• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 9 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Dirjen Imigrasi Tetapkan Tersangka Pengebor Tanah Ilegal Asal China

Mei 8, 2016
in Berita
69
SHARES
533
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com—Lima warga negara asing (WNA) asal negara China yang melakukan pengeboran tanah di kawasan pangkalan militer TNI AU, Lapangan Udara (Lanud) Halim Perdanakusumah, Jakarta, (26/4/2016) lalu, ditetapkan sebagai tersangka.

Direktorat Jenderal Imigrasilah yang menetapkan kelima WNA tersebut sebagai pelaku pengeboran ilegal di kawasan militer, Sabtu (7/5/2016). Hal itu berdasarkan penyelidikan intensif yang telah dilakukan selama beberapa hari sebelumnya oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipi (PPNS)

“Kelima WNA tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ini adalah bentuk penegasan dari penyelidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik dari pihak Imigrasi,” katanya di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur, Sabtu (7/5/2016). Ia menambahkan, kelima warga China itu nantinya akan ditindaklanjuti perkaranya ke tingkat penuntutan di pengadilan (Projustisia), terlebih kelimamanya juga sudah ditetapkan telah melakukan pelanggaran keimigrasian.

Dengan bukti permulaan yang cukup, hal itu menurut Ronny, membuat para penyidik akan merangkumnya untuk memperkuat dalam melakukan pembuktian yang kemudian diajukan ke jaksa penuntut umum.

Kelima tersangka diduga melanggar Pasal 122 huruf (a) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.

Menurut Ronny, pihaknya akan meminta keterangan terhadap instansi yang berkompeten menangani izin kerja terhadap para WNA. Selain itu, pihaknya juga akan meminta bantuan kepada lembaga pengawasan kerja asing terkait masuknya lima WNA tersebut.

Ronny mengatakan pihaknya segera mengirimkan surat ke kejaksaan, sehingga setelah surat itu masuk, penyidikan terhadap kelima WNA itu akan dimulai oleh penyidik dari Direktur Jenderal Imigrasi. (mr/tempo/wartakota/foto: harianterbit)

 

 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Resep Nasi Uduk Rumahan

Next Post

Inilah Alasan Beruntungnya Anak yang Lahir dari Ibu Berusia Matang

Next Post

Inilah Alasan Beruntungnya Anak yang Lahir dari Ibu Berusia Matang

Dewi Inong SpKK: Kulit Cantik itu Tak Harus Putih

Dahsyat, Jadi Ini Alasan Caisar YKS Gratiskan Makan Yang Hafal Surat Al - Mulk di Warung KiFC

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7483 shares
    Share 2993 Tweet 1871
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1466 shares
    Share 586 Tweet 367
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4973 shares
    Share 1989 Tweet 1243
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3089 shares
    Share 1236 Tweet 772
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    654 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Peran Besar Kaum Perempuan Terhadap Perubahan

    1080 shares
    Share 432 Tweet 270
  • Pemuda Muhammadiyah DKI Tawarkan Kolaborasi Konkret untuk Jakarta Berkeadilan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kabar Terbaru, Proses Identifikasi Korban Meninggal dalam Ambruknya Ponpes Al Khoziny

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    371 shares
    Share 148 Tweet 93
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1712 shares
    Share 685 Tweet 428
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga