ChanelMuslim.com—Kasus kematian Siyono usai ditangkap tim satuan Detasemen Khusus Antiteror (Densus) 88, beberapa waktu lalu, membuat kepolisian RI menyeret anggota Densus ke sidang etik. Hasilnya?
Dua anggota Densus 88, Ipda H dan AKBP T, dikeluarkan dari keanggotaan Densus 88 Mabes Polri. Namun, keduanya tak terima dengan putusan tersebut, sehingga mereka mengajukan banding.
“Jadi sementara informasi yang bersangkutan menyampaikan banding, dia keberatan dengan putusan yang diterima,” ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (11/5) seperti dikutip dari Republika online.
Karena tak terima, kata Boy, saat ini pengajuan banding keduanya sedang diproses, yang masa prosesnya selama 14 hari. Apabila banding diterima, lanjutnya, maka yang berlaku putusan banding. Namun apabila banding ditolak, maka putusan kembali seperti putusan awal, yaitu keduanya akan dipindahtugaskan selama minimal empat tahun di wilayah lain.
Keputusan dipindahtugaskan itu, menurut Boy, masih harus menunggu keputusan dewan Wanjak. “Apakah (dipindahkan) ke staf apakah ke satker lain, itu nanti kita tunggu dan akan lahir keputusan-keputusan kepada yang bersangkutan,” jelas Boy.
Sementara itu, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menilai putusan majelis etik Polri tidak tegas memberi sanksi terhadap dua anggota Densus 88 terkait kasus Siyono.
Menurut dia, sanksi itu tidak setimpal dengan hilangnya nyawa Siyono, sehingga harus ada proses pidana. Oleh karena itu, Muhammadiyah berencana melaporkan AKBP T dan Ipda H ke polisi.
“Muhammadiyah akan melakukan upaya lain. Kami bersama keluarga akan melaporkan secara resmi, secara pidana ke Polres Klaten karena pembunuhan,” ujar Dahnil seperti dituturkan pada Kompas.com, Rabu (11/5/2016).
Rencananya, laporan itu akan dilakukan dalam kurun waktu tiga hari ke depan. Dengan adanya laporan itu, Dahnil ingin memastikan lurusnya penegakkan hukum oleh polisi terhadap anggotanya yang diduga melanggar hukum atas penghilangan nyawa. “Itu salah satu usaha untuk mengukur komitmen kepolisian,” kata Dahnil.
Dari kasus Siyono ini, kata Dahnil, rencananya Komnas HAM akan membentuk tim evaluasi pemberantasan terorisme. Tim itu akan melakukan evaluasi mendasar terhadap program pemberantasan terorisme. “Bila mentok juga, kami akan mendorong pelaporan ke Mahkamah International atas nama pelanggaran HAM,” kata Dahnil. (mr/foto:ROL)