe Sastra Balai Pustaka, Tempat Artis Nongkrong untuk Membaca

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Cara Mendapatkan Syafaat di Hari Kiamat

    138 shares
    Share 55 Tweet 35
  • Keragaman Modest Wear dengan Wastra dan Konsep Sustainability di Panggung SPOTLIGHT Indonesia 2023 Culture: Then and Now

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7695 shares
    Share 3078 Tweet 1924
  • Resep Choco Lava Ala Blue Band

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Muslim LifeFair 2025 Sukses Digelar di JICC, Hadirkan Ratusan Industri Halal

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Beri Bantuan Biaya Kuliah, Sultan HB X Minta Data Mahasiswa Asal Aceh, Sumbar dan Sumut ke Perguruan Tinggi di DIY

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3264 shares
    Share 1306 Tweet 816
  • Cara Membaca Al-Qur’an yang Dilarang

    418 shares
    Share 167 Tweet 105
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga